Jambi, oegopost.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan penjelasan resmi terkait proses pengadaan tanah Jambi 2024 setelah muncul berbagai tafsir di ruang publik.
Melalui klarifikasi tersebut, dinas menjelaskan perencanaan lahan, perbedaan nilai anggaran dengan pembayaran akhir, serta mekanisme pembayaran ganti rugi.
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menyampaikan bahwa masyarakat perlu melihat proses pengadaan secara utuh. Karena itu, PUTR memaparkan setiap tahapan agar publik memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
PUTR Paparkan Perencanaan dan Luasan Lahan
PUTR menjelaskan bahwa tim penyusun menyiapkan dokumen perencanaan untuk mengantisipasi kebutuhan lahan yang berpotensi melebihi 5 hektare. Langkah itu mengikuti ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Namun, saat proses pengkajian berlangsung, tim menemukan ketersediaan lahan dalam satu hamparan hanya sekitar 3 hektare. Oleh sebab itu, pelaksanaan pengadaan menyesuaikan kondisi riil di lapangan.
Selanjutnya, PUTR memastikan seluruh tahapan tetap mengikuti pengkajian kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam proses tersebut, tim harus menggambarkan lokasi secara jelas agar dapat menilai kesesuaiannya dengan rencana tata ruang. Setelah itu, tim menyatakan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi.
Selain meninjau tata ruang, tim juga menggunakan titik koordinat faktual di lapangan sebagai dasar penyusunan batas lahan dalam dokumen perencanaan.
PUTR menyebut pengadaan lahan tersebut bertujuan mendukung kepentingan umum. Secara lebih spesifik, pemerintah dapat mengarahkan pemanfaatannya untuk pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung peningkatan sumber daya manusia serta sektor pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah membuka peluang pendanaan melalui APBD maupun APBN sesuai kebutuhan pembangunan.
Kemudian, PUTR menjelaskan bahwa lokasi tanah memiliki akses langsung melalui Jalan Walisongo. Jalan tersebut berstatus jalan kolektor sekunder dan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Jambi.
PUTR Tegaskan Selisih Anggaran dan Pembayaran Berasal dari Tahap Berbeda
Selain persoalan luasan lahan, perhatian publik juga tertuju pada perbedaan antara pagu anggaran dan nilai pembayaran akhir.
Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran pengadaan tanah sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun 2024.
Akan tetapi, pemerintah tidak menggunakan pagu tersebut sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Sebaliknya, pemerintah menetapkan nilai pembayaran berdasarkan hasil penilaian independen dari appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hasil penilaian kemudian menetapkan nilai pengadaan tanah sebesar Rp15.143.200.000.
Berikut rinciannya:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Pagu APBD 2024 | Rp12.000.000.000 |
| Hasil appraisal/KJPP | Rp15.143.200.000 |
| Selisih | Rp3.143.200.000 |
PUTR menegaskan bahwa selisih Rp3,143 miliar tidak menunjukkan kelebihan pembayaran maupun penyimpangan.
Sebaliknya, selisih tersebut muncul karena setiap tahap pengadaan tanah memiliki mekanisme administratif dan teknis yang berbeda. Selain itu, proses pembayaran juga berjalan secara bertahap sesuai aturan.
PUTR Uraikan Mekanisme Dua APHT dan Pembayaran Bertahap
PUTR juga menjelaskan pencantuman nilai dalam dokumen Akta Pelepasan Hak Atas Tanah atau APHT.
Total ganti rugi mencapai Rp15.143.200.000 dan mencakup dua Sertifikat Hak Milik yang tercatat dalam dua APHT.
Rinciannya sebagai berikut:
| Dokumen | Nilai Ganti Rugi |
|---|---|
| APHT Nomor 12 | Rp14.913.200.000 |
| APHT Nomor 13 | Rp230.000.000 |
| Total | Rp15.143.200.000 |
Menurut PUTR, perbedaan nilai antar-APHT muncul karena objek tanah dan pemilik hak berbeda. Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembayaran secara bertahap lintas tahun anggaran.
Untuk APHT Nomor 13, pemerintah merealisasikan pembayaran sebesar Rp230 juta pada Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, untuk APHT Nomor 12, pemerintah membagi pembayaran menjadi dua tahap. Tahap pertama mencapai Rp11.770.000.000 dan berlangsung pada Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, pemerintah menganggarkan sekaligus merealisasikan tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000 melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Berikut skema pembayarannya:
| Tahap | Tahun Anggaran | Nilai |
|---|---|---|
| APHT 13 | 2024 | Rp230.000.000 |
| APHT 12 Tahap Pertama | 2024 | Rp11.770.000.000 |
| APHT 12 Tahap Kedua | APBD-P 2025 | Rp3.143.200.000 |
| Total | Rp15.143.200.000 |
Pada akhirnya, PUTR menilai seluruh proses pembayaran telah berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi tata kelola administrasi.
Kini perhatian publik mengarah pada hasil akhir pemanfaatan lahan tersebut. Sebab, keberhasilan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak hanya bergantung pada kelengkapan prosedur, tetapi juga pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.(ar)









