Kerinci, Oegopost.id – Aparat gabungan menyelidiki dugaan praktik tambang emas ilegal di TNKS setelah rekaman kerusakan hutan konservasi beredar luas di media sosial. Video dari akun Goma Ondiya tersebut langsung menyita perhatian warga Jambi karena menampilkan bentang alam yang hancur akibat aktivitas penambangan tanpa izin.
Sorotan publik kini tertuju pada tanah ulayat Depati Muara Langkap Tamiai di Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Aktivitas alat berat dan penambang liar diduga menyusuri aliran Sungai Penetai hingga merusak vegetasi alami di dalam kawasan lindung.
Warga setempat mendesak pemerintah bertindak cepat agar kerusakan lingkungan hidup tidak meluas ke zona inti taman nasional. Mereka meminta seluruh pihak berwenang menindak tegas perusak hutan demi melindungi keselamatan generasi mendatang.
Sumber lapangan berinisial GO meminta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi tidak menutup mata terhadap persoalan serius ini. Ia bahkan menyuarakan dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang menanamkan modal pada kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab secara hukum. Kerusakan alam ini merugikan anak cucu kita,” tegas GO saat menyampaikan desakannya.
Balai TNKS Muara Emat Telusuri Bukti Lapangan
Balai Besar Konservasi langsung menerjunkan tim khusus ke lapangan guna mengumpulkan fakta terkait tayangan video viral tersebut. Petugas menyusuri titik koordinat yang disinyalir menjadi pusat penambangan emas tanpa izin di pedalaman hutan Kerinci.
Kepala Seksi TNKS Kerinci, David, membenarkan bahwa jajarannya sedang bergerak mencari bukti material di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan rekaman visual media sosial dengan kondisi riil kawasan hutan lindung.
“Petugas kami di Muara Emat sedang menelusuri lokasi untuk memastikan kebenaran video viral tersebut,” ujar David saat memberikan keterangan resmi.
David menambahkan bahwa pihak balai telah menyiapkan skema penegakan hukum terpadu bersama pemangku kepentingan terkait. Balai TNKS memastikan sanksi tegas menanti siapa saja yang terbukti merusak zona pelestarian alam tersebut.
Tim Ditreskrimsus Polda Jambi Selidiki Pelaku Tambang
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi turut turun langsung menggelar penyelidikan perkara lingkungan ini. Korps Bhayangkara memeriksa kebenaran informasi lapangan sekaligus melacak jejaring pemodal serta pelaku penambangan emas ilegal.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, memastikan proses pengusutan kasus berjalan secara profesional dan transparan. Polisi berjanji mengumumkan perkembangan temuan tim penyelidik sesegera mungkin kepada masyarakat luas.
“Tim Ditreskrimsus sedang melakukan penyelidikan di lapangan. Kami akan menyampaikan seluruh hasil penelusuran kepada publik secepatnya,” terang Kombes Pol Erlan Munaji.
Aktivitas penambangan liar di kawasan konservasi berpotensi melanggar ketentuan pidana Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dan Pasal 161 regulasi tersebut memuat ancaman hukuman penjara lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Penyidik juga mengkaji penerapan pasal perusakan lingkungan hidup melalui Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Nomor 5 Tahun 1990. Jeratan hukum bertambah berat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 untuk memberi efek jera.
Kini masyarakat Kerinci menuntut transparansi penuh dari kepolisian dan kementerian terkait agar membongkar seluruh pihak yang terlibat. Penanganan hukum yang adil menjadi kunci utama untuk menjaga kelestarian ekosistem Taman Nasional Kerinci Seblat secara berkelanjutan.(ar)









