Sekolah Diminta Aktif Awasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulhas meminta sekolah aktif mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan segera melapor jika ada layanan tidak sesuai standar. Pemerintah juga memperketat syarat SPPG demi kualitas program. ( Poto : Universitas Gadjah Mada )

Zulhas meminta sekolah aktif mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan segera melapor jika ada layanan tidak sesuai standar. Pemerintah juga memperketat syarat SPPG demi kualitas program. ( Poto : Universitas Gadjah Mada )

Jakarat, oegopost.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meminta sekolah di seluruh Indonesia untuk aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menekankan bahwa sekolah harus segera melaporkan setiap layanan yang tidak sesuai standar.

Zulhas mengimbau sekolah menyampaikan keluhan langsung kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau menggunakan layanan pengaduan pemerintah yang sudah tersedia.

“Kami meminta sekolah di mana pun berada untuk segera menyampaikan keberatan jika menemukan ketidaksesuaian. Sekolah bisa menghubungi SPPG berulang kali jika diperlukan. Kami juga menyediakan call center dan command center agar setiap laporan segera kami tindak lanjuti,” kata Zulhas di Jakarta.

Baca Juga :  KPK Perketat Pengawasan Pengadaan Motor Listrik MBG

Zulhas menjelaskan pemerintah menjalankan program MBG bukan hanya untuk menyediakan makanan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini.

Ia menyebut program tersebut menargetkan sekitar 82,9 juta anak di seluruh Indonesia. Pemerintah terus menyempurnakan pelaksanaan program karena skala yang sangat besar dan kompleks.

“Jumlah 82 juta penerima manfaat ini sangat besar. Kami terus memperbaiki pelaksanaan karena program ini baru berjalan sekitar satu tahun,” ujarnya.

Zulhas juga menegaskan pemerintah tidak mentoleransi masalah dalam pelaksanaan program karena berkaitan langsung dengan kebutuhan anak-anak.

Sementara itu, Badan Gizi Nasional memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah mewajibkan setiap SPPG memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Baca Juga :  Pemohon Tarik Gugatan UU APBN 2026 soal Program MBG di MK

Pemerintah menghentikan sementara operasional SPPG yang tidak memenuhi ketentuan tersebut atau belum mengurus sertifikasi SLHS.

“Kami menghentikan sementara SPPG yang belum memiliki IPAL atau belum mengajukan SLHS. Jika sertifikat belum terbit dalam waktu satu bulan, kami juga menghentikan operasionalnya sementara,” tegasnya.

Saat ini, pemerintah menghentikan sementara sekitar 1.780 SPPG dari total 26.800 unit yang beroperasi. Namun jumlah tersebut terus berubah seiring proses verifikasi dan perbaikan di lapangan.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Berita Terbaru