Jambi, oegopost.id – Panitia Khusus I DPRD Provinsi Jambi mengambil langkah tegas untuk mengawal pencairan hak PI migas Jambi dari pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Para wakil rakyat ini langsung menyepakati empat poin krusial dalam rapat evaluasi bersama pimpinan dewan serta BUMD PT Jambi Indoguna Internasional.
Pansus I mengambil tindakan ini guna menuntaskan proses pengalihan Participating Interest sebesar 10 persen yang masih berjalan alot. Langkah konsolidasi tersebut bertujuan agar seluruh tahapan negosiasi memberikan nilai manfaat optimal bagi pendapatan daerah.
Rencana Pertemuan Tingkat Tinggi Pembahasan PI Migas Jambi
Pansus I menjadwalkan agenda rapat dengar pendapat tingkat tinggi bersama pihak Kementerian ESDM pada 12 Agustus 2026 mendatang. Pihaknya turut mengundang Korsupgah KPK RI, Komisi XII DPR RI, BPK Perwakilan Jambi, Kejaksaan Tinggi, SKK Migas, serta PetroChina.
Pertemuan lintas lembaga ini bertujuan untuk melakukan pendalaman materi terkait mekanisme pengalihan hak partisipasi dari kontraktor kepada BUMD. Langkah kolektif ini penting guna menghindari perbedaan penafsiran aturan yang berpotensi merugikan posisi pemerintah daerah.
Langkah Hukum Pansus Jambi Jika Negosiasi Menemui Buntu
Ketua Pansus I DPRD Jambi Abun Yani menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum jika negosiasi gagal. Pihaknya tidak ragu melaporkan ketidaksepakatan ini secara resmi kepada Kejaksaan dan Korsupgah KPK RI.
Langkah tegas tersebut memiliki dasar hukum kuat yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Selain itu, regulasi ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 sebagai aturan perubahan penawaran PI 10 persen.
Sikap Pansus Menolak Penawaran Tujuh Persen PetroChina
Pansus I meminta PT JII bersama Tim Percepatan PI Provinsi Jambi untuk menahan diri dari mengambil keputusan sepakat. Pihaknya menolak tawaran angka 7 persen dari PetroChina sebelum mendapatkan asistensi dari Aparat Penegak Hukum.
Penundaan persetujuan risalah rapat SKK Migas ini bertujuan menjaga transparansi publik dalam tata kelola keuangan daerah. Pansus ingin memastikan seluruh proses negosiasi terbebas dari prasangka negatif serta potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Negosiasi bersama pengelola Blok Jabung berjalan cukup alot setelah melewati enam kali putaran pembahasan intensif. PetroChina memulainya dengan penawaran awal sebesar 4,7 persen, lalu menaikkannya bertahap menjadi 6 persen hingga menyentuh angka 7 persen.
Pansus I menilai tawaran porsi 7 persen yang setara Rp19 miliar per bulan tersebut masih belum memenuhi potensi maksimal. Pihaknya mendorong peningkatan porsi bagi hasil mendekati angka 10 persen serta meminta perhitungan efektif berjalan mundur sejak Januari 2026.
Berbeda dengan PetroChina, pengelola Blok Lemang yakni Jadestone Energy telah menyepakati pengalihan hak partisipasi penuh sebesar 10 persen. Perusahaan tersebut berkomitmen menyumbang kontribusi pendapatan daerah sebesar Rp30 miliar per tahun yang mulai efektif berjalan pada 2030.
Pansus I akan melibatkan auditor BPK untuk menghitung ulang potensi riil hasil produksi migas di Blok Jabung. Langkah teknis ini menjadi kunci utama demi memastikan Provinsi Jambi mendapatkan hak keuangan daerah yang adil dan transparan.(ar)









