Kerinci, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bergerak cepat mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual Kerinci melalui sinergi lintas instansi. Langkah strategis ini terwujud lewat koordinasi intensif bersama perangkat daerah dan perguruan tinggi pada Kamis (10/09/2026).
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi mendatangi sejumlah instansi kunci di Kabupaten Kerinci. Mereka merangkul Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bappeda Litbang, serta civitas akademika lokal.
Dorong Inventarisasi Merek UMKM Hingga Pemetaan Potensi Daerah
Dalam pertemuan dengan Disperindag Kabupaten Kerinci, tim fokus memacu pendataan potensi Merek dan Desain Industri lokal. Langkah ini menyasar para pelaku usaha, UMKM, perajin, hingga pengelola produk unggulan daerah.
Hasil inventarisasi tersebut bakal menjadi pijakan utama pemerintah dalam memberikan pemdampingan hukum. Pelaku usaha lokal nantinya mendapatkan fasilitas pendaftaran hak cipta dan merek secara lebih mudah.
Sementara itu, pembahasan bersama Bappeda Litbang Kabupaten Kerinci berfokus pada pemetaan potensi daerah secara menyeluruh. Koordinasi ini mencakup pendataan Kekayaan Intelektual Personal maupun Kekayaan Intelektual Komunal.
Pemerintah daerah memosisikan pemetaan ini sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan Kerinci. Pengelolaan aset strategis tersebut diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar secara berkelanjutan.
Inisiasi Pembentukan Sentra KI Pada Dua Perguruan Tinggi
Penguatan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual juga menyasar sektor pendidikan tinggi di wilayah Sungai Penuh dan Kerinci. Tim Kanwil Kemenkum Jambi menyambangi kampus STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh serta AMIK Depati Parbo.
Pihak kampus mendapat dorongan untuk menjalin kerja sama resmi melalui dokumen MoU atau PKS. Kolaborasi legal ini menjadi landasan awal pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan akademis.
Kehadiran Sentra KI berfungsi sebagai wadah resmi inventarisasi dan pendampingan karya civitas akademika. Para dosen serta mahasiswa dapat mengamankan hak cipta atas hasil riset maupun inovasi mereka.
Kanwil Kemenkum Jambi menyatakan kesiapan penuh dalam memfasilitasi seluruh proses administrasi tersebut. Pendampingan mencakup pendaftaran, pencatatan hukum, hingga penyusunan tata kelola Sentra KI di kampus.
Sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi ini menjadi kunci utama. Komitmen bersama tersebut mematangkan pelindungan hukum bagi seluruh potensi daerah Kabupaten Kerinci.
Perlindungan hukum yang kuat di pastikan memberi nilai tambah ekonomis bagi produk dan karya lokal. Masyarakat Kerinci kini memiliki kepastian hukum atas kekayaan intelektual yang mereka hasilkan.(ar)









