Harga Emas Antam Hari Ini 11 Oktober 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Emas batangan Antam di butik Logam Mulia, Jakarta. Transaksi terpantau stabil, lengkap dengan rincian harga dan pajak.(poto: AI).

Ilustrasi: Emas batangan Antam di butik Logam Mulia, Jakarta. Transaksi terpantau stabil, lengkap dengan rincian harga dan pajak.(poto: AI).

Jakarta, oegopost.id – PT Aneka Tambang Tbk mempertahankan harga emas antam hari ini, Minggu (11/10/2026), pada posisi yang sama seperti hari sebelumnya. Mengutip data resmi Logam Mulia, pecahan satu gram tetap bertahan pada level Rp 2.592.000 per gram.

Nilai tersebut mencerminkan stabilitas pasar logam mulia sepanjang akhir pekan ini. Konsumen kini dapat membeli beragam pecahan mulai bobot terkecil 0,5 gram hingga batangan 1.000 gram.

Harga pembelian kembali atau buyback emas batangan juga menunjukkan tren serupa tanpa pergerakan. Manajemen menetapkan patokan buyback hari ini stabil di angka Rp 2.401.000 per gram.

Nilai tersebut menjadi acuan utama bagi masyarakat yang ingin menjual kembali koleksi emas fisik ke butik resmi. Pemilik emas perlu memperhatikan potongan pajak yang otomatis mempengaruhi total dana pencairan.

Rincian Lengkap Harga Dasar Dan Pajak Logam Mulia

Calon pembeli dapat mencermati daftar harga dasar sebelum memperhitungkan pungutan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk ukuran 0,5 gram, gerai mematok harga dasar sebesar Rp 1.346.000.

Sementara itu, pecahan 2 gram berada pada level Rp 5.124.000 dan ukuran 3 gram mencapai Rp 7.661.000. Batangan seberat 5 gram memerlukan anggaran Rp 12.735.000 bagi peminat simpanan fisik.

Baca Juga :  Tol Sumatra Tetap Lancar Saat Gangguan Listrik Padam

Bagi masyarakat yang mengincar denominasi menengah, pecahan 10 gram tercatat senilai Rp 25.415.000. Selanjutnya, ukuran 25 gram dan 50 gram masing-masing menyentuh Rp 63.412.000 serta Rp 126.745.000.

Pecahan besar 100 gram memiliki banderol dasar Rp 253.412.000 pada perdagangan pagi ini. Adapun varian 250 gram dan 500 gram masing-masing menyentuh angka Rp 633.265.000 serta Rp 1.266.320.000.

Pecahan terberat yakni 1.000 gram atau satu kilogram mencapai harga Rp 2.532.600.000. Namun, pembeli wajib memperhitungkan tambahan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen sesuai aturan perpajakan.

Setelah memperhitungkan pajak tersebut, banderol pecahan 0,5 gram menyesuaikan menjadi Rp 1.349.365. Sementara ukuran 1 gram bertambah menjadi Rp 2.598.480 di kasir pembelian.

Pecahan 2 gram setelah pungutan pajak berubah menjadi Rp 5.136.810, sedangkan ukuran 3 gram menjadi Rp 7.680.153. Nilai pecahan 5 gram turut terkoreksi menjadi Rp 12.766.838 per keping.

Ukuran 10 gram setelah pajak mencapai nominal bersih Rp 25.478.538. Untuk pecahan 25 gram, konsumen menyetor total pembayaran sebesar Rp 63.570.530.

Banderol pecahan 50 gram kini berada pada posisi Rp 127.061.863 per batang. Selain itu, pecahan 100 gram membutuhkan dana akhir sejumlah Rp 254.045.530.

Untuk pecahan jumbo 250 gram, total biaya setelah pajak menembus Rp 634.848.163. Sementara denominasi 500 gram dan 1.000 gram masing-masing tercatat Rp 1.269.485.800 serta Rp 2.538.931.500.

Baca Juga :  Permintaan Emas Meningkat, OJK Dorong Penguatan Industri Emas Nasional

Ketentuan Pajak Transaksi Pembelian Serta Penjualan Kembali

Pemerintah mengatur pungutan transaksi logam mulia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi tersebut mewajibkan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen khusus pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pihak butik menyertakan bukti potong pajak secara resmi kepada setiap pembeli pada setiap nota transaksi. Bukti potong tersebut berfungsi sebagai dokumen pendukung sah untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan wajib pajak.

Aturan pajak juga menyasar transaksi penjualan kembali emas dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta. Penjual yang mengantongi NPWP terkena potongan pajak langsung sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.

Sebaliknya, penjual tanpa kepemilikan NPWP menanggung potongan tarif yang lebih besar yakni 3 persen. Petugas kasir langsung memotong pajak tersebut dari total dana pencairan sebelum menyerahkannya kepada pemilik emas.

Pengelola butik memperbarui daftar patokan harga logam mulia setiap hari tepat pukul 08.30 WIB. Calon investor dapat memantau pergerakan harga secara berkala sebelum memutuskan transaksi jual maupun beli.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Mengenali Perbedaan Kain Batik Asli dan Tiruan
Daftar Aplikasi Penghasil Uang Terbaik Resmi Terbukti Membayar
Ekspor Perdana PT Kurnia Tunggal Nugraha Pakai Fasilitas Kawasan Berikat Jambi
PTPN IV Regional IV Borong Enam Penghargaan National Tea Competition 2026
Kopi Kerinci Jambi Tembus Pasar Kanada Hingga Amerika Serikat
Karantina Jambi Genjot Ekspor Pinang Lewat Pendampingan UMKM
Penjualan Teh Kayu Aro Kemasan Melonjak Naik 7,18 Persen
Kemenkum Jambi Turun Langsung Cicipi Kopi Arabika Kerinci
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Cara Mengenali Perbedaan Kain Batik Asli dan Tiruan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Daftar Aplikasi Penghasil Uang Terbaik Resmi Terbukti Membayar

Kamis, 24 September 2026 - 14:34 WIB

Ekspor Perdana PT Kurnia Tunggal Nugraha Pakai Fasilitas Kawasan Berikat Jambi

Sabtu, 19 September 2026 - 18:14 WIB

PTPN IV Regional IV Borong Enam Penghargaan National Tea Competition 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kesibukan warga bertransaksi perhiasan di salah satu toko emas Jambi, Minggu (11/10/2026).(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas di Jambi Menguat Tipis Hari Ini, Cek Daftarnya

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:15 WIB

Ilustrasi: Emas batangan Antam di butik Logam Mulia, Jakarta. Transaksi terpantau stabil, lengkap dengan rincian harga dan pajak.(poto: AI).

Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Oktober 2026

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:06 WIB