Diduga Usai Viral Video, Dua Karyawan SPBU Teluk Serdang Tanjabtim Dipecat Sepihak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memberi info ke pelanggan mengenai stok BBM di SPBU Shell, Cikini, Senin (3/2/2025). ( Ilustrasi poto : istimewa )

Petugas memberi info ke pelanggan mengenai stok BBM di SPBU Shell, Cikini, Senin (3/2/2025). ( Ilustrasi poto : istimewa )

Tanjab Timur, oegopost.id – Pemecatan karyawan SPBU Serdang di Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menjadi perhatian setelah dua operator SPBU mengaku di berhentikan secara mendadak. Keduanya mengaitkan pemecatan itu dengan viralnya video dugaan penyimpangan BBM subsidi di media sosial.

Dua karyawan berinisial M dan A menyebut manajemen SPBU menyampaikan keputusan pemecatan secara langsung tanpa proses panjang. Mereka menilai perusahaan mengambil keputusan tidak lama setelah video terkait SPBU itu menyebar luas.

Kronologi Pemecatan Dua Operator SPBU

M menjelaskan bahwa dirinya dan A telah bekerja cukup lama sebagai operator sejak SPBU Teluk Serdang mulai beroperasi. Ia mengatakan perusahaan tidak pernah memberi sinyal pemutusan hubungan kerja sebelumnya.

Ia mengaku terkejut ketika General Manager menyampaikan surat pemecatan kepada mereka secara langsung. M menilai proses tersebut berjalan cepat tanpa penjelasan detail di awal.

“Kalau ada pelanggaran mestinya ada SP1, SP2, baru pemecatan. Ini langsung dipecat begitu saja,” ujar M.

Baca Juga :  Kelangkaan BBM Bio Solar di Kerinci dan Sungai Penuh, Warga Desak Penindakan

Isi Surat Pemecatan dan Tuduhan Pelanggaran

Dalam surat pemecatan tertanggal 5 Juni 2026 yang di tandatangani manajer SPBU dan di terima bicarajambi.com, perusahaan menyebut M dan A melakukan pelanggaran berat. Perusahaan menuduh keduanya mengisi BBM subsidi kepada pelansir dengan kendaraan yang di modifikasi dan melebihi kapasitas.

Perusahaan juga menilai tindakan tersebut merugikan operasional SPBU. Namun, M mempertanyakan dasar tuduhan tersebut karena ia tidak menerima penjelasan rinci dari pihak manajemen.

Ia meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka alasan pemecatan tersebut.

M menilai perusahaan tidak menjalankan prosedur pemutusan hubungan kerja sesuai aturan ketenagakerjaan. Ia menyoroti perbedaan perlakuan antara dirinya dan rekannya A dalam hal surat peringatan kerja.

Menurut M, A tidak pernah menerima SP1 maupun SP2, sementara dirinya baru menerima SP1 sebelum pemecatan terjadi.

“Kami tidak mendapat penjelasan yang jelas. Kami langsung menerima keputusan,” kata M.

Baca Juga :  QR Code MyPertamina Bermasalah, Status “Bukan Penerima Subsidi” Picu Kebingungan Pengguna BBM

M menegaskan bahwa operator bekerja berdasarkan arahan pengawas dan manajer di lapangan. Ia menyebut keputusan operasional tidak berada di tangan operator sepenuhnya.

Ia juga mempertanyakan alasan perusahaan hanya menyasar operator dalam kasus yang di kaitkan dengan viralnya video tersebut.

“Di SPBU ada pengawas dan manajer. Kami hanya operator yang menjalankan tugas sesuai arahan,” ujarnya.

M meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung Timur turun tangan untuk meninjau kasus tersebut. Ia berharap instansi terkait memeriksa proses pemecatan yang terjadi.

Ia mengaku hanya bisa berharap ada kejelasan setelah perusahaan mengambil keputusan yang menurutnya mengejutkan.

“Saya sadar orang kecil sulit mencari keadilan. Kami berharap Dinas Nakertrans turun ke lapangan,” kata M.

Hingga kini, pihak bicarajambi.com masih mencoba menghubungi manajemen SPBU Teluk Serdang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pemecatan dua karyawan tersebut. Namun, perusahaan belum memberikan keterangan resmi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi
Antisipasi Dampak Karhutla, Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kasang Pudak
DPRD Dorong Pemkot Evaluasi Total Kebijakan Pengelolaan Sampah
Bantuan Air Bersih Pemkot Jambi Capai 1,3 Juta Liter
Pertamina Sumbagsel Blokir Ribuan Nopol Kendaraan Penyeleweng BBM Subsidi
Pelantikan DPD APPSI Bungo Alan Capir Rudin Resmi Diumumkan
Danrem 042/Gapu Salurkan 25.000 Masker Presiden untuk Warga Jambi
Korem 042 Garuda Putih Buka Penerimaan Bintara PK TNI AD Gelombang I 2027
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:36 WIB

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 September 2026 - 13:06 WIB

DPRD Dorong Pemkot Evaluasi Total Kebijakan Pengelolaan Sampah

Minggu, 20 September 2026 - 12:58 WIB

Bantuan Air Bersih Pemkot Jambi Capai 1,3 Juta Liter

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Pertamina Sumbagsel Blokir Ribuan Nopol Kendaraan Penyeleweng BBM Subsidi

Minggu, 20 September 2026 - 12:34 WIB

Pelantikan DPD APPSI Bungo Alan Capir Rudin Resmi Diumumkan

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB