Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.(poto: kompas.com).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.(poto: kompas.com).

Jakarta, oegopost.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus suap HGB Summarecon. Tim penyidik memanggil Nusron sebagai saksi untuk mendalami dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementerian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan menteri pada Rabu (7/10/2026). Lembaga antirasuah meyakini Nusron akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Budi menegaskan bahwa tim penyidik membutuhkan keterangan saksi guna memperjelas konstruksi perkara rasuah ini. KPK memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyatakan pihaknya telah mengirim surat pemanggilan resmi sejak pekan lalu. Setyo mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk menghadiri panggilan pemeriksaan penegak hukum.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Suap Tanah Bogor

Penetapan status hukum para tersangka bermula dari operasi tangkap tangan penyidik pada pertengahan September 2026. Tim penindakan KPK mengamankan delapan orang yang kini resmi menyandang status tersangka suap perizinan lahan.

Baca Juga :  KPK Telusuri Cukai Palsu dan Kasus Suap Bea Cukai

Daftar tersangka mencakup Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi. Penyidik juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto serta Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri.

Selain pejabat pertanahan, KPK menjerat empat orang yang memiliki kedekatan langsung dengan Menteri Nusron Wahid. Keempat sosok kepercayaan tersebut meliputi politisi Golkar Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlefi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan awal mula kasus korupsi proyek perumahan di Bogor. Perkara ini berakar dari permohonan perpanjangan dan pemecahan status HGB menjadi sertifikat hak milik.

Lahan sengketa tersebut sebelumnya memicu gugatan para ahli waris pemilik sertifikat asli ke PTUN Bandung. Ahli waris kemudian memblokir sertifikat hak guna bangunan milik pengembang setelah menempuh proses mediasi.

Kronologi Transaksi Uang Komitmen Pembuka Blokir Sertifikat

Perwakilan pengembang Yaser Alfarisi segera menghubungi Erwin untuk mengatasi pemblokiran dokumen tanah di kantor pertanahan. Yaser mengeluhkan penolakan Kepala Kantah Bogor yang enggan memproses berkas tanpa adanya instruksi pimpinan.

Baca Juga :  KSP dan KPK Dalami Dugaan Ketimpangan Program Makan Bergizi Gratis

Yaser bersama rekannya Rizal Pahlefi lantas meminta bantuan Erwin agar melobi pejabat pertanahan setempat. Mereka mendesak pembukaan blokir dan percepatan penerbitan sertifikat tanah perumahan dapat berjalan mulus.

Sontang Coin kemudian meminta imbalan uang senilai dua miliar rupiah dengan menggunakan kode khusus “dua”. Pihak Summarecon menawar permintaan tersebut dan hanya menyanggupi penyediaan dana sebesar satu koma lima miliar rupiah.

Pihak swasta menduga sejumlah perantara lain ikut mengincar bagian komisi dalam rantai pengurusan sertifikat ini. Direktur Utama pengembang akhirnya mencairkan uang miliaran rupiah tersebut secara langsung kepada Erwin.

Erwin lantas menyerahkan uang tunai senilai dua ratus juta rupiah kepada Sontang di Jakarta Selatan. Penyerahan uang muka di sebuah kafe tersebut bertujuan memuluskan proses pemecahan sertifikat sengketa.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus
Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara
Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar
Polres Bungo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pinjaman di Merangin
Tim Tabur Kejati Jambi Meringkus Buronan DPO di Simpang Sipin
Pembalakan Liar di Taman Nasional Berbak Sembilang: Dua Pelaku Ditangkap
Sinergi Pelayanan Hukum Merangin Resmi Terjalin Melalui Kerja Sama Kanwil Kemenkum Jambi
Polres Sarolangun Tangkap Dua Terduga Pelaku Pungli Truk Batu Bara di Jalinsum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Polres Bungo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pinjaman di Merangin

Berita Terbaru