Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah Divonis 1 Tahun Penjara.( poto : jambione.com )

Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah Divonis 1 Tahun Penjara.( poto : jambione.com )

Batang Hari, oegopost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis anggota DPRD Batang Hari berupa hukuman penjara satu tahun kepada Ilhamsyah dalam perkara dugaan penipuan dokumen delivery order (DO) kelapa sawit.

Kasus tersebut menarik perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif aktif dan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp7,5 miliar.

Majelis membacakan putusan itu dalam sidang yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) sore. Hakim menyatakan Ilhamsyah terbukti bersalah dan menetapkan hukuman penjara selama satu tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun delapan bulan penjara kepada politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Hakim Uraikan Alasan Penjatuhan Hukuman

Dalam persidangan, majelis hakim memaparkan sejumlah pertimbangan sebelum menentukan putusan.

Hakim menilai belum adanya perdamaian antara terdakwa dan korban sebagai faktor yang memberatkan. Di sisi lain, hakim memasukkan status terdakwa yang belum pernah menjalani hukuman sebagai faktor yang meringankan.

Baca Juga :  Mantan Karyawan Otomotif Jambi Lapor Atasan atas Dugaan Fitnah

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menetapkan hukuman penjara selama satu tahun.

Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim kemudian menjadi perhatian karena selisih hukumannya cukup besar. Meski demikian, majelis tetap berpegang pada hasil penilaian selama proses persidangan.

Kuasa Hukum Persoalkan Pertimbangan Hakim

Kuasa hukum terdakwa, Dian Berlian, menyampaikan keberatan terhadap pertimbangan yang di gunakan majelis.

Menurut Dian, hukuman yang lebih ringan belum berarti putusan sudah sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan.

“Secara hukum memang hukumannya lebih ringan. Namun dari sisi fakta persidangan, kami menilai klien kami masih dizalimi. Pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dan lebih banyak merujuk pada BAP,” ujarnya usai sidang.

Dian menilai pertimbangan hakim belum mencerminkan seluruh fakta yang muncul di ruang sidang. Karena itu, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga :  KPK Ungkap Pola Pemberian THR ke Forkopimda di Sejumlah Daerah

Setelah sidang berakhir, Ilhamsyah dan tim kuasa hukum belum mengambil keputusan akhir.

Mereka memilih memanfaatkan masa pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami masih mengkaji langkah berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Untuk saat ini kami masih menggunakan hak pikir-pikir,” kata Dian.

Selain itu, Dian memperkirakan Jaksa Penuntut Umum juga akan mempertimbangkan upaya banding karena selisih antara tuntutan dan putusan cukup jauh.

Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan anggota DPRD yang masih aktif menjabat dan berkaitan dengan perdagangan kelapa sawit.

Besarnya nilai kerugian yang disebut mencapai Rp7,5 miliar ikut memperkuat perhatian publik terhadap perkembangan perkara ini.

Saat ini, publik menunggu keputusan para pihak setelah masa pikir-pikir berakhir dan melihat apakah proses hukum akan berlanjut ke tingkat banding.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Bus Haji Jambi, Dishub Bantah Ada Mark Up
Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Merangin Berlanjut, Kejati Jambi Periksa Ahli Keuangan Negara
Satreskrim Polres Merangin Tindaklanjuti Dugaan PETI Viral di Facebook, Publik Tunggu Langkah Hukum
1.555 Warga Binaan Lapas Jambi Dipindahkan ke Sengeti, Dibagi Tiga Kelompok
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA
Warga Desak Inspektorat Audit Pembeli Tanah Kas Desa Mampun
Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Purwakarta Soal Gratifikasi
Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Berlanjut, Tiga Tersangka Masih Ditahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:00 WIB

BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Bus Haji Jambi, Dishub Bantah Ada Mark Up

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit

Senin, 8 Juni 2026 - 08:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Merangin Berlanjut, Kejati Jambi Periksa Ahli Keuangan Negara

Senin, 8 Juni 2026 - 04:21 WIB

Satreskrim Polres Merangin Tindaklanjuti Dugaan PETI Viral di Facebook, Publik Tunggu Langkah Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:00 WIB

1.555 Warga Binaan Lapas Jambi Dipindahkan ke Sengeti, Dibagi Tiga Kelompok

Berita Terbaru