5 Jenis Kendaraan Ini Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar kendaraan tidak kena pajak tahunan sesuai aturan terbaru 2026, termasuk perubahan status pajak kendaraan listrik dan kebijakan insentif terbaru.( Poto : detikoto/ Dina Rayanti )

Daftar kendaraan tidak kena pajak tahunan sesuai aturan terbaru 2026, termasuk perubahan status pajak kendaraan listrik dan kebijakan insentif terbaru.( Poto : detikoto/ Dina Rayanti )

Jakarta, oegopost.id – Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sebagai syarat pengesahan STNK. Namun, pemerintah mengecualikan beberapa jenis kendaraan dari kewajiban tersebut.

Pemerintah menetapkan aturan ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam Pasal 3 ayat (3), aturan tersebut menyebutkan secara jelas jenis kendaraan yang tidak masuk objek pajak. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang termasuk kendaraan tidak kena pajak tahunan berdasarkan aturan terbaru pemerintah.

Kendaraan yang Tidak Kena Pajak

Aturan tersebut mengecualikan lima jenis kendaraan dari kewajiban PKB, yaitu:

  • Kereta api
  • Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan milik kedutaan, konsulat, serta lembaga internasional dengan asas timbal balik
  • Kendaraan berbasis energi terbarukan
  • Kendaraan lain sesuai ketentuan peraturan daerah
Baca Juga :  Pajak Toyota Fortuner 2.4L 2026 Tembus Rp 9 Jutaan per Tahun

Kendaraan Listrik Tidak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Aturan terbaru tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik sebagai kendaraan yang bebas PKB. Pada aturan sebelumnya, pemerintah memasukkan kendaraan listrik sebagai objek yang tidak dikenai PKB dan BBNKB.

Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah kini tidak lagi memberikan pembebasan pajak secara otomatis untuk kendaraan listrik.

Pemerintah Beri Insentif Pajak

Meski tidak lagi bebas pajak penuh, pemerintah tetap memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Pasal 19 menyatakan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai berhak mendapatkan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Pemerintah daerah menentukan bentuk insentif tersebut. Mereka bisa memberikan pembebasan penuh atau hanya pengurangan pajak.

Baca Juga :  Motor Bebek Paling Irit 2026: Hemat BBM, Tangguh untuk Kebutuhan Harian

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan listrik produksi sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik. Pemerintah tetap mewajibkan sebagian besar pemilik kendaraan membayar pajak tahunan. Namun, pemerintah mengecualikan lima jenis kendaraan tertentu dari kewajiban tersebut. Sementara itu, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak dan hanya menerima insentif sesuai kebijakan daerah.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Idul Adha, Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander 2021 Makin Terjangkau
RX-King Masih Dijual di Dealer Resmi Medan, Harga Tembus Rp 85 Juta
Avanza Bekas Masih Laris, Ini Harganya
Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp100 Juta Masih Diburu Konsumen di Pasar Mobil Bekas
Pajak Toyota Fortuner 2.4L 2026 Tembus Rp 9 Jutaan per Tahun
Honda XL750 Transalp 2026 Taklukkan Segmen Adventure
Honda BeAT 2026: Skutik Irit, Modern, dan Tetap Jadi Andalan Anak Muda
Toyota Kijang LGX 2026 Resmi Kembali, MPV Hybrid Irit yang Siap Isi Celah Antara Veloz dan Zenix
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:00 WIB

Jelang Idul Adha, Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander 2021 Makin Terjangkau

Rabu, 22 April 2026 - 11:00 WIB

RX-King Masih Dijual di Dealer Resmi Medan, Harga Tembus Rp 85 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 10:00 WIB

5 Jenis Kendaraan Ini Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan

Jumat, 17 April 2026 - 07:48 WIB

Avanza Bekas Masih Laris, Ini Harganya

Kamis, 16 April 2026 - 12:00 WIB

Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp100 Juta Masih Diburu Konsumen di Pasar Mobil Bekas

Berita Terbaru