Jambi, oegopost.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jambi meminta pemerintah daerah bergerak cepat dalam menyelesaikan akumulasi temuan BPK Provinsi Jambi. Dorongan ini muncul setelah nilai kerugian dan masalah tata kelola keuangan daerah tersebut menembus angka fantastis mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun. Anggota DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menegaskan bahwa lembaga legislatif siap mengawal penuh proses penuntasan masalah menahun ini.
Saat ini, Inspektorat Daerah Provinsi Jambi sedang melakukan inventarisasi ulang bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Proses rekonsiliasi data dan pemilahan dokumen tersebut akan berlangsung secara intensif hingga tanggal 17 Juli 2026 mendatang. Langkah validasi ini bertujuan memisahkan kasus yang harus berlanjut ke ranah hukum dan berkas yang layak diusulkan untuk penghapusan.
Abun Yani menjelaskan bahwa pemilahan data secara detail menjadi kunci utama dalam mengatasi persoalan yang berlarut-larut ini. Pemerintah daerah harus segera mengategorikan aset serta piutang agar tidak membebani laporan keuangan pada masa mendatang. Melalui langkah tegas ini, Provinsi Jambi berharap tidak lagi menghadapi temuan administrasi yang serupa secara berulang setiap tahun.
Inspektorat Gandeng Pengacara Negara Tuntaskan Masalah Aset Daerah
Legislator asal Fraksi Gerindra ini memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Inspektorat yang berencana melibatkan aparat penegak hukum. Pihak legislatif merestui langkah koordinasi untuk menggandeng Pengacara Negara atau institusi Kejaksaan dalam mengurai benang kusut keuangan daerah. Keterlibatan jaksa selaku pengacara negara diyakini mampu mempercepat pengembalian kerugian negara secara optimal dan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Abun Yani, intervensi hukum dari pihak Kejaksaan akan memberikan dampak instan yang positif bagi efektivitas penyelamatan uang rakyat. Sinergi antarlebaga ini sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga integritas keuangan publik. Pihak ketiga yang menguasai aset daerah secara ilegal kini harus menghadapi konsekuensi yuridis yang nyata dan tegas.
DPRD Provinsi Jambi menilai keterlibatan penegak hukum menjadi solusi paling rasional di tengah stagnasi penyelesaian klaim selama dua dekade. Langkah hukum ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara di lingkungan pemprov. Dengan demikian, pengelolaan anggaran belanja daerah pada masa depan dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Wacana Pembentukan Lembaga Khusus Penataan Aset Lahan Daerah
Selain masalah piutang, pemerintah daerah kini fokus menghadapi carut-marut penguasaan lahan milik Pemprov Jambi oleh pihak ketiga. Guna mengatasi masalah agraria yang kompleks ini, muncul wacana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus penataan aset. Lembaga baru tersebut nantinya akan beroperasi secara spesifik di bawah naungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Abun Yani merestui penuh pembentukan struktur baru ini demi menyelamatkan aset-aset daerah yang telanjur beralih penguasaan tanpa izin. Kompleksitas konflik agraria di lapangan yang telah berlangsung bertahun-tahun membutuhkan penanganan dari tim yang fokus dan kompeten. Kehadiran UPTD khusus ini diharapkan mampu memetakan ulang seluruh aset tanah dan bangunan milik pemerintah provinsi.
Dewan menilai penataan aset secara konvensional sudah tidak efektif lagi untuk mengurai konflik yang melibatkan mafia tanah. Oleh karena itu, pembentukan satuan tugas khusus dalam bentuk UPTD menjadi kebutuhan mendesak yang wajib segera direalisasikan. Struktur baru ini harus segera bekerja setelah mendapatkan persetujuan resmi dan regulasi payung hukum dari kepala daerah.
Evaluasi Ketat Terhadap Anggaran Belanja Daerah Provinsi Jambi
Rentetan temuan fantastis sejak periode 2002 hingga 2025 ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran eksekutif di Jambi. Pemerintah daerah tidak boleh lagi lalai ataupun abai dalam melakukan pengawasan internal terhadap jalannya realisasi anggaran belanja daerah. Sistem kendali keuangan harus diperketat agar potensi kebocoran dana publik dapat ditekan sekecil mungkin sejak awal perencanaan.
Abun Yani secara khusus menyoroti adanya temuan baru pada LKPD Tahun Anggaran 2025 yang bernilai sekitar Rp 9,8 miliar. Ia menegaskan bahwa pihak legislatif tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap kemunculan angka kerugian baru tersebut. Pemerintah Provinsi Jambi wajib menindaklanjuti dan menuntaskan temuan anyar ini sebelum melewati batas masa tenggat waktu yang tersedia.
Seluruh jajaran organisasi perangkat daerah harus menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk memperbaiki rapor kepatuhan anggaran. Dewan akan terus mengawasi kinerja setiap dinas secara berkala guna memastikan tidak ada lagi penyimpangan penggunaan dana. Komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif menjadi modal utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Jambi yang bersih.(ar)









