Diskon Biaya Layanan Shopee dan TikTok Shop bagi UMK Produk Lokal Berlaku 25 Oktober 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelaku UMK di Indonesia kini bisa menikmati diskon biaya layanan minimal 50% lewat aplikasi Sapa UMKM.(poto: AI).

Ilustrasi Pelaku UMK di Indonesia kini bisa menikmati diskon biaya layanan minimal 50% lewat aplikasi Sapa UMKM.(poto: AI).

Jakarta, Oegopost.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi memberlakukan diskon biaya layanan UMK minimal 50 persen bagi penjual barang buatan dalam negeri. Kebijakan strategis ini menyasar ekosistem perdagangan digital seperti Shopee hingga TikTok Shop mulai 25 Oktober 2026 mendatang.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyampaikan kabar baik ini melalui keterangan tertulis resmi pada Sabtu (17/10/2026). Langkah nyata ini menjadi bentuk implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 demi mendongkrak daya saing pengusaha kecil di pasar digital.

Pemerintah mewajibkan platform perdagangan elektronik memangkas biaya administrasi, komisi penjualan, serta beban aplikasi dasar toko online mitra. Fasilitas keringanan biaya ini berlaku khusus bagi unit usaha mikro dan kecil yang telah mengantongi status verifikasi resmi.

Pihak kementerian mengarahkan pelaku usaha untuk mengajukan fasilitas tarif khusus tersebut secara terpadu melalui aplikasi Sapa UMKM. Temmy menegaskan bahwa infrastruktur digital kementerian sudah siap sepenuhnya menampung berkas permohonan dari para pemilik toko online.

Mekanisme Pengajuan Insentif Melalui Aplikasi Terpadu Sapa UMKM

Kementerian UMKM mengatur tata cara permohonan melalui Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026. Aturan teknis tersebut menuntut para pemohon menjalankan usaha secara jujur tanpa rekayasa transaksi jual beli di platform.

Baca Juga :  Cara Investasi Saham BCA (BBCA) untuk Pemula: Panduan Lengkap Beli di BEI

Pemohon wajib memenuhi batasan skala bisnis sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebelum mendaftar. Regulasi menetapkan modal usaha mikro maksimal Rp1 miliar dengan omzet tahunan paling tinggi Rp2 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

Kategori usaha kecil menaungi pelaku usaha dengan modal di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Selain itu, kelompok usaha kecil mencatatkan capaian penjualan tahunan mulai dari Rp2 miliar sampai angka maksimal Rp15 miliar.

Pedagang yang hendak mendaftar harus membuat akun baru pada sistem aplikasi Sapa UMKM terlebih dahulu. Sistem mewajibkan pemohon mengisi data nama toko, identitas akun merchant, serta memilih platform tempat berjualan secara rinci.

Pemilik toko juga harus memasukkan daftar nama produk beserta rincian kode Stock Keeping Unit (SKU) secara lengkap. Pendaftar dapat melampirkan nomor beserta tanggal sertifikat produk guna mempercepat proses pemeriksaan administrasi jika dokumen tersedia.

Syarat Produk Dalam Negeri Agar Lolos Verifikasi Lokapasar

Pihak platform lokapasar memegang wewenang memeriksa seluruh data pendaftar dalam kurun waktu maksimal 10 hari kalender. Tim verifikator fokus meneliti keaslian barang dagangan agar bantuan pemerintah jatuh tepat kepada produsen asli tanah air.

Baca Juga :  Hutama Karya Catat Trafik JTTS Tembus 900 Ribu Kendaraan Selama Libur Panjang 2026

Kementerian UMKM menetapkan kriteria ketat terkait status barang buatan dalam negeri bagi para calon penerima bantuan. Barang dagangan wajib diproduksi di Indonesia, memakai bahan baku lokal, serta melibatkan pekerja warga negara Indonesia.

Platform digital akan mengaktifkan potongan tarif komisi paling lambat 5 hari kerja setelah dua tahap verifikasi selesai. Pedagang langsung menikmati potongan biaya transaksi pada etalase toko online mereka begitu proses validasi data berhasil.

Penyedia platform wajib memberikan catatan tertulis secara transparan kepada pendaftar jika mendapati dokumen yang belum memenuhi syarat. Pemilik toko berhak melengkapi kekurangan berkas lalu mengirimkan kembali pengajuan insentif tersebut ke sistem aplikasi kementerian.

Peluang perbaikan berkas terbuka lebar bagi pedagang selama akun mereka tidak masuk dalam daftar hitam pengguna berisiko tinggi (high-risk user). Skema ini diharapkan mampu memacu penjualan produk lokal sekaligus menekan biaya operasional pedagang kecil di pasar daring.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transaksi Kliring Komoditas KBI Meroket 109,4 Persen hingga September 2026
Rekor Impor Emas China Tembus Rp 2.849 Triliun Demi Lepas Ketergantungan Dollar AS
Thomas Hundt Resmi Masuk Dewan Komisaris XLSmart Usai RUPSLB
Harga Emas Antam Hari Ini 11 Oktober 2026
Cara Mengenali Perbedaan Kain Batik Asli dan Tiruan
Daftar Aplikasi Penghasil Uang Terbaik Resmi Terbukti Membayar
Ekspor Perdana PT Kurnia Tunggal Nugraha Pakai Fasilitas Kawasan Berikat Jambi
PTPN IV Regional IV Borong Enam Penghargaan National Tea Competition 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Transaksi Kliring Komoditas KBI Meroket 109,4 Persen hingga September 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Diskon Biaya Layanan Shopee dan TikTok Shop bagi UMK Produk Lokal Berlaku 25 Oktober 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Rekor Impor Emas China Tembus Rp 2.849 Triliun Demi Lepas Ketergantungan Dollar AS

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:35 WIB

Thomas Hundt Resmi Masuk Dewan Komisaris XLSmart Usai RUPSLB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Oktober 2026

Berita Terbaru