Jambi, Oegopost.id – Rektor Universitas Jambi (UNJA), Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya ketahanan energi nasional dan penegakan hukum yang berkeadilan. Ia menyampaikan pandangan tersebut secara langsung dalam forum Seminar Nasional yang berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (13/10/2026).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menginisiasi pertemuan penting ini dengan mengusung tema “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis, dan Berkelanjutan”. Helmi menyoroti tiga aspek mendasar yang mencakup pertanggungjawaban hukum, pemenuhan hak korban, serta pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.
Menurut Helmi, aparat penegak hukum tidak boleh hanya mengukur keberhasilan tugas dari banyaknya penindakan pelanggaran di sektor minyak dan gas bumi. Setiap instansi harus mampu mempertanggungjawabkan putusan hukum secara transparan di hadapan publik.
Ia meminta pihak berwenang menindaklanjuti hak para korban melalui pemenuhan kewajiban nyata yang dapat dibuktikan secara sah. Pengelola sektor migas wajib menjalankan tanggung jawab tersebut demi memastikan perlindungan hukum menyentuh masyarakat terdampak.
Helmi juga menggarisbawahi urgensi pemulihan kawasan lingkungan hidup yang mengalami kerusakan akibat aktivitas operasional migas. Tim ahli harus menilai capaian pemulihan tersebut berdasarkan hasil teknis konkret di lapangan.
Pemerintah bersama penegak hukum perlu mengawal setiap langkah perbaikan lingkungan agar tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tegas ini menjadi kunci utama dalam membangun tata kelola energi nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pentingnya Pemulihan Lingkungan Nyata Pada Sektor Migas Nasional
Helmi memandang pertanggungjawaban hukum dan perbaikan alam sebagai dua instrumen yang saling melengkapi dalam pengelolaan sumber daya alam. Tata kelola yang baik menuntut keberanian regulator untuk memulihkan hak masyarakat serta merawat ekosistem sekitar tambang.
Akademisi Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., turut memperkuat pandangan tersebut melalui paparan teoretis yang mendalam. Ia membedah secara rinci dua pilar penting yang kerap dianggap sama oleh publik, yakni ketahanan energi dan kedaulatan energi.
Usman memaparkan bahwa kedua konsep tersebut memiliki pengertian serta fokus implementasi kebijakan yang cukup berbeda. Ketahanan energi menitikberatkan kemampuan sebuah negara dalam menyediakan pasokan daya secara andal, aman, dan terjangkau bagi konsumen.
Sebaliknya, kedaulatan energi menitikberatkan kewenangan penuh negara dalam mengambil keputusan strategis serta menguasai pengelolaan kekayaan alam mentah. Pemerintah memegang mandat konstitusi untuk mengoptimalkan potensi bumi dan air demi sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Perbedaan mendasar ini memegang peranan krusial ketika pemerintah merumuskan peta jalan kebijakan energi nasional jangka panjang. Usman mengingatkan para pembuat kebijakan agar tidak membatasi arah pengelolaan migas sekadar pada pemenuhan target pasokan energi semata.
Pengambil kebijakan wajib menempatkan keselamatan hidup serta kesejahteraan masyarakat lokal di atas kepentingan produksi industri. Sinergi antara pemenuhan kebutuhan energi dan perlindungan hak rakyat akan mencegah timbulnya ketimpangan sosial di daerah penghasil migas.
Sinergi Antarlembaga Wujudkan Tata Kelola Sektor Energi Migas
Seminar nasional besutan Kejati Jambi ini sukses menyatukan persepsi para pemangku kepentingan di tingkat regional maupun nasional. Pertemuan ini menghadirkan kolaborasi solid antara unsur penegak hukum, jajaran pemerintah, wakil rakyat di parlemen, hingga pakar akademisi kampus.
Seluruh peserta forum berdiskusi intensif guna merumuskan formulasi terbaik dalam memperkuat sistem tata kelola hulu hingga hilir migas. Mereka bersepakat membangun iklim industri energi yang patuh hukum, humanis, dan berorientasi pada masa depan generasi mendatang.
Forum diskusi ini menegaskan kembali perlunya payung hukum yang kokoh, jelas, dan transparan sebagai landasan setiap kebijakan energi nasional. Regulasi yang pasti akan menutup celah penyimpangan sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh bagi lingkungan hidup dan kemakmuran rakyat luas.(ar)









