Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Awal Zulhijah 1447 H

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag menetapkan awal Zulhijah 1447 H melalui Sidang Isbat 2026 dengan 88 titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia menggunakan metode hisab dan rukyat.(Ilustrasi Poto : ANTARA ).

Kemenag menetapkan awal Zulhijah 1447 H melalui Sidang Isbat 2026 dengan 88 titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia menggunakan metode hisab dan rukyat.(Ilustrasi Poto : ANTARA ).

Jakarta, oegopost.id – Penetapan awal Zulhijah 1447 H menjadi fokus utama Kementerian Agama Republik Indonesia melalui pelaksanaan rukyatul hilal serentak di 88 titik pengamatan.

Kemenag menurunkan tim ke berbagai wilayah Indonesia untuk memastikan awal bulan Hijriah, termasuk penentuan Idul Adha 2026, dapat ditetapkan secara akurat dan seragam.

Kegiatan pemantauan hilal tersebut akan berlangsung pada Minggu, 17 Mei 2026, yang bertepatan dengan 29 Zulkaidah 1447 H.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag melibatkan berbagai pihak seperti Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, pakar falak, akademisi, organisasi masyarakat Islam, serta BMKG.

Sidang Isbat Jadi Penentu Resmi

Setelah proses pengamatan selesai, Kemenag akan menggelar Sidang Isbat di Jakarta.

Pada tahap ini, pemerintah akan menggabungkan hasil hisab (perhitungan astronomi) dengan hasil rukyat (pengamatan hilal di lapangan).

Baca Juga :  Kemarau 2026 Lebih Kering, BMKG Imbau Waspada

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa Sidang Isbat menjadi ruang bersama untuk memastikan keputusan yang transparan.

Bahkan, forum ini juga menghadirkan perwakilan negara sahabat, DPR RI, pakar falak, hingga ormas Islam.

Data Astronomi dan Peluang Visibilitas Hilal

Berdasarkan perhitungan astronomi, posisi bulan pada 17 Mei 2026 diperkirakan sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal.

Ijtimak terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pada saat matahari terbenam, tinggi hilal berada di kisaran 3° 37’ hingga 6° 54’, sedangkan sudut elongasi mencapai 8° 58’ hingga 10° 36’.

Meskipun demikian, Kemenag tetap menekankan bahwa hasil hisab perlu diverifikasi melalui pengamatan langsung di lapangan agar keputusan lebih akurat.

Baca Juga :  Al-Azhar Bahas Perdamaian Sosial, Indonesia Jadi Sorotan

Sebaran 88 Titik Pengamatan Hilal

Di sisi lain, Kemenag membagi titik pengamatan ke berbagai wilayah strategis di Indonesia. Di Sumatera dan Aceh, rukyat di 26 lokasi, termasuk observatorium dan kawasan pantai.

Selanjutnya, di Jawa dan DKI Jakarta, pengamatan di sejumlah titik seperti Pantai Anyer, masjid besar, hingga kampus.

Sementara itu, di Kalimantan, Kemenag melibatkan kawasan Ibu Kota Nusantara sebagai salah satu lokasi strategis.

Kemudian, di wilayah Indonesia Timur, tim melakukan pengamatan di Manado, Ambon, Merauke, hingga Manokwari.

Seluruh data dari lapangan nantinya dikirim ke pusat untuk dianalisis lebih lanjut.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PNS Ramai Temukan Istilah D2NP di MyASN, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pemerintah Percepat Aturan Operasional Kopdes Merah Putih Jelang Peluncuran
Kebijakan Guru Honorer: Masa Transisi Menuju Penghapusan Status Honorer
Kemenhaj Percepat Persiapan Fasilitas Haji di Armuzna Jelang Puncak Haji
Kemenag Bentuk AHWA untuk Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031
Pemerintah Pastikan PPPK Tetap Aman Meski Belanja Pegawai Dibatasi
Mendikdasmen Tegaskan Penghapusan Istilah Guru Honorer dalam UU ASN
Jambi Jadi Tuan Rumah Rakernas I ADPMET Bahas Penguatan Migas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:00 WIB

PNS Ramai Temukan Istilah D2NP di MyASN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Percepat Aturan Operasional Kopdes Merah Putih Jelang Peluncuran

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:52 WIB

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Awal Zulhijah 1447 H

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kebijakan Guru Honorer: Masa Transisi Menuju Penghapusan Status Honorer

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Kemenhaj Percepat Persiapan Fasilitas Haji di Armuzna Jelang Puncak Haji

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB