Jakarta, oegopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan kenaikan capaian dalam survei penilaian integritas pendidikan 2026 dengan perolehan skor 73,30. Angka tersebut menempatkan sektor pendidikan nasional pada kategori adaptif sekaligus melampaui catatan dua tahun sebelumnya di angka 68,5.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut positif peningkatan skor integritas tersebut saat membuka acara peluncuran di Gedung Juang, Jakarta. Kendati demikian, ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menutup mata terhadap daerah-daerah yang masih memerlukan pembenahan tata kelola.
Setyo menegaskan bahwa sejumlah wilayah masih menempati kategori korektif sehingga membutuhkan evaluasi berkelanjutan dari pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta seluruh pihak memanfaatkan hasil survei ini sebagai pijakan bersama untuk memperbaiki mutu integritas satuan pendidikan.
Pimpinan KPK tersebut juga menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai pencegahan korupsi sejak dini melalui aktivitas belajar mengajar di ruang kelas. KPK memandang langkah pembentukan karakter generasi muda harus berjalan beriringan dengan pesatnya agenda pembangunan fisik nasional.
Penyimpangan Dana Sekolah Serta Maraknya Joki Kampus
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi memaparkan sejumlah catatan kritis terkait tata kelola anggaran sekolah. Sebanyak 8 persen tenaga pendidik dalam survei ini melaporkan bahwa pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih melenceng dari peruntukan resmi.
Dari temuan penyimpangan dana BOS tersebut, sebanyak 45 persen kasus berbentuk penggelembungan biaya operasional oleh oknum pengelola. Selain itu, responden membeberkan praktik nepotisme sebesar 40 persen, pemerasan atau potongan anggaran 16 persen, serta penyimpangan lain mencapai 41 persen.
KPK juga menemukan degradasi integritas akademik yang mengkhawatirkan pada jenjang pendidikan tinggi di berbagai daerah. Sebanyak 43 persen responden kampus mengaku menemukan praktik mahasiswa membayar pihak lain guna menuntaskan tugas akhir atau skripsi.
Dian menjelaskan bahwa praktik perjokian tugas akhir tersebut menjangkiti hingga 91 persen satuan pendidikan tinggi yang menjadi sampel penelitian. Selain jasa joki karya ilmiah, sebanyak 50 persen responden melaporkan kecurangan menyontek saat ujian pada 94 persen perguruan tinggi.
Persoalan disiplin tenaga pendidik turut menjadi sorotan tajam tim pengkaji KPK selama proses penghimpunan data lapangan. KPK mendapati 31 persen guru di tingkat sekolah dasar dan menengah kerap datang terlambat mengajar tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tingkat ketidakdisiplinan tenaga pengajar tersebut justru mencatat angka lebih tinggi pada jenjang pendidikan tinggi, yakni menembus angka 53 persen. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pembenahan etos kerja civitas academica masih memerlukan pengawasan ketat dari kementerian terkait.
Metode Penjaringan Data Libatkan Puluhan Ribu Responden
Guna menyusun laporan komprehensif, KPK menjaring data objektif dari 42.810 satuan pendidikan di seluruh penjuru Indonesia. Total sampel tersebut mencakup 41.720 sekolah dasar hingga menengah serta 1.090 kampus negeri maupun swasta.
Tim peneliti melibatkan peserta didik kelas 4 dan 5 SD yang sudah memiliki kemampuan membaca serta menalar pertanyaan kuesioner dengan baik. Pada jenjang selanjutnya, survei menyasar pelajar kelas 7 dan 8 SMP, siswa kelas 10 dan 11 SMA, hingga mahasiswa aktif semester 3 sampai 8.
KPK menyertakan orang tua murid jenjang dasar-menengah, guru, dosen, kepala sekolah, serta rektor untuk memperkuat keabsahan silang data. Penyelenggara menerapkan kombinasi tiga saluran pengumpulan data agar menjangkau seluruh kondisi geografis satuan pendidikan secara merata.
Metode pertama mengandalkan distribusi tautan kuesioner digital yang dikirimkan langsung melalui pesan WhatsApp dan surat elektronik. Cara kedua memanfaatkan wawancara web berbantuan komputer (CAWI) bagi sekolah berasrama atau instansi yang memiliki pembatasan penggunaan gawai pribadi.
Metode ketiga menerapkan sistem wawancara tatap muka berbantuan perangkat mandiri (CAPI) dengan pendampingan langsung tim survei lapangan. Jalur pemantauan langsung ini secara khusus menyasar satuan-satuan pendidikan yang mengalami kendala infrastruktur jaringan internet di daerah pelosok.(ar)









