Muaro Bungo, oegopost.id – PKMMB Muara Bungo resmi menegaskan kembali statusnya sebagai organisasi independen yang memiliki badan hukum sejak 2018 melalui kegiatan sosialisasi di Kabupaten Bungo.
Dalam kegiatan tersebut, pengurus menekankan bahwa Perkumpulan Keluarga Minang Muara Bungo berdiri sendiri dan tidak berada di bawah organisasi mana pun.
Legalitas Resmi Sejak 2018
PKMMB Muara Bungo menyampaikan bahwa organisasi ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas sejak 2018. Hal ini diperkuat dengan Akta Notaris Afandi SH Nomor 11 Tahun 2018.
Selain itu, PKMMB juga telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-0008321.AH.01.07.TAHUN 2018.
Ketua Umum PKMMB Muara Bungo, H. Syaiful Alif Bilal atau Acik Bilal, menegaskan bahwa legalitas tersebut menjadi bukti kuat keberadaan organisasi.
“Kami berdiri sendiri dan memiliki badan hukum yang sah sejak 2018,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menegaskan bahwa PKMMB tidak memiliki hubungan struktural maupun keterikatan dengan organisasi lain, termasuk Ikatan Keluarga Minang.
Fokus untuk Perantau Minang di Bungo
Lebih dari sekadar organisasi sosial, PKMMB Muara Bungo juga membawa misi penguatan ekonomi dan sosial bagi masyarakat Minang perantauan di Kabupaten Bungo.
Acik Bilal menjelaskan bahwa banyak warga Minang yang merantau dan berdagang di wilayah tersebut. Karena itu, PKMMB ingin hadir sebagai wadah yang memberikan rasa aman dan dukungan.
“Banyak perantau Minang yang berdagang di Bungo. Kami ingin mereka merasa aman, nyaman, dan sejahtera,” katanya.
Program awal organisasi ini difokuskan pada sosialisasi dan penguatan jaringan antarwarga Minang. Harapannya, hubungan sosial yang lebih solid bisa membantu aktivitas ekonomi berjalan lebih baik.
Selain itu, PKMMB juga mendorong terciptanya ruang komunikasi yang lebih terbuka antarperantau agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ajakan Persaudaraan dan Kebersamaan
Dalam penutup kegiatan, PKMMB Muara Bungo mengajak seluruh masyarakat Minang di Kabupaten Bungo untuk kembali mempererat hubungan kekeluargaan.
Acik Bilal menegaskan bahwa semua orang Minang memiliki kedudukan yang sama tanpa melihat latar belakang.
“Semua orang Minang adalah saudara. Tidak ada perbedaan, baik sumando, orang dusun, maupun orang Padang. Kita satu keluarga besar,” ujarnya.
Menurutnya, semangat kebersamaan menjadi kunci utama dalam memperkuat organisasi dan menjaga solidaritas perantau.
PKMMB berharap seluruh warga Minang dapat bergabung dan kembali bersatu dalam wadah yang sama, sehingga hubungan sosial dan ekonomi bisa semakin kuat di daerah perantauan.(ar)









