Merangin, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar aksi penertiban kios pkl merangin di kawasan Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Rabu (30/9). Tim gabungan membongkar deretan lapak pedagang kaki lima di dua titik strategis, yakni depan Kantor DPMPTSP dan depan Biliar Star.
Kepala Satpol PP Merangin M. Sayuti memimpin langsung pembongkaran lapak liar tersebut di lapangan. Petugas memastikan situasi tetap kondusif karena sebelumnya telah melayangkan surat peringatan resmi pada 28 serta 29 September kemarin.
Langkah tegas ini menjadi bagian penting dari penegakan peraturan daerah mengenai pemanfaatan tata ruang kota. Personel gabungan meratakan bangunan semipermanen milik warga setelah batas tenggat waktu pembongkaran mandiri berakhir.
Sayuti menegaskan bahwa eksekusi penertiban di dua titik tersebut berlandaskan kondisi legalitas bangunan yang berbeda. Pihaknya mencatat terdapat lima unit bangunan kios yang berdiri tepat di pelataran Kantor Perizinan.
Alasan hukum penertiban kios pkl pemkab merangin
Pedagang di depan kantor perizinan tersebut sejatinya sempat mengantongi dokumen izin resmi pemanfaatan aset serta menyetor retribusi daerah. Namun masa sewa tempat usaha itu telah kedaluwarsa terhitung sejak bulan Juli 2026 lalu.
Pemerintah daerah kemudian memilih untuk tidak memperpanjang izin pemakaian aset daerah tersebut. Kebijakan ini diambil demi mengembalikan fungsi awal pelataran gedung perkantoran milik pemerintah kabupaten.
Bupati Merangin sejatinya telah memberikan masa tenggang waktu hingga 30 September sesuai permohonan tertulis para penyewa kios. Pemkab Merangin juga menawarkan opsi pembongkaran secara mandiri sebelum tim terpadu turun tangan langsung merobohkan bangunan.
Sementara itu, bangunan pedagang di seberang Biliar Star berdiri tanpa landasan izin hukum apa pun. Seluruh lapak di area tersebut berdiri secara liar di atas ruang publik milik pemerintah daerah.
Tim Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Merangin membuktikan pelanggaran sempadan jalan melalui hasil pengukuran teknis di lapangan. Bangunan tersebut berdiri memakan bahu serta badan jalan dengan jarak 17 hingga 22 meter dari aspal.
Ketentuan pemanfaatan lahan masyarakat mewajibkan batas jarak aman kepemilikan minimal 20 sampai 25 meter dari bibir jalan. Pelanggaran batas ruang milik jalan ini dinilai mengganggu keselamatan pengguna lalu lintas serta merusak estetika perkotaan.
Rencana relokasi sementara bagi pedagang pkl terdampak
Pemerintah daerah menyiapkan solusi penampungan sementara guna menjaga keberlangsungan mata pencaharian para pedagang yang terdampak pembongkaran. Sayuti mengarahkan pedagang untuk memanfaatkan lokasi penampungan di sekitar kawasan Hotel Royal ataupun halaman depan Koramil Bangko.
Pemkab Merangin tetap mengingatkan pedagang agar tidak menempati zona terlarang demi mencegah kemacetan arus kendaraan. Penataan sementara ini berlaku sembari menunggu pemda menuntaskan rencana perbaikan kawasan secara permanen.
Pemerintah daerah berjanji memprioritaskan para pedagang lama untuk menempati lapak baru ketika revitalisasi area perkotaan selesai. Kebijakan ini menjadi jalan tengah antara penegakan aturan hukum dan perlindungan aktivitas perekonomian warga kecil.
Operasi penertiban ini berhasil berjalan lancar berkat dukungan lintas instansi yang solid di bawah naungan tim terpadu. Puluhan petugas lapangan bahu-membahu membersihkan sisa material kayu serta seng lapak pedagang secara tertib dan aman.
Aksi lapangan ini melibatkan Asisten I Setda, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta jajaran DKUKMPP. Tim hukum, pengelola aset daerah, aparat Babinsa TNI, Bhabinkamtibmas Polri, serta aparat Kelurahan Pematang Kandis turut mengawal penertiban ini hingga rampung.(ar)









