Jambi, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi, termasuk di Universitas Graha Karya Muara Bulian. Program ini bertujuan memperkuat perlindungan karya ilmiah, penelitian, dan inovasi kampus agar lebih bernilai secara hukum dan ekonomi.
Dorong Perlindungan Karya Kampus
Kegiatan koordinasi berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026 di LPPM Universitas Graha Karya Muara Bulian. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas rencana pembentukan Sentra KI sekaligus menyiapkan kerja sama melalui MoU dan PKS.
Sentra KI ini nantinya akan menjadi pusat layanan yang membantu dosen dan mahasiswa dalam mengurus hak cipta, paten, hingga perlindungan inovasi.
Selain itu, Sentra KI juga akan mempermudah kampus dalam mengelola hasil penelitian agar bisa terlindungi secara hukum.
Kemenkum Jambi Perkuat Sinergi dengan Kampus
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, menjelaskan bahwa pihaknya terus memperluas pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi.
Ia menegaskan bahwa kampus memiliki banyak potensi karya yang perlu mendapat perlindungan sejak awal.
“Kami ingin karya dosen dan mahasiswa tidak hanya berhenti sebagai dokumen penelitian, tetapi juga memiliki perlindungan hukum dan nilai manfaat,” kata Diana.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya Kemenkum Jambi sudah menjalin kerja sama dengan 18 perguruan tinggi, dan tahun ini masih ada beberapa kampus yang masuk tahap pengajuan kerja sama.
Dukungan dari Pihak Kampus
Ketua LPPM Universitas Graha Karya Muara Bulian, Niki Kosasih, menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan Sentra KI di kampusnya.
Namun, ia meminta penjelasan lebih rinci terkait teknis pelaksanaan agar program bisa berjalan efektif.
“Kami mendukung program ini, tapi perlu kejelasan teknis supaya implementasinya benar-benar sesuai kebutuhan kampus,” ujarnya.
Pihak kampus juga akan membahas rencana ini lebih lanjut dengan pimpinan universitas sebelum masuk tahap penandatanganan kerja sama.
Rencana Tindak Lanjut
Kedua pihak sepakat melanjutkan kerja sama melalui penandatanganan MoU dan PKS. Mereka juga merencanakan pembentukan Sentra KI secara serentak di Kantor Wilayah Kemenkum Jambi.
Agenda tersebut ditargetkan berlangsung paling lambat akhir Juni 2026.
Program ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat layanan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Manfaat untuk Dunia Akademik
Dengan adanya Sentra KI, kampus dapat membantu dosen dan mahasiswa mengurus perlindungan hak kekayaan intelektual lebih cepat dan terarah.
Kampus juga bisa mendorong hasil penelitian agar tidak hanya menjadi arsip akademik, tetapi berkembang menjadi inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Langkah ini memperkuat budaya inovasi di lingkungan pendidikan tinggi di Jambi.
Penutup
Pembentukan Sentra KI di Universitas Graha Karya Muara Bulian memperkuat kerja sama antara Kemenkum Jambi dan dunia akademik. Program ini membuka akses lebih mudah bagi perlindungan karya intelektual sekaligus mendorong lahirnya inovasi baru di kampus.(ar)









