Jakarta, oegopost.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus suap HGB Summarecon. Tim penyidik memanggil Nusron sebagai saksi untuk mendalami dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan menteri pada Rabu (7/10/2026). Lembaga antirasuah meyakini Nusron akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Budi menegaskan bahwa tim penyidik membutuhkan keterangan saksi guna memperjelas konstruksi perkara rasuah ini. KPK memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyatakan pihaknya telah mengirim surat pemanggilan resmi sejak pekan lalu. Setyo mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk menghadiri panggilan pemeriksaan penegak hukum.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Suap Tanah Bogor
Penetapan status hukum para tersangka bermula dari operasi tangkap tangan penyidik pada pertengahan September 2026. Tim penindakan KPK mengamankan delapan orang yang kini resmi menyandang status tersangka suap perizinan lahan.
Daftar tersangka mencakup Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi. Penyidik juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto serta Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain pejabat pertanahan, KPK menjerat empat orang yang memiliki kedekatan langsung dengan Menteri Nusron Wahid. Keempat sosok kepercayaan tersebut meliputi politisi Golkar Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlefi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan awal mula kasus korupsi proyek perumahan di Bogor. Perkara ini berakar dari permohonan perpanjangan dan pemecahan status HGB menjadi sertifikat hak milik.
Lahan sengketa tersebut sebelumnya memicu gugatan para ahli waris pemilik sertifikat asli ke PTUN Bandung. Ahli waris kemudian memblokir sertifikat hak guna bangunan milik pengembang setelah menempuh proses mediasi.
Kronologi Transaksi Uang Komitmen Pembuka Blokir Sertifikat
Perwakilan pengembang Yaser Alfarisi segera menghubungi Erwin untuk mengatasi pemblokiran dokumen tanah di kantor pertanahan. Yaser mengeluhkan penolakan Kepala Kantah Bogor yang enggan memproses berkas tanpa adanya instruksi pimpinan.
Yaser bersama rekannya Rizal Pahlefi lantas meminta bantuan Erwin agar melobi pejabat pertanahan setempat. Mereka mendesak pembukaan blokir dan percepatan penerbitan sertifikat tanah perumahan dapat berjalan mulus.
Sontang Coin kemudian meminta imbalan uang senilai dua miliar rupiah dengan menggunakan kode khusus “dua”. Pihak Summarecon menawar permintaan tersebut dan hanya menyanggupi penyediaan dana sebesar satu koma lima miliar rupiah.
Pihak swasta menduga sejumlah perantara lain ikut mengincar bagian komisi dalam rantai pengurusan sertifikat ini. Direktur Utama pengembang akhirnya mencairkan uang miliaran rupiah tersebut secara langsung kepada Erwin.
Erwin lantas menyerahkan uang tunai senilai dua ratus juta rupiah kepada Sontang di Jakarta Selatan. Penyerahan uang muka di sebuah kafe tersebut bertujuan memuluskan proses pemecahan sertifikat sengketa.(ar)









