Cara Bayar Retribusi Sampah Lewat Rekening Air Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Arianto (kanan).( poto: ANTARA)

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Arianto (kanan).( poto: ANTARA)

Jambi, oegopost.id – Perumda Tirta Mayang Kota Jambi memberikan penjelasan resmi mengenai tata cara pembayaran iuran kebersihan di wilayahnya. Instansi ini memaparkan mekanisme pemungutan retribusi sampah pelanggan yang dititipkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi. Sistem pengumpulan dana ini berjalan langsung secara terintegrasi melalui pembayaran rekening air bersih setiap bulan.

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Arianto, menyampaikan keterangan tersebut secara langsung di Kota Jambi pada Rabu. Pihak manajemen mengenakan biaya retribusi pelayanan kebersihan sebesar Rp5.000 pada setiap transaksi pembayaran rekening air. Melalui skema ini, total nilai penerimaan dana kebersihan pada setiap bulan sangat bergantung pada jumlah transaksi yang terjadi di loket pembayaran.

Arianto mengungkapkan fakta lapangan bahwa tidak semua pelanggan Tirta Mayang membayar tagihan air secara rutin setiap bulan. Sebagian masyarakat terpaksa menunda pembayaran karena faktor lupa atau memiliki tingkat kesibukan kerja yang sangat tinggi. Dampaknya, para pelanggan tersebut baru melunasi seluruh tunggakan tagihan air mereka pada bulan berikutnya.

Kondisi penundaan ini secara otomatis menyebabkan jumlah transaksi pembayaran bulanan tidak selalu menjangkau seluruh total pelanggan aktif. Realisasi transaksi harian di loket umumnya hanya berkisar antara 80 hingga 90 persen dari total keseluruhan pelanggan yang terdaftar. Pihak BUMD mencatat bahwa dana retribusi yang terkumpul dari masyarakat rata-rata mencapai sekitar Rp400 juta setiap bulan.

Baca Juga :  Tanjab Barat Uji Coba Mesin Pemilah, Targetkan Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

Mekanisme Sistem Transaksi Tagihan Rekening Air Pelanggan Aktif

Manajemen Perumda Tirta Mayang langsung menyetorkan seluruh dana penerimaan retribusi tersebut ke Kas Daerah (Kasda) Kota Jambi. Perusahaan daerah ini sama sekali tidak menyimpan dana tersebut karena hanya berperan sebagai pihak yang dititipi oleh DLH. Pemerintah kota sengaja memilih mekanisme penitipan melalui rekening air demi mempermudah sistem pemungutan di tengah masyarakat.

Langkah taktis ini mempermudah pencatatan meskipun jumlah pelanggan aktif Perumda Tirta Mayang saat ini baru mencapai sekitar 108.000 sambungan. Angka kepesertaan tersebut masih memiliki selisih yang cukup jauh dengan total rumah di Kota Jambi yang diperkirakan mencapai 250.000 unit. Pemerintah daerah terus melakukan evaluasi menyeluruh agar jangkauan pelayanan publik ini berjalan semakin optimal ke depan.

Alokasi Target Dana Pengangkutan Sampah Kota Jambi Resmi

Arianto menegaskan bahwa pemerintah mengalokasikan dana retribusi yang terkumpul untuk membiayai pengangkutan sampah dari depo transfer menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dana kebersihan tersebut sama sekali bukan untuk membiayai aktivitas pengangkutan sampah dari area rumah tinggal warga menuju depo transfer terdekat. Pengumuman ini memperjelas batasan tanggung jawab operasional agar tidak memicu kesalahpahaman di kalangan pelanggan.

Baca Juga :  Korupsi Tirta Mayang Jambi: Kualitas Sucolite Bagus Tapi HPS Misterius

Sementara itu, Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, turut membenarkan regulasi mengenai penggunaan dana pembayaran tersebut. Beliau menegaskan bahwa iuran melalui rekening Perumda Tirta Mayang merupakan bentuk pelayanan penuh pemerintah kota untuk pengangkutan sampah dari depo ke TPA. Biaya tersebut juga mencakup seluruh rangkaian proses pengolahan limbah domestik secara terpadu di fasilitas TPA.

Operasional Armada Gerobak Motor Lingkungan Rukun Tetangga Kota

Mahruzar menjelaskan secara rinci mengenai sistem pengangkutan sampah tingkat awal yang terkelola langsung di tingkat Rukun Tetangga (RT). Pihak warga mengelola iuran kebersihan secara mandiri melalui Program OPBM untuk menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal mereka. Dana dari swadaya masyarakat tersebut sepenuhnya mengalir untuk membiayai operasional kendaraan pengangkut di lapangan.

Petugas kebersihan menggunakan armada gerobak motor atau bentor untuk menjemput sampah secara langsung dari depan rumah warga. Kendaraan roda tiga tersebut mengangkut muatan sampah domestik menuju ke depo transfer yang tersebar di wilayah Kota Jambi. Sinergi antara program pemkot dan swadaya tingkat RT ini menjaga kebersihan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tebo Perkuat Layanan Pengaduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR!
Perkuat Pembangunan Berbasis Riset Inovasi, Pemkab Tebo Gandeng BRIN
Pelindo Regional 2 Jambi Perkuat Kompetensi Humas Digital
Perumda Tirta Mayang Jambi Permudah Pembayaran Rekening Air Lewat Kanal Digital
AI Ubah Komunikasi Publik, Kadis Kominfo Jambi Ingatkan Ancaman Disinformasi
Daftar HP Rilis Juni 2026: Xiaomi 17T hingga Redmi Turbo 5 Ramaikan Pasar Smartphone
ChatGPT dan Gemini Taklukkan Ujian Masuk Kampus Top Jepang
Cara Dapat Uang dari Instagram: Panduan Lengkap Instagram Gifts dan Subscription untuk Kreator Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Tebo Perkuat Layanan Pengaduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR!

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:00 WIB

Perkuat Pembangunan Berbasis Riset Inovasi, Pemkab Tebo Gandeng BRIN

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:00 WIB

Cara Bayar Retribusi Sampah Lewat Rekening Air Jambi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:00 WIB

Pelindo Regional 2 Jambi Perkuat Kompetensi Humas Digital

Senin, 22 Juni 2026 - 17:00 WIB

Perumda Tirta Mayang Jambi Permudah Pembayaran Rekening Air Lewat Kanal Digital

Berita Terbaru