Merangin, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi meluncurkan saluran pengaduan Whistleblowing System Pemkab Merangin Tahun 2026 pada Rabu (23/9). Pemerintah daerah memusatkan kegiatan sosialisasi kanal baru ini di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin.
Langkah strategis ini bertujuan memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh jajaran pemerintahan. Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik penyimpangan.
Sistem pengaduan masyarakat ini menyediakan mekanisme resmi untuk menerima berbagai laporan pelanggaran. Warga maupun pegawai dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi.
Wakil Bupati Merangin A. Khafidh memimpin langsung acara peluncuran kanal pengaduan tersebut. Sekda Merangin Zulhifni serta Inspektur Kabupaten Merangin Jaya Kusuma turut mendampingi pimpinan daerah tersebut.
Jajaran Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda menghadiri acara penting ini secara langsung. Para Kepala OPD, Camat, Korwil Pendidikan, serta Kepala Puskesmas juga memadati lokasi kegiatan.
Pengurus Forum Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Merangin ikut menyimak pengarahan pemerintah daerah. Kehadiran seluruh elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam membenahi tata kelola pemerintahan.
Langkah Konkret Sediakan Kanal Pengaduan Terpercaya Daerah
A. Khafidh menegaskan bahwa keberadaan sistem pengaduan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah. Pemerintah memfasilitasi ruang pelaporan yang transparan serta akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat.
Wakil Bupati mengajak seluruh elemen untuk terlibat aktif dalam mencegah tindakan koruptif. Beliau mengingatkan bahwa pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas Inspektorat.
Pemerintah daerah bertugas membangun sistem pengawasan yang kuat dan tepercaya bagi publik. Sementara itu, aparatur pemerintah wajib menjaga integritas dan masyarakat memanfaatkan ruang partisipasi tersebut.
Pemerintah menjamin tata kelola sistem pelaporan ini berjalan secara profesional dan objektif. Inspektorat menerapkan kode etik ketat serta pakta integritas untuk melindungi identitas pelapor.
Wakil Bupati meminta pelapor menyertakan data dan fakta konkret dalam setiap pengaduan. Beliau mengingatkan agar masyarakat tidak memanfaatkan saluran ini untuk menyebarkan fitnah.
Para pejabat publik tidak perlu takut menjalankan tugas selama berpatokan pada aturan. Pimpinan daerah meminta pejabat segera berkoordinasi dengan Inspektorat jika menghadapi kendala lapangan.
Apresiasi Desa Antikorupsi Dan Ketegasan Kedisiplinan Pegawai
Dalam kesempatan tersebut, A. Khafidh memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Desa Sidolego. Desa Sidolego mewakili Kabupaten Merangin dalam penilaian Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penghargaan ini menjadi motivasi besar bagi desa-desa lain di wilayah Kabupaten Merangin. Pemerintah berharap prestasi ini menular ke kecamatan hingga instansi pelayanan publik lainnya.
Inspektur Kabupaten Merangin Jaya Kusuma menegaskan komitmen lembaga dalam mengawal setiap laporan. Pihaknya menjamin perlindungan hukum secara penuh bagi siapa saja yang melaporkan pelanggaran.
Jaya Kusuma juga menyampaikan peringatan keras terkait tingkat kedisiplinan para pegawai negeri. Pihaknya tidak akan toleran terhadap pelanggaran jam kerja yang sengaja dilakukan ASN.
Inspektorat siap menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai yang membolos selama 40 hari. Pegawai yang melanggar wajib mengembalikan seluruh gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai yang diterima.
Kebijakan tegas ini melengkapi komitmen Pemkab Merangin dalam membenahi kualitas pelayanan publik. Pemerintah optimistis Whistleblowing System mampu mendorong transparansi di seluruh jajaran birokrasi.(ar)









