Rincian Gaji Menteri Beserta Fasilitas SPPD Dinas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi poto: AI).

Ilustrasi poto: AI).

Jakarta, oegopost.id – Publik sering menyoroti besaran penghasilan menteri negara ketika membicarakan alokasi anggaran pejabat publik di tanah air. Pemerintah menetapkan regulasi resmi yang mengatur penghasilan menteri beserta tunjangan dinas penunjang jabatan tersebut secara jelas.

Aturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 mematok hak gaji pejabat kementerian. Kedua regulasi tersebut menentukan angka gaji pokok sekaligus tunjangan melekat bagi setiap pembantu presiden.

Menteri menerima gaji pokok bulanan sebesar Rp5.040.000 dari kas negara secara langsung. Pos tunjangan jabatan menyumbang porsi terbesar setiap bulan dengan angka resmi senilai Rp13.608.000.

Negara juga mengucurkan tunjangan keluarga untuk istri atau suami sebesar Rp504.000 per bulan. Angka tunjangan keluarga tersebut setara sepuluh persen dari besaran gaji pokok menteri.

Menteri yang memiliki tanggungan keluarga turut memperoleh tunjangan anak maksimal dua orang sebesar Rp201.600. Dana bantuan pangan berupa tunjangan beras untuk empat jiwa menyuntik dana tambahan senilai Rp289.680 per bulan.

Jika menghitung seluruh komponen rutin tersebut, menteri membawa pulang penghasilan tetap sekitar Rp19,6 juta per bulan. Angka penerimaan resmi ini menjadi standar hak keuangan tetap para pimpinan kementerian.

Baca Juga :  29 Narapidana High Risk Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan

rincian gaji menteri serta alokasi fasilitas operasional

Di luar pemasukan rutin pribadi, menteri juga mengelola pos Dana Operasional Menteri setiap bulan secara mandiri. Dana kerja tersebut berkisar antara Rp100 juta sampai Rp150 juta per bulan untuk menopang agenda kementerian.

Negara melarang penggunaan pos dana operasional tersebut untuk kepentingan belanja pribadi menteri. Pejabat wajib mempertanggungjawabkan pemakaian dana itu sepenuhnya bagi kebutuhan kedinasan lembaga.

Pemerintah juga menyediakan rumah dinas beserta sarana mobil berpelat resmi RI lengkap bersama sopir pribadi. Menteri menikmati fasilitas perlindungan asuransi kesehatan kelas VIP selama aktif memangku amanah jabatan publik.

Seluruh fasilitas penunjang tersebut melekat erat pada wewenang jabatan untuk menjamin kelancaran tugas harian kenegaraan. Lembaga audit negara mengawasi penggunaan sarana fasilitas fisik tersebut secara berkala.

standar biaya perjalanan dinas menteri dalam negeri

Kementerian Keuangan mengatur hak perjalanan dinas pejabat melalui pedoman Standar Biaya Masukan. Aturan tersebut menempatkan pejabat setingkat menteri pada klasifikasi perjalanan dinas Tingkat A.

Baca Juga :  KPK Perketat Pengawasan Pengadaan Motor Listrik MBG

Menteri yang melakukan tugas dinas ke luar daerah berhak menerima uang harian sebesar Rp530.000 hingga Rp580.000 per hari. Besaran uang saku harian tersebut menyesuaikan provinsi tujuan penugasan kerja lapangan.

Kas negara juga menyalurkan uang representasi khusus pejabat negara sebesar Rp250.000 per hari secara tunai. Sistem penyaluran memberikan kedua komponen biaya tersebut langsung kepada menteri tanpa kuitansi pengeluaran.

Fasilitas perjalanan dalam negeri mencakup kamar hotel bintang lima bertipe kamar suite secara riil. Maskapai penerbangan menyiapkan tiket pesawat kelas bisnis untuk menunjang mobilisasi dinas menteri.

Penugasan luar negeri memberikan uang harian antara 450 hingga 650 dolar AS per hari. Pejabat kementerian juga menerima uang representasi luar negeri sekitar 75 sampai 100 dolar AS per hari.

Pemerintah menanggung tiket pesawat terbang kelas satu dan fasilitas delegasi luar negeri menggunakan bukti tagihan resmi. Seluruh fasilitas kedinasan memastikan menteri menjalankan misi negara secara maksimal.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Warga Muslim dan Hindu di Lombok Merawat Kerukunan Lewat Tradisi Sehari-Hari
Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad
Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah
MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini
Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini
Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk
Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Cara Warga Muslim dan Hindu di Lombok Merawat Kerukunan Lewat Tradisi Sehari-Hari

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:18 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:56 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini

Berita Terbaru