Bantuan ATENSI YAPI Rp600 Ribu Cair di Tebo Akhir Mei 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melayani pencairan bantuan sosial ATENSI YAPI kepada keluarga penerima manfaat ( Poto : jambiprima.com )

Petugas melayani pencairan bantuan sosial ATENSI YAPI kepada keluarga penerima manfaat ( Poto : jambiprima.com )

Jambi, oegopost.id – Kementerian Sosial Republik Indonesia Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan sosial Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI) di Kabupaten Tebo pada akhir Mei 2026.

Pemerintah memberikan bantuan Rp600 ribu kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak yatim, piatu, atau yatim piatu. Program ini membantu memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yang kehilangan orang tua.

Penyaluran Sempat Tertunda karena Pemutakhiran Data

Kemensos sebelumnya menunda penyaluran bantuan di sejumlah daerah, termasuk Tebo. Pemerintah melakukan pemutakhiran data penerima manfaat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Proses verifikasi tersebut memerlukan waktu sehingga pencairan baru berjalan pada akhir Mei 2026. Setelah data selesai diperbarui, pemerintah langsung melanjutkan distribusi bantuan kepada penerima yang terdaftar.

Pencairan Rp600 Ribu Merupakan Susulan Tahap Pertama

Kemensos menegaskan bahwa pencairan Rp600 ribu pada akhir Mei 2026 bukan tahap kedua ATENSI YAPI. Pemerintah menjelaskan bahwa pencairan tersebut merupakan susulan tahap pertama.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Gelar Diskusi Publik Pengelolaan Sampah, OPBM dan Penataan TPS Dibahas

Bantuan ini menyasar KPM yang belum menerima dana untuk periode Januari hingga Maret 2026. Dengan penyaluran susulan ini, pemerintah menutup kekurangan distribusi sebelumnya.

Penyaluran Lewat KKS dan PT Pos Indonesia

Pemerintah menyalurkan bantuan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan PT Pos Indonesia. Penerima manfaat mencairkan dana sesuai jalur yang telah ditentukan.

Penerima wajib membawa Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran saat pencairan. Petugas memverifikasi dokumen untuk memastikan kesesuaian data penerima bantuan.

Pendamping Wajib Dampingi Anak Penerima Bantuan

Pemerintah mewajibkan pendamping atau wali hadir saat pencairan bantuan. Aturan ini berlaku karena penerima manfaat masih berada di bawah umur.

Pendamping sosial membantu proses pencairan dan memastikan dana digunakan untuk kebutuhan anak. Pemerintah juga menjaga perlindungan hak anak melalui mekanisme ini.

Baca Juga :  PWI Jambi Benahi Data Anggota, Ridwan Agus Targetkan Organisasi Makin Profesional

Imbauan untuk Penerima di Kabupaten Tebo

Pemerintah mengimbau KPM di Kabupaten Tebo untuk segera mengecek status pencairan bantuan. Penerima dapat memeriksa rekening KKS masing-masing atau menghubungi pendamping sosial di wilayahnya.

Langkah ini membantu penerima mendapatkan informasi terbaru terkait jadwal pencairan. Pemerintah juga meminta masyarakat menjaga keaktifan data agar penyaluran berjalan lancar.

Dampak Bantuan bagi Anak Yatim di Tebo

Program ATENSI YAPI membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat di Kabupaten Tebo. Bantuan ini mendukung pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak yang kehilangan orang tua.

Pemerintah terus memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan melalui program ini. Penyaluran bantuan juga mendorong peningkatan kesejahteraan anak secara bertahap.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Alfin Siapkan Langkah Komprehensif Penanganan Karhutla Sungai Penuh
Kebakaran Lahan Empat Hektare di Muaro Jambi Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan
Pemprov Jambi Pacu Penyelesaian Temuan BPK Senilai Rp9,8 Miliar
Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026
Bupati Fadhil Arief Buka Konfercab GP Ansor Batang Hari 2026
Dampak Erupsi Krakatau: Penerbangan Jambi Jakarta Dibatalkan Hari Ini
Empat Notaris Terancam Sanksi Akibat Pelanggaran Administrasi Jabatan
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:52 WIB

Wali Kota Alfin Siapkan Langkah Komprehensif Penanganan Karhutla Sungai Penuh

Senin, 7 September 2026 - 19:45 WIB

Kebakaran Lahan Empat Hektare di Muaro Jambi Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan

Senin, 7 September 2026 - 19:40 WIB

Pemprov Jambi Pacu Penyelesaian Temuan BPK Senilai Rp9,8 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026

Senin, 7 September 2026 - 19:22 WIB

Bupati Fadhil Arief Buka Konfercab GP Ansor Batang Hari 2026

Berita Terbaru

BPJS Kesehatan terus memperkuat standar layanan peserta JKN kesehatan melalui peluncuran program Customer eXcellence 126 atau CX126.(poto: ist).

Kesehatan

BPJS Kesehatan Dorong Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

Senin, 7 Sep 2026 - 19:37 WIB

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan puncak Karhutla secara virtual pada Senin (7/9/2026).(poto: jamberita.com).

Daerah

Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 19:30 WIB