Tanjab Timur, oegopost.id – Pemecatan karyawan SPBU Serdang di Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menjadi perhatian setelah dua operator SPBU mengaku di berhentikan secara mendadak. Keduanya mengaitkan pemecatan itu dengan viralnya video dugaan penyimpangan BBM subsidi di media sosial.
Dua karyawan berinisial M dan A menyebut manajemen SPBU menyampaikan keputusan pemecatan secara langsung tanpa proses panjang. Mereka menilai perusahaan mengambil keputusan tidak lama setelah video terkait SPBU itu menyebar luas.
Kronologi Pemecatan Dua Operator SPBU
M menjelaskan bahwa dirinya dan A telah bekerja cukup lama sebagai operator sejak SPBU Teluk Serdang mulai beroperasi. Ia mengatakan perusahaan tidak pernah memberi sinyal pemutusan hubungan kerja sebelumnya.
Ia mengaku terkejut ketika General Manager menyampaikan surat pemecatan kepada mereka secara langsung. M menilai proses tersebut berjalan cepat tanpa penjelasan detail di awal.
“Kalau ada pelanggaran mestinya ada SP1, SP2, baru pemecatan. Ini langsung dipecat begitu saja,” ujar M.
Isi Surat Pemecatan dan Tuduhan Pelanggaran
Dalam surat pemecatan tertanggal 5 Juni 2026 yang di tandatangani manajer SPBU dan di terima bicarajambi.com, perusahaan menyebut M dan A melakukan pelanggaran berat. Perusahaan menuduh keduanya mengisi BBM subsidi kepada pelansir dengan kendaraan yang di modifikasi dan melebihi kapasitas.
Perusahaan juga menilai tindakan tersebut merugikan operasional SPBU. Namun, M mempertanyakan dasar tuduhan tersebut karena ia tidak menerima penjelasan rinci dari pihak manajemen.
Ia meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka alasan pemecatan tersebut.
M menilai perusahaan tidak menjalankan prosedur pemutusan hubungan kerja sesuai aturan ketenagakerjaan. Ia menyoroti perbedaan perlakuan antara dirinya dan rekannya A dalam hal surat peringatan kerja.
Menurut M, A tidak pernah menerima SP1 maupun SP2, sementara dirinya baru menerima SP1 sebelum pemecatan terjadi.
“Kami tidak mendapat penjelasan yang jelas. Kami langsung menerima keputusan,” kata M.
M menegaskan bahwa operator bekerja berdasarkan arahan pengawas dan manajer di lapangan. Ia menyebut keputusan operasional tidak berada di tangan operator sepenuhnya.
Ia juga mempertanyakan alasan perusahaan hanya menyasar operator dalam kasus yang di kaitkan dengan viralnya video tersebut.
“Di SPBU ada pengawas dan manajer. Kami hanya operator yang menjalankan tugas sesuai arahan,” ujarnya.
M meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung Timur turun tangan untuk meninjau kasus tersebut. Ia berharap instansi terkait memeriksa proses pemecatan yang terjadi.
Ia mengaku hanya bisa berharap ada kejelasan setelah perusahaan mengambil keputusan yang menurutnya mengejutkan.
“Saya sadar orang kecil sulit mencari keadilan. Kami berharap Dinas Nakertrans turun ke lapangan,” kata M.
Hingga kini, pihak bicarajambi.com masih mencoba menghubungi manajemen SPBU Teluk Serdang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pemecatan dua karyawan tersebut. Namun, perusahaan belum memberikan keterangan resmi.(ar)









