Diduga Usai Viral Video, Dua Karyawan SPBU Teluk Serdang Tanjabtim Dipecat Sepihak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memberi info ke pelanggan mengenai stok BBM di SPBU Shell, Cikini, Senin (3/2/2025). ( Ilustrasi poto : istimewa )

Petugas memberi info ke pelanggan mengenai stok BBM di SPBU Shell, Cikini, Senin (3/2/2025). ( Ilustrasi poto : istimewa )

Tanjab Timur, oegopost.id – Pemecatan karyawan SPBU Serdang di Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menjadi perhatian setelah dua operator SPBU mengaku di berhentikan secara mendadak. Keduanya mengaitkan pemecatan itu dengan viralnya video dugaan penyimpangan BBM subsidi di media sosial.

Dua karyawan berinisial M dan A menyebut manajemen SPBU menyampaikan keputusan pemecatan secara langsung tanpa proses panjang. Mereka menilai perusahaan mengambil keputusan tidak lama setelah video terkait SPBU itu menyebar luas.

Kronologi Pemecatan Dua Operator SPBU

M menjelaskan bahwa dirinya dan A telah bekerja cukup lama sebagai operator sejak SPBU Teluk Serdang mulai beroperasi. Ia mengatakan perusahaan tidak pernah memberi sinyal pemutusan hubungan kerja sebelumnya.

Ia mengaku terkejut ketika General Manager menyampaikan surat pemecatan kepada mereka secara langsung. M menilai proses tersebut berjalan cepat tanpa penjelasan detail di awal.

“Kalau ada pelanggaran mestinya ada SP1, SP2, baru pemecatan. Ini langsung dipecat begitu saja,” ujar M.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jambi 31 Mei 2026: BMKG Sebut Satu Wilayah Hujan Ringan

Isi Surat Pemecatan dan Tuduhan Pelanggaran

Dalam surat pemecatan tertanggal 5 Juni 2026 yang di tandatangani manajer SPBU dan di terima bicarajambi.com, perusahaan menyebut M dan A melakukan pelanggaran berat. Perusahaan menuduh keduanya mengisi BBM subsidi kepada pelansir dengan kendaraan yang di modifikasi dan melebihi kapasitas.

Perusahaan juga menilai tindakan tersebut merugikan operasional SPBU. Namun, M mempertanyakan dasar tuduhan tersebut karena ia tidak menerima penjelasan rinci dari pihak manajemen.

Ia meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka alasan pemecatan tersebut.

M menilai perusahaan tidak menjalankan prosedur pemutusan hubungan kerja sesuai aturan ketenagakerjaan. Ia menyoroti perbedaan perlakuan antara dirinya dan rekannya A dalam hal surat peringatan kerja.

Menurut M, A tidak pernah menerima SP1 maupun SP2, sementara dirinya baru menerima SP1 sebelum pemecatan terjadi.

“Kami tidak mendapat penjelasan yang jelas. Kami langsung menerima keputusan,” kata M.

Baca Juga :  Wow! Siswi SMK Jambi Ini Sabet Juara 1 Nasional LKS Kecantikan, Langsung Dapat Penghargaan dari Gubernur

M menegaskan bahwa operator bekerja berdasarkan arahan pengawas dan manajer di lapangan. Ia menyebut keputusan operasional tidak berada di tangan operator sepenuhnya.

Ia juga mempertanyakan alasan perusahaan hanya menyasar operator dalam kasus yang di kaitkan dengan viralnya video tersebut.

“Di SPBU ada pengawas dan manajer. Kami hanya operator yang menjalankan tugas sesuai arahan,” ujarnya.

M meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung Timur turun tangan untuk meninjau kasus tersebut. Ia berharap instansi terkait memeriksa proses pemecatan yang terjadi.

Ia mengaku hanya bisa berharap ada kejelasan setelah perusahaan mengambil keputusan yang menurutnya mengejutkan.

“Saya sadar orang kecil sulit mencari keadilan. Kami berharap Dinas Nakertrans turun ke lapangan,” kata M.

Hingga kini, pihak bicarajambi.com masih mencoba menghubungi manajemen SPBU Teluk Serdang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pemecatan dua karyawan tersebut. Namun, perusahaan belum memberikan keterangan resmi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distribusi 212 Air Zam Zam Jamaah Haji Batang Hari Tiba di Kemenag, Dibagikan Saat Kepulangan 27 Juni 2026
Pemprov Jambi Raih Opini WTP ke-14 dari BPK RI, Gubernur Al Haris Tekankan Perbaikan Tata Kelola
BPJS Ketenagakerjaan Jambi Perkuat Agen Perisai, Genjot Kepesertaan Pekerja Informal Lewat Sistem Digital 2026
Polda Jambi Paparkan Program Polri di Podcast Tribun Jambi, Fokus Layanan dan Kamtibmas
Warga Jambi Desak Program Makan Bergizi Gratis Tetap Dilanjutkan, Sampaikan Tuntutan ke DPRD
Ribuan Warga Gelar Aksi Damai di DPRD Jambi, Desak Program MBG Tetap Dilanjutkan
Jembatan Besi Rusak Parah di Sungai Gelam Muaro Jambi Viral, Lubang Besar Ancam Keselamatan Warga
Rakernis Intelkam Polda Jambi 2026 Resmi Dibuka, Kapolda Tekankan Deteksi Dini Ancaman Kamtibmas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00 WIB

Distribusi 212 Air Zam Zam Jamaah Haji Batang Hari Tiba di Kemenag, Dibagikan Saat Kepulangan 27 Juni 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemprov Jambi Raih Opini WTP ke-14 dari BPK RI, Gubernur Al Haris Tekankan Perbaikan Tata Kelola

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:00 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jambi Perkuat Agen Perisai, Genjot Kepesertaan Pekerja Informal Lewat Sistem Digital 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:04 WIB

Warga Jambi Desak Program Makan Bergizi Gratis Tetap Dilanjutkan, Sampaikan Tuntutan ke DPRD

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:56 WIB

Ribuan Warga Gelar Aksi Damai di DPRD Jambi, Desak Program MBG Tetap Dilanjutkan

Berita Terbaru