Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Tebo Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H., mengumumkan eksekusi putusan peradilan tersebut secara langsung di Aula Kantor Kejari Tebo pada Selasa (6/10/2026).(poto: jambiprima.com).

Kepala Kejari Tebo Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H., mengumumkan eksekusi putusan peradilan tersebut secara langsung di Aula Kantor Kejari Tebo pada Selasa (6/10/2026).(poto: jambiprima.com).

Tebo, oegopost.id – Kejaksaan Negeri Tebo menuntaskan langkah hukum penting dengan mengeksekusi pengembalian uang korupsi KUR senilai Rp3.825.022.283 kepada PT Bank Syariah Indonesia. Penyerahan dana jumbo ini memulihkan kerugian perbankan akibat penyelewengan fasilitas pembiayaan pada BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 tahun anggaran 2021.

Kepala Kejari Tebo Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H., mengumumkan eksekusi putusan peradilan tersebut secara langsung di Aula Kantor Kejari Tebo pada Selasa (6/10/2026). Pihak kejaksaan mengambil dana tersebut dari Rekening Penampungan Lainnya milik Kejari Tebo setelah mengantongi amar resmi Mahkamah Agung Nomor 7477 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Dana eksekusi senilai Rp3,825 miliar tersebut mencakup setoran angsuran pokok dari 26 nasabah sebesar Rp2.397.258.168,85 hingga tanggal 24 Januari 2025. Selain itu, jaksa menyertakan pencairan klaim penjaminan asuransi Askrindo Syariah bersama Jamkrindo Syariah sebesar Rp1.427.764.114 ke rekening bank.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi mencatat kedua komponen angka tersebut dalam lembar audit resmi. Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh auditor pemerintah memperkuat bukti kejaksaan dalam menuntut para pelaku ke meja hijau.

Baca Juga :  Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Modus Rekayasa Dokumen Hingga Pemecahan Plafon Pembiayaan Bank

Penyidik kejaksaan membongkar praktik curang dan pelanggaran aturan kerja internal saat memproses pengajuan pinjaman bernilai total Rp4,825 miliar. Para pelaku menjalankan tipu muslihat dengan meminjam kartu identitas orang lain serta merekayasa profil pekerjaan calon debitur.

Pelaku memanipulasi perhitungan kemampuan angsuran bulanan, menggelapkan sertifikat agunan, dan menikmati seluruh uang pencairan fasilitas untuk kebutuhan konsumtif pribadi. Sebanyak 14 debitur menerima aliran kucuran dana pembiayaan sebesar Rp2,625 miliar secara bertahap.

Sementara itu, sindikat ini mengalirkan dana Rp2,2 miliar kepada 12 nasabah lain memakai strategi pemecahan plafon pinjaman. Siasat licik tersebut meloloskan permohonan dari ambang batas persetujuan cabang sekaligus mengecoh penilaian risiko pada sistem elektronik.

Mantan Micro Staff Mardiantoni bin Muhtar M. menjalankan peran penting menganalisis berkas pengajuan nasabah melalui aplikasi internal APPLE dan I-Kurma. Selanjutnya, mantan Branch Manager BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 Ermalia Wendi bin Akmal menandatangani persetujuan pencairan dana secara melawan hukum.

Baca Juga :  Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi ke Pembuktian

Jaksa Tahan Dua Terpidana Serta Limpahkan Berkas

Laporan resmi auditor BPKP menegaskan bahwa perbuatan para oknum bank telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.825.000.000. Kejari Tebo menindak tegas kedua pegawai bank tersebut hingga majelis hakim menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap.

Ermalia Wendi bin Akmal bersama bawahannya Mardiantoni bin Muhtar M. kini menempati sel lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa pidana kurungan. Aparat penegak hukum terus menuntaskan perkara ini dengan membidik pelaku lain yang menikmati aliran dana haram.

Satu orang tersangka lain berinisial H.A.P. kini menyandang status terdakwa baru dalam rangkaian pusaran skandal perbankan syariah tersebut. Jaksa penuntut umum sedang menyelesaikan berkas pelimpahan perkara H.A.P. menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Penegak hukum tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah terhadap terdakwa H.A.P. sembari menanti putusan majelis hakim peradilan tipikor. Penyerahan uang miliaran rupiah ini membuktikan komitmen aparat dalam menegakkan hukum sekaligus mengembalikan aset negara secara utuh.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus
Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara
Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon
Polres Bungo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pinjaman di Merangin
Tim Tabur Kejati Jambi Meringkus Buronan DPO di Simpang Sipin
Pembalakan Liar di Taman Nasional Berbak Sembilang: Dua Pelaku Ditangkap
Sinergi Pelayanan Hukum Merangin Resmi Terjalin Melalui Kerja Sama Kanwil Kemenkum Jambi
Polres Sarolangun Tangkap Dua Terduga Pelaku Pungli Truk Batu Bara di Jalinsum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Polres Bungo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pinjaman di Merangin

Berita Terbaru