Semarang, oegopost.id – KPU RI menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah di Semarang pada Minggu (23/8/2026). Penyelenggara pemilu menekankan pentingnya pemahaman aturan teknis paw dprd secara komprehensif kepada seluruh pihak terkait.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan pengarahan langsung secara luring di hadapan jajaran penyelenggara pemilu daerah. Ia meminta jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyosialisasikan aturan tersebut kepada partai politik, pemangku kepentingan, hingga masyarakat sipil.
Sosialisasi Aturan Teknis PAW DPRD Membutuhkan Literasi Hukum
Idham menegaskan bahwa penguatan literasi hukum dan administrasi publik menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Langkah tersebut bertujuan agar pelaksanaan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas dapat berjalan secara optimal di lapangan.
Masyarakat sipil membutuhkan literasi yang memadai untuk mengawal kedaulatan suara pemilih melalui prosedur yang sah. Pengawasan publik secara langsung akan memperkuat legitimasi proses pergantian antarwaktu di lembaga legislatif daerah.
Idham juga menyebutkan bahwa kepastian hukum serta akuntabilitas akan tercermin langsung dari sikap kerja jajaran KPU. Jajaran penyelenggara pemilu wajib menunjukkan profesionalisme dan kecermatan tinggi saat mengolah data serta berkas administrasi.
Jajaran KPU Daerah Harus Cermat Memahami Dasar Hukum
Penyelenggara pemilu di tingkat daerah wajib memahami perbedaan mendasar antara regulasi PAW DPRD dan PAW DPR RI. Pemahaman yang akurat mengenai dasar hukum ini dapat mencegah terjadinya kesalahan teknis dalam proses fasilitasi.
Idham mengingatkan jajaran KPU agar tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Penanganan pergantian antarwaktu untuk anggota dewan di tingkat daerah memerlukan ketelitian acuan regulasi yang tepat.
Keberadaan DPRD merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Oleh karena itu, jajaran KPU wajib mengacu pada regulasi pemerintahan daerah yang berlaku secara sah.
Penerapan Regulasi Pemda Mencegah Kesalahan Fasilitasi PAW DPRD
Jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggara pemilu juga wajib mempelajari seluruh aturan turunan dari undang-undang tersebut secara menyeluruh.
Penerapan regulasi yang presisi akan menjamin seluruh tahapan penggantian antarwaktu berjalan sesuai koridor hukum. KPU terus mendorong seluruh jajaran daerah untuk menjaga integritas dan ketelitian dalam setiap proses administrasi.
Koordinasi antara KPU RI dan penyelenggara pemilu se-Jawa Tengah ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi teknis. Pertemuan luring di Semarang tersebut menghasilkan kesepahaman bersama mengenai tata cara fasilitasi PAW yang akuntabel.
Melalui pengarahan teknis ini, KPU berkomitmen menjaga kualitas transparansi dan kepastian hukum demi kedaulatan pemilih. Seluruh jajaran KPU di Daerah Jawa Tengah siap menjalankan tugas fasilitasi dengan penuh ketelitian.(ar)









