Diduga Usai Viral Video, Dua Karyawan SPBU Teluk Serdang Tanjabtim Dipecat Sepihak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memberi info ke pelanggan mengenai stok BBM di SPBU Shell, Cikini, Senin (3/2/2025). ( Ilustrasi poto : istimewa )

Petugas memberi info ke pelanggan mengenai stok BBM di SPBU Shell, Cikini, Senin (3/2/2025). ( Ilustrasi poto : istimewa )

Tanjab Timur, oegopost.id – Pemecatan karyawan SPBU Serdang di Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menjadi perhatian setelah dua operator SPBU mengaku di berhentikan secara mendadak. Keduanya mengaitkan pemecatan itu dengan viralnya video dugaan penyimpangan BBM subsidi di media sosial.

Dua karyawan berinisial M dan A menyebut manajemen SPBU menyampaikan keputusan pemecatan secara langsung tanpa proses panjang. Mereka menilai perusahaan mengambil keputusan tidak lama setelah video terkait SPBU itu menyebar luas.

Kronologi Pemecatan Dua Operator SPBU

M menjelaskan bahwa dirinya dan A telah bekerja cukup lama sebagai operator sejak SPBU Teluk Serdang mulai beroperasi. Ia mengatakan perusahaan tidak pernah memberi sinyal pemutusan hubungan kerja sebelumnya.

Ia mengaku terkejut ketika General Manager menyampaikan surat pemecatan kepada mereka secara langsung. M menilai proses tersebut berjalan cepat tanpa penjelasan detail di awal.

“Kalau ada pelanggaran mestinya ada SP1, SP2, baru pemecatan. Ini langsung dipecat begitu saja,” ujar M.

Baca Juga :  Stok Beras Jambi Tembus 14.258 Ton, Cukup untuk Lima Bulan

Isi Surat Pemecatan dan Tuduhan Pelanggaran

Dalam surat pemecatan tertanggal 5 Juni 2026 yang di tandatangani manajer SPBU dan di terima bicarajambi.com, perusahaan menyebut M dan A melakukan pelanggaran berat. Perusahaan menuduh keduanya mengisi BBM subsidi kepada pelansir dengan kendaraan yang di modifikasi dan melebihi kapasitas.

Perusahaan juga menilai tindakan tersebut merugikan operasional SPBU. Namun, M mempertanyakan dasar tuduhan tersebut karena ia tidak menerima penjelasan rinci dari pihak manajemen.

Ia meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka alasan pemecatan tersebut.

M menilai perusahaan tidak menjalankan prosedur pemutusan hubungan kerja sesuai aturan ketenagakerjaan. Ia menyoroti perbedaan perlakuan antara dirinya dan rekannya A dalam hal surat peringatan kerja.

Menurut M, A tidak pernah menerima SP1 maupun SP2, sementara dirinya baru menerima SP1 sebelum pemecatan terjadi.

“Kami tidak mendapat penjelasan yang jelas. Kami langsung menerima keputusan,” kata M.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Kota Sungai Penuh

M menegaskan bahwa operator bekerja berdasarkan arahan pengawas dan manajer di lapangan. Ia menyebut keputusan operasional tidak berada di tangan operator sepenuhnya.

Ia juga mempertanyakan alasan perusahaan hanya menyasar operator dalam kasus yang di kaitkan dengan viralnya video tersebut.

“Di SPBU ada pengawas dan manajer. Kami hanya operator yang menjalankan tugas sesuai arahan,” ujarnya.

M meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung Timur turun tangan untuk meninjau kasus tersebut. Ia berharap instansi terkait memeriksa proses pemecatan yang terjadi.

Ia mengaku hanya bisa berharap ada kejelasan setelah perusahaan mengambil keputusan yang menurutnya mengejutkan.

“Saya sadar orang kecil sulit mencari keadilan. Kami berharap Dinas Nakertrans turun ke lapangan,” kata M.

Hingga kini, pihak bicarajambi.com masih mencoba menghubungi manajemen SPBU Teluk Serdang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pemecatan dua karyawan tersebut. Namun, perusahaan belum memberikan keterangan resmi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ziarah TMP Kota Jambi, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Integritas Hukum
Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian Lansia Tenggelam di Sungai Nalo Tantan Merangin
Azhar Hamzah Hadiri Pelantikan DPC IWAPI Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Wali Kota Sungai Penuh Lepas Delapan Pelajar Terbaik Paskibraka 2026
Bupati Monadi Sampaikan Pendapat Akhir KUA-PPAS APBD Kerinci 2027
Anak 11 Tahun Tewas Diserang Buaya di Sungai Betara Tanjab Barat
Lapas Muara Bulian dan Baznas Serahkan Rumah Layak Huni Karya Warga Binaan
Korem 042 Garuda Putih Buka Suara Kasus Penganiayaan Telanaipura
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Ziarah TMP Kota Jambi, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Integritas Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian Lansia Tenggelam di Sungai Nalo Tantan Merangin

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Azhar Hamzah Hadiri Pelantikan DPC IWAPI Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Monadi Sampaikan Pendapat Akhir KUA-PPAS APBD Kerinci 2027

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Anak 11 Tahun Tewas Diserang Buaya di Sungai Betara Tanjab Barat

Berita Terbaru