Jakarta, oegopost.id – Kementerian Dalam Negeri kini memantau tahapan proses perkara terkait pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Namun demikian, putusan Mahkamah Agung tersebut tidak langsung menghentikan jabatan kepala daerah yang bersangkutan secara otomatis.
Pasalnya, pemerintah pusat masih membutuhkan prosedur administrasi lanjutan sebelum pengesahan pemberhentian resmi terbit. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasan utama seluruh alur pengakhiran masa jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kemendagri Benni Irwan menjelaskan posisi hukum putusan tersebut secara gamblang. Sebab, amar putusan persidangan berperan sebagai pijakan awal menuju penerbitan surat keputusan resmi pemberhentian.
Maka dari itu, aparatur kementerian kini bersiap menyusun administrasi negara sesuai regulasi yang berlaku. Di samping itu, pihaknya juga aktif berkoordinasi guna memastikan kelancaran setiap alur hukum birokrasi pemerintahan.
Saat ini, pemerintah pusat masih menunggu surat usulan resmi dari pihak legislatif daerah. Sebaliknya, kementerian belum menerbitkan keputusan pencopotan selama dokumen formal dari daerah belum mereka terima lengkap.
Prosedur Hukum Pemakzulan Kepala Daerah Berdasarkan Regulasi Resmi
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri terus memantau komunikasi resmi bersama jajaran DPRD Kabupaten Gowa. Selain itu, Gubernur Sulawesi Selatan juga memegang peran kunci jika pihak dewan melewati batas waktu penyampaian.
Terkait dinamika perkara ini, Kemendagri mengimbau seluruh pihak agar menghormati amar putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Pada saat yang sama, masyarakat diimbau tetap tenang sembari menunggu terbitnya surat keputusan resmi menteri.
Secara yuridis, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjabarkan rincian mekanisme pemberhentian kepala daerah secara gamblang. Sebelum perkara naik ke pengadilan, anggota dewan terlebih dahulu menyepakati pendapat pemakzulan lewat rapat paripurna resmi.
Dalam forum dewan, rapat wajib memenuhi kuorum minimal tiga perempat anggota serta persetujuan dua pertiga suara. Setelah kuorum terpenuhi, Mahkamah Agung kemudian memeriksa seluruh berkas perkara dan memutus sengketa dalam waktu tiga puluh hari.
Selanjutnya, hakim agung memutus bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah jabatan atau melakukan perbuatan tercela. Berdasarkan amar putusan tersebut, pimpinan dewan kemudian meneruskan surat usul pemberhentian langsung kepada Menteri Dalam Negeri.
Batas Waktu Pengusulan Pemberhentian Bupati Oleh Pemerintah Provinsi
Setelah usulan dewan tiba, Menteri Dalam Negeri wajib menerbitkan surat keputusan paling lambat tiga puluh hari kerja. Dengan demikian, kepastian hukum penghentian masa jabatan bupati memiliki batas waktu operasional yang sangat jelas.
Namun, Pasal 80 ayat dua memberi mandat lain bila pimpinan dewan tidak bersurat dalam empat belas hari. Sebagai penggantinya, Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat berhak mengambil alih pengajuan surat usulan tersebut secara legal.
Lebih lanjut, regulasi juga menyiapkan langkah darurat guna mengantisipasi kelambatan birokrasi pada tingkat provinsi. Karena itu, Menteri Dalam Negeri berwenang mencopot bupati secara langsung apabila gubernur tidak kunjung meneruskan berkas usulan.
Akhirnya, skema berjenjang ini menjamin seluruh tatanan birokrasi daerah tetap berlangsung stabil tanpa kekosongan kewenangan. Pada akhirnya, kepatuhan mutlak terhadap payung hukum nasional menjadi kunci utama keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang sehat.(ar)









