KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU RI menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah di Semarang pada Minggu (23/8/2026).(poto: istimewa).

KPU RI menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah di Semarang pada Minggu (23/8/2026).(poto: istimewa).

Semarang, oegopost.id – KPU RI menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah di Semarang pada Minggu (23/8/2026). Penyelenggara pemilu menekankan pentingnya pemahaman aturan teknis paw dprd secara komprehensif kepada seluruh pihak terkait.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan pengarahan langsung secara luring di hadapan jajaran penyelenggara pemilu daerah. Ia meminta jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyosialisasikan aturan tersebut kepada partai politik, pemangku kepentingan, hingga masyarakat sipil.

Sosialisasi Aturan Teknis PAW DPRD Membutuhkan Literasi Hukum

Idham menegaskan bahwa penguatan literasi hukum dan administrasi publik menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Langkah tersebut bertujuan agar pelaksanaan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas dapat berjalan secara optimal di lapangan.

Masyarakat sipil membutuhkan literasi yang memadai untuk mengawal kedaulatan suara pemilih melalui prosedur yang sah. Pengawasan publik secara langsung akan memperkuat legitimasi proses pergantian antarwaktu di lembaga legislatif daerah.

Baca Juga :  PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital

Idham juga menyebutkan bahwa kepastian hukum serta akuntabilitas akan tercermin langsung dari sikap kerja jajaran KPU. Jajaran penyelenggara pemilu wajib menunjukkan profesionalisme dan kecermatan tinggi saat mengolah data serta berkas administrasi.

Jajaran KPU Daerah Harus Cermat Memahami Dasar Hukum

Penyelenggara pemilu di tingkat daerah wajib memahami perbedaan mendasar antara regulasi PAW DPRD dan PAW DPR RI. Pemahaman yang akurat mengenai dasar hukum ini dapat mencegah terjadinya kesalahan teknis dalam proses fasilitasi.

Idham mengingatkan jajaran KPU agar tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Penanganan pergantian antarwaktu untuk anggota dewan di tingkat daerah memerlukan ketelitian acuan regulasi yang tepat.

Keberadaan DPRD merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Oleh karena itu, jajaran KPU wajib mengacu pada regulasi pemerintahan daerah yang berlaku secara sah.

Baca Juga :  Putusan MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Kemendagri Ungkap Mekanisme Lanjutan

Penerapan Regulasi Pemda Mencegah Kesalahan Fasilitasi PAW DPRD

Jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggara pemilu juga wajib mempelajari seluruh aturan turunan dari undang-undang tersebut secara menyeluruh.

Penerapan regulasi yang presisi akan menjamin seluruh tahapan penggantian antarwaktu berjalan sesuai koridor hukum. KPU terus mendorong seluruh jajaran daerah untuk menjaga integritas dan ketelitian dalam setiap proses administrasi.

Koordinasi antara KPU RI dan penyelenggara pemilu se-Jawa Tengah ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi teknis. Pertemuan luring di Semarang tersebut menghasilkan kesepahaman bersama mengenai tata cara fasilitasi PAW yang akuntabel.

Melalui pengarahan teknis ini, KPU berkomitmen menjaga kualitas transparansi dan kepastian hukum demi kedaulatan pemilih. Seluruh jajaran KPU di Daerah Jawa Tengah siap menjalankan tugas fasilitasi dengan penuh ketelitian.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim
BKN Tegaskan PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Resmi
26 Anggota Wantimpres Baru Digugat ke MK Imbas Bebani APBN
Demo Mahasiswa 20 Oktober di Jakarta: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Tuntutannya
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Rilis Wilayah Hujan dan Kabut
Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri di Istana Bogor Evaluasi Program Asta Cita Malam Ini
Profil Suroso Isnandar: Doktor ITB yang Ditunjuk Jadi Dirut Baru PLN
Waspada Modus Pinjam Nama Pembeli Mobil Hingga Pengemplang Pajak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:40 WIB

BKN Tegaskan PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Resmi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:13 WIB

26 Anggota Wantimpres Baru Digugat ke MK Imbas Bebani APBN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Demo Mahasiswa 20 Oktober di Jakarta: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Tuntutannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Rilis Wilayah Hujan dan Kabut

Berita Terbaru

Ilustrasi Pengemudi mencoba fitur T Intouch with Toyota Remote pada Kijang Innova Zenix terbaru di area parkir.(poto: AI).

Otomotif

Toyota Rilis Innova Zenix Terbaru 2026, Fitur Berubah Drastis

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:30 WIB

Ilustrasi Seorang karyawan membawa kotak barang di kantor Barclays saat pemangkasan 5.000 staf akibat integrasi AI.(poto: AI).

Bisnis

Barclays Pangkas 5.000 Karyawan demi Efisiensi AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:25 WIB

Ilustrasi Suasana sidang pembacaan putusan pembatalan denda pinjol oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(poto: AI).

Bisnis

Hakim Batalkan Sanksi KPPU Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:20 WIB