Jambi, oegopost.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penghentian aset sitaan PT PAL Jambi dengan menghentikan seluruh aktivitas serta mengosongkan area pabrik di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (23/4/2026). Petugas juga memasang garis Pidsus di lokasi tersebut untuk mengamankan aset yang sedang dalam proses hukum.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menjelaskan bahwa tim bergerak berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026. Ia menegaskan bahwa pengadilan telah menetapkan penyitaan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb serta Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
Aset yang Dihentikan Penggunaannya
Tim kejaksaan mengamankan satu unit pabrik kelapa sawit milik PT PAL. Tim juga mengosongkan enam bidang tanah dengan total luas 163.285 meter persegi. Selain itu, petugas menghentikan penggunaan kantor, mess karyawan, serta fasilitas pendukung lainnya.
Jaksa juga menghentikan operasional mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS). Dengan langkah itu, seluruh aktivitas produksi di lokasi tersebut berhenti total dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Pelaksanaan di Lapangan
Kejati Jambi melibatkan berbagai unsur dalam proses ini. Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelijen, Asisten Pemulihan Aset, dan Asisten Pengawasan turun langsung ke lokasi. Kejaksaan Negeri Jambi dan Muaro Jambi juga ikut mengawal pelaksanaan.
Perwakilan Bank BNI, PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta aparat keamanan dari Polsek Sungai Gelam dan Koramil Sungai Gelam turut hadir. Mereka menyaksikan langsung proses penghentian aktivitas di lapangan.
Kejaksaan menyerahkan surat resmi penghentian aktivitas kepada manajer PT MMJ dan perwakilan Bank BNI Jambi. Semua pihak kemudian menandatangani berita acara sebagai bentuk legalitas pelaksanaan pengosongan aset.
Kaitan Perkara Korupsi Kredit BNI
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT PAL pada 2018–2019. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp105 miliar.
Kejati Jambi menegaskan bahwa penghentian aset sitaan PT PAL Jambi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank BNI yang menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp105 miliar.
Komitmen Penegakan Hukum
Aspidsus Kejati Jambi, Adam Ohoiled, menegaskan bahwa kejaksaan menjalankan langkah ini untuk memperkuat penegakan hukum. Ia juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut bertujuan membantu pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.***









