PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Selisih Rp3,143 Miliar Disebut Sesuai Tahapan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUTR Jambi menjelaskan pengadaan tanah 2024, termasuk selisih Rp3,143 miliar dan skema pembayaran.( poto : chatGPT )

PUTR Jambi menjelaskan pengadaan tanah 2024, termasuk selisih Rp3,143 miliar dan skema pembayaran.( poto : chatGPT )

Jambi, oegopost.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan penjelasan resmi terkait proses pengadaan tanah Jambi 2024 setelah muncul berbagai tafsir di ruang publik.

Melalui klarifikasi tersebut, dinas menjelaskan perencanaan lahan, perbedaan nilai anggaran dengan pembayaran akhir, serta mekanisme pembayaran ganti rugi.

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menyampaikan bahwa masyarakat perlu melihat proses pengadaan secara utuh. Karena itu, PUTR memaparkan setiap tahapan agar publik memperoleh gambaran yang lebih lengkap.

PUTR Paparkan Perencanaan dan Luasan Lahan

PUTR menjelaskan bahwa tim penyusun menyiapkan dokumen perencanaan untuk mengantisipasi kebutuhan lahan yang berpotensi melebihi 5 hektare. Langkah itu mengikuti ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Namun, saat proses pengkajian berlangsung, tim menemukan ketersediaan lahan dalam satu hamparan hanya sekitar 3 hektare. Oleh sebab itu, pelaksanaan pengadaan menyesuaikan kondisi riil di lapangan.

Selanjutnya, PUTR memastikan seluruh tahapan tetap mengikuti pengkajian kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam proses tersebut, tim harus menggambarkan lokasi secara jelas agar dapat menilai kesesuaiannya dengan rencana tata ruang. Setelah itu, tim menyatakan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi.

Selain meninjau tata ruang, tim juga menggunakan titik koordinat faktual di lapangan sebagai dasar penyusunan batas lahan dalam dokumen perencanaan.

Baca Juga :  Tiga Besar JPT Pemprov Jambi 2026 Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Peserta dan Nilainya

PUTR menyebut pengadaan lahan tersebut bertujuan mendukung kepentingan umum. Secara lebih spesifik, pemerintah dapat mengarahkan pemanfaatannya untuk pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung peningkatan sumber daya manusia serta sektor pendidikan.

Di sisi lain, pemerintah membuka peluang pendanaan melalui APBD maupun APBN sesuai kebutuhan pembangunan.

Kemudian, PUTR menjelaskan bahwa lokasi tanah memiliki akses langsung melalui Jalan Walisongo. Jalan tersebut berstatus jalan kolektor sekunder dan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Jambi.

PUTR Tegaskan Selisih Anggaran dan Pembayaran Berasal dari Tahap Berbeda

Selain persoalan luasan lahan, perhatian publik juga tertuju pada perbedaan antara pagu anggaran dan nilai pembayaran akhir.

Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran pengadaan tanah sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun 2024.

Akan tetapi, pemerintah tidak menggunakan pagu tersebut sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Sebaliknya, pemerintah menetapkan nilai pembayaran berdasarkan hasil penilaian independen dari appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hasil penilaian kemudian menetapkan nilai pengadaan tanah sebesar Rp15.143.200.000.

Berikut rinciannya:

Komponen Nilai
Pagu APBD 2024 Rp12.000.000.000
Hasil appraisal/KJPP Rp15.143.200.000
Selisih Rp3.143.200.000

PUTR menegaskan bahwa selisih Rp3,143 miliar tidak menunjukkan kelebihan pembayaran maupun penyimpangan.

Sebaliknya, selisih tersebut muncul karena setiap tahap pengadaan tanah memiliki mekanisme administratif dan teknis yang berbeda. Selain itu, proses pembayaran juga berjalan secara bertahap sesuai aturan.

Baca Juga :  Dugaan Proyek Jalan Fiktif Rp2,3 Miliar di Muaro Jambi Diselidiki Kejaksaan

PUTR Uraikan Mekanisme Dua APHT dan Pembayaran Bertahap

PUTR juga menjelaskan pencantuman nilai dalam dokumen Akta Pelepasan Hak Atas Tanah atau APHT.

Total ganti rugi mencapai Rp15.143.200.000 dan mencakup dua Sertifikat Hak Milik yang tercatat dalam dua APHT.

Rinciannya sebagai berikut:

Dokumen Nilai Ganti Rugi
APHT Nomor 12 Rp14.913.200.000
APHT Nomor 13 Rp230.000.000
Total Rp15.143.200.000

Menurut PUTR, perbedaan nilai antar-APHT muncul karena objek tanah dan pemilik hak berbeda. Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembayaran secara bertahap lintas tahun anggaran.

Untuk APHT Nomor 13, pemerintah merealisasikan pembayaran sebesar Rp230 juta pada Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, untuk APHT Nomor 12, pemerintah membagi pembayaran menjadi dua tahap. Tahap pertama mencapai Rp11.770.000.000 dan berlangsung pada Tahun Anggaran 2024.

Kemudian, pemerintah menganggarkan sekaligus merealisasikan tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000 melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Berikut skema pembayarannya:

Tahap Tahun Anggaran Nilai
APHT 13 2024 Rp230.000.000
APHT 12 Tahap Pertama 2024 Rp11.770.000.000
APHT 12 Tahap Kedua APBD-P 2025 Rp3.143.200.000
Total Rp15.143.200.000

Pada akhirnya, PUTR menilai seluruh proses pembayaran telah berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi tata kelola administrasi.

Kini perhatian publik mengarah pada hasil akhir pemanfaatan lahan tersebut. Sebab, keberhasilan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak hanya bergantung pada kelengkapan prosedur, tetapi juga pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA PPAS 2027, Bupati Tekankan Sinergi
Pemprov Jambi Buka Suara Soal Hibah Aset Daerah Tanpa Persetujuan DPRD
Pemkab Muaro Jambi Gelar Peringatan HARGANAS ke-33 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
Wakil Bupati Tebo Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Apresiasi Program S4-Genting
Peringatan Keras DPRD Jambi untuk Lima Pejabat Baru Pemprov
Bupati Kerinci Monadi Ikuti Kursus Pemantapan Pemimpin Daerah di Lemhannas RI
Kadis Perkim Jambi Kebut Program Bedah Rumah Warga
Alasan Al Haris Dobrak Tradisi Lelang Jabatan Pemprov Jambi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA PPAS 2027, Bupati Tekankan Sinergi

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Jambi Buka Suara Soal Hibah Aset Daerah Tanpa Persetujuan DPRD

Senin, 20 Juli 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Muaro Jambi Gelar Peringatan HARGANAS ke-33 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 20 Juli 2026 - 15:00 WIB

Wakil Bupati Tebo Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Apresiasi Program S4-Genting

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:00 WIB

Peringatan Keras DPRD Jambi untuk Lima Pejabat Baru Pemprov

Berita Terbaru