Tebo, oegopost.id – Warga Desa Puntikalo menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin setelah berhasil menangkap seorang terduga pelaku pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Masyarakat langsung menyerahkan pekerja tambang ilegal tersebut kepada pihak kepolisian guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik Satreskrim Polres Tebo menerima penyerahan tersangka dan segera bergerak ke lokasi kejadian bersama warga setempat. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan evakuasi seluruh barang bukti yang tertinggal di area penambangan liar.
PS Kanit Tipidter Polres Tebo Iptu William Simbolon membenarkan penangkapan tersangka penambangan emas tanpa izin di wilayah Sumay tersebut. Ia menjelaskan bahwa jajarannya langsung merespons laporan warga dengan mendatangi lokasi guna mengamankan barang bukti rakit serta mesin.
Warga Desa Puntikalo Amankan Pelaku Tambang Emas Liar
Tim kepolisian menemukan dua unit rakit yang menjadi sarana utama kegiatan penambangan emas tanpa izin di aliran sungai Desa Puntikalo. Sejumlah warga sempat mencoba mengambil salah satu rakit saat petugas kepolisian sedang melakukan proses evakuasi barang bukti di lapangan.
Polisi menegaskan bahwa tim penyidik telah menyita mesin dompeng terlebih dahulu sebelum warga membawa pergi rakit tersebut. Petugas memastikan mesin dompeng utama sudah berada dalam pengawasan polisi sebagai barang bukti kuat tindak pidana penambangan liar.
Aparat kepolisian berhasil membawa satu unit rakit ke Mapolres Tebo untuk melengkapi berkas penyidikan perkara penambangan liar. Petugas memusnahkan sisa material rakit yang tidak terpakai dengan cara membakarnya secara langsung di tempat kejadian perkara.
William memastikan barang bukti mesin dan rakit tersisa sudah sangat cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian terus melengkapi administrasi penyidikan guna memproses tersangka sesuai hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Polisi Temukan Tas Diduga Berisi Sabu Di Lokasi
Petugas kepolisian juga menemukan sebuah tas milik pekerja penambangan emas tanpa izin saat menyisir area lokasi kejadian perkara. Tas berwarna gelap tersebut diduga kuat berisi paket narkotika jenis sabu-sabu yang tertinggal di sekitar sarana tambang.
Penyidik Unit Tipidter langsung menyerahkan barang bukti tas tersebut kepada Satresnarkoba Polres Tebo tanpa membukanya di lokasi kejadian. William menyatakan bahwa penyidik Satresnarkoba yang memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan membuka isi tas mencurigakan tersebut.
Satresnarkoba Polres Tebo menguji sampel barang bukti guna memastikan kandungan narkotika di dalam tas yang di sita dari lokasi penambangan. Polisi berkomitmen mengusut tuntas keterkaitan antara praktik penambangan liar dengan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tebo.
Sejumlah warga Desa Teluk Langkap mendatangi lokasi dan mengambil satu unit rakit yang sebelumnya dievakuasi memakai alat berat ekskavator. Warga mendorong rakit kayu tersebut hingga hanyut mengapung di sungai sembari beberapa orang berenang mengikutinya dari belakang.
Polres Tebo menegaskan proses hukum terhadap tersangka penambangan emas tanpa izin tetap berjalan profesional meski ada gangguan evakuasi rakit. Penyidik terus mendalami peran pelaku lain dalam jaringan penambangan ilegal yang meresahkan masyarakat Kabupaten Tebo tersebut.(ar)









