Polres Tebo Proses Penambang Emas Liar Puntikalo Usai Ditangkap Warga

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakit PETI yang diambil paksa warga teluk langkap.(poto: oegopost.id).

Rakit PETI yang diambil paksa warga teluk langkap.(poto: oegopost.id).

Tebo, oegopost.id – Warga Desa Puntikalo menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin setelah berhasil menangkap seorang terduga pelaku pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Masyarakat langsung menyerahkan pekerja tambang ilegal tersebut kepada pihak kepolisian guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik Satreskrim Polres Tebo menerima penyerahan tersangka dan segera bergerak ke lokasi kejadian bersama warga setempat. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan evakuasi seluruh barang bukti yang tertinggal di area penambangan liar.

PS Kanit Tipidter Polres Tebo Iptu William Simbolon membenarkan penangkapan tersangka penambangan emas tanpa izin di wilayah Sumay tersebut. Ia menjelaskan bahwa jajarannya langsung merespons laporan warga dengan mendatangi lokasi guna mengamankan barang bukti rakit serta mesin.

Warga Desa Puntikalo Amankan Pelaku Tambang Emas Liar

Tim kepolisian menemukan dua unit rakit yang menjadi sarana utama kegiatan penambangan emas tanpa izin di aliran sungai Desa Puntikalo. Sejumlah warga sempat mencoba mengambil salah satu rakit saat petugas kepolisian sedang melakukan proses evakuasi barang bukti di lapangan.

Baca Juga :  DPRD Tebo Turun Tangan, Sengketa Lahan KTH Satria Memanas: Verifikasi Lapangan Digelar Juli 2026

Polisi menegaskan bahwa tim penyidik telah menyita mesin dompeng terlebih dahulu sebelum warga membawa pergi rakit tersebut. Petugas memastikan mesin dompeng utama sudah berada dalam pengawasan polisi sebagai barang bukti kuat tindak pidana penambangan liar.

Aparat kepolisian berhasil membawa satu unit rakit ke Mapolres Tebo untuk melengkapi berkas penyidikan perkara penambangan liar. Petugas memusnahkan sisa material rakit yang tidak terpakai dengan cara membakarnya secara langsung di tempat kejadian perkara.

William memastikan barang bukti mesin dan rakit tersisa sudah sangat cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian terus melengkapi administrasi penyidikan guna memproses tersangka sesuai hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Polisi Temukan Tas Diduga Berisi Sabu Di Lokasi

Petugas kepolisian juga menemukan sebuah tas milik pekerja penambangan emas tanpa izin saat menyisir area lokasi kejadian perkara. Tas berwarna gelap tersebut diduga kuat berisi paket narkotika jenis sabu-sabu yang tertinggal di sekitar sarana tambang.

Baca Juga :  Hari Bakti Adhyaksa Tebo: Bupati Dorong Penegakan Hukum Humanis

Penyidik Unit Tipidter langsung menyerahkan barang bukti tas tersebut kepada Satresnarkoba Polres Tebo tanpa membukanya di lokasi kejadian. William menyatakan bahwa penyidik Satresnarkoba yang memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan membuka isi tas mencurigakan tersebut.

Satresnarkoba Polres Tebo menguji sampel barang bukti guna memastikan kandungan narkotika di dalam tas yang di sita dari lokasi penambangan. Polisi berkomitmen mengusut tuntas keterkaitan antara praktik penambangan liar dengan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tebo.

Sejumlah warga Desa Teluk Langkap mendatangi lokasi dan mengambil satu unit rakit yang sebelumnya dievakuasi memakai alat berat ekskavator. Warga mendorong rakit kayu tersebut hingga hanyut mengapung di sungai sembari beberapa orang berenang mengikutinya dari belakang.

Polres Tebo menegaskan proses hukum terhadap tersangka penambangan emas tanpa izin tetap berjalan profesional meski ada gangguan evakuasi rakit. Penyidik terus mendalami peran pelaku lain dalam jaringan penambangan ilegal yang meresahkan masyarakat Kabupaten Tebo tersebut.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Merangin Tegaskan Perusahaan HGU Wajib Atasi Karhutla Sendiri
Bupati Merangin Tetapkan 4 Langkah Darurat Cegah Karhutla 2026
Pemkab Merangin Perkuat Komitmen Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Perbaikan Jalan Renah Medan Diapresiasi Santri dan Masyarakat Merangin
Rakor Karhutla Jambi di Batanghari: Langkah Cepat Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Rakor Karhutla Batanghari Diperkuat, Gubernur Jambi dan Danrem Minta Aksi Cepat
Upaya Pemadaman Karhutla Batang Hari Diperkuat Modifikasi Cuaca
Warga Tolak Zona Merah Pertamina Jambi Laporkan ATR BPN ke Polda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Pemkab Merangin Tegaskan Perusahaan HGU Wajib Atasi Karhutla Sendiri

Selasa, 8 September 2026 - 16:18 WIB

Bupati Merangin Tetapkan 4 Langkah Darurat Cegah Karhutla 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:11 WIB

Pemkab Merangin Perkuat Komitmen Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 15:56 WIB

Rakor Karhutla Jambi di Batanghari: Langkah Cepat Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 8 September 2026 - 15:53 WIB

Rakor Karhutla Batanghari Diperkuat, Gubernur Jambi dan Danrem Minta Aksi Cepat

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Merangin menyerahkan dokumen rancangan perubahan kua ppas 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(poto: kominfo).

Pemerintahan

Bupati Merangin Serahkan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2026 ke DPRD

Selasa, 8 Sep 2026 - 16:15 WIB