Jambi, oegopost.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan pembayaran honor jaga malam di RSUD Raden Mattaher mencapai Rp2,18 miliar sepanjang Januari–September 2025. Temuan ini menunjukkan manajemen rumah sakit mengeluarkan anggaran besar yang langsung membebani keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Manajemen Gunakan SK Gubernur sebagai Dasar
Manajemen RSUD Raden Mattaher menggunakan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 715/Kep.Gub/RSUD.RM-3.1.2/2022 sebagai dasar penetapan honor. Aturan tersebut menetapkan besaran honor per shift sesuai jabatan, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp205 ribu.
Manajemen menghitung honor berdasarkan absensi jaga malam dan usulan dari setiap unit kerja. Setiap bulan, bagian keuangan mengeluarkan dana antara Rp297 juta hingga Rp336 juta. Akumulasi pembayaran selama periode itu mencapai Rp2.185.655.000.
Perawat Terima Porsi Terbesar
Kelompok perawat menerima porsi terbesar dari total honorarium. Dokter jaga IGD dan dokter rawat inap juga memperoleh jumlah signifikan. Selain itu, pegawai shift dan perawat pengawas ikut menerima alokasi anggaran tersebut.
Dalam pemeriksaan, auditor BPK menilai manajemen belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan honor jaga malam. Padahal, rumah sakit sudah menerapkan sistem kerja shift. Sistem tersebut seharusnya mencakup kompensasi melalui gaji dan tunjangan. Kondisi ini membuat tambahan honor berpotensi tidak tepat.
Kebijakan Bebani Anggaran dan Picu Ketimpangan
Kebijakan ini membebani keuangan BLUD sekaligus memicu ketimpangan antarpegawai. Pegawai yang bekerja pada siang hari tidak menerima insentif tambahan. Sementara itu, manajemen juga menganggarkan biaya makan minum selama Ramadan hingga ratusan juta rupiah.
Direktur rumah sakit belum mengoptimalkan pengawasan terhadap belanja jasa pelayanan. Bagian keuangan juga belum menyusun indeks pembayaran secara cermat. Di sisi lain, pejabat teknis tetap memproses pembayaran tanpa mengevaluasi aturan terbaru. Tim jasa pelayanan pun belum menetapkan penerima secara akurat.
BPK Desak Evaluasi Menyeluruh
BPK meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. Gubernur Jambi perlu memerintahkan Direktur RSUD Raden Mattaher untuk mengevaluasi kebijakan honor jaga malam, menyesuaikannya dengan regulasi, serta memperketat pengawasan anggaran.
Temuan ini memicu perhatian publik terhadap penggunaan dana miliaran rupiah. Jika manajemen tidak segera mengevaluasi kebijakan tersebut, alokasi anggaran berpotensi mengurangi pembiayaan pelayanan pasien, pengadaan alat kesehatan, dan peningkatan fasilitas rumah sakit.***









