Kejati Jambi Hentikan Operasional Aset Sitaan PT PAL di Muaro Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menghentikan aktivitas dan mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada Kamis (23/4/2026). ( Poto : JAMBIlink ).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menghentikan aktivitas dan mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada Kamis (23/4/2026). ( Poto : JAMBIlink ).

Jambi, oegopost.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penghentian aset sitaan PT PAL Jambi dengan menghentikan seluruh aktivitas serta mengosongkan area pabrik di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (23/4/2026). Petugas juga memasang garis Pidsus di lokasi tersebut untuk mengamankan aset yang sedang dalam proses hukum.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menjelaskan bahwa tim bergerak berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026. Ia menegaskan bahwa pengadilan telah menetapkan penyitaan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb serta Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.

Aset yang Dihentikan Penggunaannya

Tim kejaksaan mengamankan satu unit pabrik kelapa sawit milik PT PAL. Tim juga mengosongkan enam bidang tanah dengan total luas 163.285 meter persegi. Selain itu, petugas menghentikan penggunaan kantor, mess karyawan, serta fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga :  Wagub Jambi Abdullah Sani Ajak Masyarakat Perkuat Peran Adat

Jaksa juga menghentikan operasional mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS). Dengan langkah itu, seluruh aktivitas produksi di lokasi tersebut berhenti total dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Pelaksanaan di Lapangan

Kejati Jambi melibatkan berbagai unsur dalam proses ini. Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelijen, Asisten Pemulihan Aset, dan Asisten Pengawasan turun langsung ke lokasi. Kejaksaan Negeri Jambi dan Muaro Jambi juga ikut mengawal pelaksanaan.

Perwakilan Bank BNI, PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta aparat keamanan dari Polsek Sungai Gelam dan Koramil Sungai Gelam turut hadir. Mereka menyaksikan langsung proses penghentian aktivitas di lapangan.

Kejaksaan menyerahkan surat resmi penghentian aktivitas kepada manajer PT MMJ dan perwakilan Bank BNI Jambi. Semua pihak kemudian menandatangani berita acara sebagai bentuk legalitas pelaksanaan pengosongan aset.

Baca Juga :  Polda Jambi Siapkan 1.448 Personel Amankan Presisi Merdeka Run 2026

Kaitan Perkara Korupsi Kredit BNI

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT PAL pada 2018–2019. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp105 miliar.

Kejati Jambi menegaskan bahwa penghentian aset sitaan PT PAL Jambi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank BNI yang menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp105 miliar.

Komitmen Penegakan Hukum

Aspidsus Kejati Jambi, Adam Ohoiled, menegaskan bahwa kejaksaan menjalankan langkah ini untuk memperkuat penegakan hukum. Ia juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut bertujuan membantu pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi
Antisipasi Dampak Karhutla, Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kasang Pudak
DPRD Dorong Pemkot Evaluasi Total Kebijakan Pengelolaan Sampah
Bantuan Air Bersih Pemkot Jambi Capai 1,3 Juta Liter
Pertamina Sumbagsel Blokir Ribuan Nopol Kendaraan Penyeleweng BBM Subsidi
Pelantikan DPD APPSI Bungo Alan Capir Rudin Resmi Diumumkan
Danrem 042/Gapu Salurkan 25.000 Masker Presiden untuk Warga Jambi
Korem 042 Garuda Putih Buka Penerimaan Bintara PK TNI AD Gelombang I 2027
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:36 WIB

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 September 2026 - 13:06 WIB

DPRD Dorong Pemkot Evaluasi Total Kebijakan Pengelolaan Sampah

Minggu, 20 September 2026 - 12:58 WIB

Bantuan Air Bersih Pemkot Jambi Capai 1,3 Juta Liter

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Pertamina Sumbagsel Blokir Ribuan Nopol Kendaraan Penyeleweng BBM Subsidi

Minggu, 20 September 2026 - 12:34 WIB

Pelantikan DPD APPSI Bungo Alan Capir Rudin Resmi Diumumkan

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB