MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Rakabuming Raka.(poto: istimewa).

Gibran Rakabuming Raka.(poto: istimewa).

Jakarta, oegopost.id – Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang pengucapan putusan perkara sengketa syarat pendidikan pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mulai pukul 20.00 WIB.

Jadwal resmi itu merujuk langsung pada keterangan dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Penetapan waktu persidangan ini menuntaskan tenggat 14 hari kerja sebagaimana aturan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026.

Perkara perselisihan hasil pemilu ini menguji keabsahan berkas pencalonan Gibran pada kontestasi Pemilu 2024 lalu. Sidang puncak malam ini menyedot perhatian publik luas setelah melalui proses persidangan maraton.

Daftar Tuntutan Pemohon Termasuk Diskualifikasi Dan Pembatalan Pelantikan

Para pemohon mengajukan delapan petitum resmi dalam berkas gugatan mereka ke meja majelis hakim konstitusi. Tuntutan pertama mendesak para hakim mengabulkan seluruh permohonan yang mereka ajukan tanpa terkecuali.

Poin kedua menegaskan ketentuan syarat pendidikan pada Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersifat imperatif. Aturan pemilu tersebut mewajibkan pemenuhan syarat secara sah sejak masa pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Baca Juga :  MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus

Petitum ketiga menuntut majelis hakim mendiskualifikasi Gibran karena pihak pemohon menilai mantan Wali Kota Solo itu melanggar ketentuan pendidikan. Poin keempat menuntut pembatalan keabsahan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden karena cacat hukum sejak awal.

Tuntutan kelima memohon pembatalan empat keputusan penting Komisi Pemilihan Umum RI terkait Pilpres 2024. Keputusan yang pemohon gugat mencakup Keputusan KPU Nomor 1632, 1644, 360, serta Nomor 504.

Pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada petitum keenam. Poin ketujuh menuntut MK memerintahkan MPR menggelar sidang baru guna memilih Wakil Presiden pengganti sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Petitum terakhir menuntut MK mewajibkan pemuatan seluruh amar putusan ini ke dalam Berita Negara. Rangkaian permohonan tersebut menuntut pembatalan status hukum yang telah berjalan sejak hasil pemilu disahkan.

Baca Juga :  MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen

Deretan Tokoh Dan Organisasi Pemohon Sengketa Pemilu

Sejumlah pihak dari berbagai latar belakang bergabung mengajukan permohonan sengketa konstitusi ini. Komite Independen Pemantau Pemilu menempati posisi Pemohon I dengan mandat langsung kepada Brahma Aryana.

Partai Ummat tercatat sebagai Pemohon II melalui Pelaksana Tugas Ketua Umum Ansufri ID Sambo bersama Plt Sekjen Muhammad Sadiq. Praktisi hukum Integrity Law Firm Denny Indrayana maju mengambil posisi selaku Pemohon III.

Kelompok organisasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengisi daftar Pemohon IV hingga XI secara bersama-sama. Barisan purnawirawan jenderal tersebut mengikutsertakan Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.

Tiga warga negara atas nama M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing melengkapi gugatan sebagai Pemohon X sampai XII. Masyarakat kini menanti putusan final majelis hakim konstitusi yang akan menentukan status hukum perkara ini.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah
Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini
Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk
Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9
HUT ke-81 TNI Digelar, Kawasan Mabes Cilangkap Berpotensi Padat Pagi Ini
Putusan MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Kemendagri Ungkap Mekanisme Lanjutan
Kepala BGN Siap Putus Kontrak Yayasan Penarik Setoran Mitra Dapur MBG
Hanya Menjabat Hitungan Bulan, Mengapa Kursi Kepala BAKOM Begitu Sensitif?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:18 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:56 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9

Berita Terbaru

Ilustrasi: Desain modern Realme P4s Lite varian warna Nebula Black & Moonlight Silver dengan baterai 7.000 mAh.(poto: AI).

Teknologi

Realme P4s Lite Resmi Meluncur Bawa Baterai 7.000 mAh

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:08 WIB

Ilustrasi perangkat flagship Samsung Galaxy Ultra. Model Galaxy S27 Ultra dirumorkan mengusung baterai 5.700mAh dengan pengisian 60W yang lebih efisien.(poto: AI).

Teknologi

Bocoran Samsung Galaxy S27 Ultra Isi Baterai Lebih Kencang

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:58 WIB