Merangin, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah tegas terkait penanganan Karhutla Kabupaten Merangin yang kerap mengancam wilayah konsesi. Oleh karena itu, Bupati Merangin M. Syukur meminta seluruh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak lepas tangan.
Langkah ini mengemuka usai Rakor Penanggulangan Puncak Karhutla bersama Menko Politik dan Keamanan secara virtual pada Senin (7/9). Selanjutnya, unsur Forkopimda seperti Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0420/Sarko, dan Kajari Merangin turut menghadiri rapat penting tersebut.
Tidak hanya itu, perwakilan perusahaan perkebunan juga mengikuti pertemuan yang menekankan percepatan penanganan titik api. Maka dari itu, rapat intensif ini berfokus pada penguatan koordinasi lintas sektor hingga penegakan hukum bagi para pelanggar.
Minim Sarana Pemadam Kebakaran Perusahaan Swasta Merangin
Akan tetapi, Bupati Merangin M. Syukur menyentil keras minimnya kesiapsiagaan sarana pemadam kebakaran milik pihak swasta. Akibatnya, ia menilai mayoritas perusahaan perkebunan belum menjalankan kewajiban penanggulangan bencana secara maksimal.
Padahal, Peraturan Menteri Pertanian sebenarnya telah mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memiliki peralatan pemadam kebakaran memadai. Selain fasilitas fisik, para pengusaha wajib membentuk tim tanggap darurat yang terlatih dan siap siaga.
Namun demikian, data pemerintah daerah menunjukkan fakta mengejutkan mengenai kesiapan sarana milik pihak swasta. Sebab, baru tiga perusahaan perkebunan yang memenuhi standar keselamatan sesuai ketentuan regulasi negara.
Kondisi tersebut tentu memicu keprihatinan mendalam dari jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin. Oleh sebab itu, Bupati Syukur meminta seluruh pimpinan perusahaan segera membenahi kelengkapan peralatan proteksi kebakaran mereka.
Penerbitan Surat Edaran Resmi dan Sosialisasi Masif
Di samping itu, pemerintah daerah menolak keras kebiasaan swasta yang selalu melimpahkan beban pemadaman api kepada petugas. Sehingga, pihak perusahaan harus membuktikan rasa tanggung jawab sosial dan lingkungan di area konsesi masing-masing.
Pengelola perkebunan wajib menggerakkan tim internal secara mandiri saat mendeteksi ancaman titik api di lahan mereka. Karenanya, peralatan pemadam milik perusahaan harus selalu siap pakai tanpa menunggu bantuan dari aparat penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Merangin segera menerbitkan surat edaran resmi untuk menegaskan instruksi penting ini. Surat edaran tersebut menyasar seluruh pimpinan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Merangin.
Sementara itu, aparat Satpol PP bersama para camat dan lurah mendapatkan instruksi khusus untuk memperketat sosialisasi pencegahan. Langkah masif ini bertujuan mengedukasi masyarakat serta pihak swasta mengenai bahaya pembakaran lahan secara liar.
Pasalnya, aturan hukum kini melarang penuh praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa ada pengecualian sedikit pun. Pada akhirnya, langkah pencegahan sejak dini menjadi prioritas utama demi menjaga keselamatan lingkungan dan warga Merangin.(ar)









