Sungai Penuh, oegopiost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar sosialisasi untuk memperkuat perlindungan hak cipta lagu dan karya seni di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sungai Penuh, Kamis (10/9/2026). Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus melindungi aset ekonomi para pelaku ekonomi kreatif lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian membuka secara resmi kegiatan tersebut dengan dampingan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti. Sejumlah jajaran Kanwil Kemenkum Jambi serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Dedi Wahyudi turut menghadiri agenda penting ini.
Upaya Pemkab Sungai Penuh Melindungi Karya Seni Lokal
Para peserta sosialisasi yang terdiri dari pelaku seni, budayawan, hingga masyarakat umum menerima pemahaman mendalam mengenai konsep dasar Kekayaan Intelektual (KI). Tim penyuluh menegaskan bahwa hak cipta atas sebuah karya seni timbul secara otomatis tepat setelah pencipta mewujudkannya dalam bentuk nyata.
Proses pencatatan administrasi di Kementerian Hukum berfungsi sebagai instrumen hukum yang memberikan bukti legalitas sah bagi para pencipta. Fasilitas ini menjamin kepastian hukum serta meminimalkan risiko klaim sepihak dari pihak luar di masa depan.
Pemerintah juga menghadirkan kemudahan akses melalui program khusus pencatatan musik dan lagu tanpa biaya atau tarif Rp0,-. Kebijakan tarif nol rupiah ini menjadi bentuk dorongan nyata dari pemerintah agar para kreator tidak ragu mendaftarkan karya berharga mereka.
Di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital, hak cipta kini menjelma menjadi aset intelektual yang menyimpan potensi bernilai ekonomi tinggi. Kesadaran untuk melindungi karya cipta sekaligus menghormati hak pencipta menjadi fondasi utama dalam memajukan industri kreatif daerah.
Program Tarif Nol Rupiah Hasilkan puluhan Lagu Terdaftar
Sosialisasi ini langsung membuahkan hasil nyata saat dua orang pencipta lokal memanfaatkan layanan fasilitasi pencatatan tarif Rp0,- di lokasi acara. Pencipta pertama berhasil mencatatkan 4 karya lagu, sementara pencipta kedua mencatatkan sebanyak 33 karya lagu miliknya.
Kehadiran program gratis ini memfasilitasi total 37 lagu daerah yang kini resmi terdaftar dan terlindungi secara hukum. Jajaran Kanwil Kemenkum Jambi menyerahkan langsung surat pencatatan hak cipta tersebut kepada para pencipta di akhir sesi acara.
Penyerahan dokumen resmi ini membuktikan bahwa kegiatan edukasi hukum mampu mendorong tindakan nyata dari para seniman lokal. Pelindungan hukum yang kuat di pastikan bakal memberi rasa aman bagi seniman untuk terus berkarya secara produktif.
Melalui sinergi erat ini, Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemkot Sungai Penuh berkomitmen terus membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan. Perlindungan karya seni yang optimal diyakini mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi pencipta, masyarakat, dan kemajuan daerah.(ar)









