Batang Hari, oegopost.id – Kejaksaan Negeri Batang Hari menggelar agenda pemusnahan barang bukti inkracht dari puluhan perkara pidana pada Kamis (6/8/2026). Langkah hukum ini menandai komitmen penegak hukum setempat dalam mengoperasionalkan putusan pengadilan.
Selain itu, jajaran Forkopimda Kabupaten Batang Hari turut menghadiri prosesi pemusnahan yang berlangsung terbuka tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Muhammad Irwan memimpin langsung jalannya kegiatan di lokasi.
Rincian Perkara Tindak Pidana Narkotika Dan Umum
Selanjutnya, pihak kejaksaan mencatat barang bukti tersebut berasal dari total 51 perkara pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 kasus merupakan perkara narkotika dan 24 kasus sisanya merupakan pidana umum.
Petugas kemudian memusnahkan sejumlah komoditas barang haram seperti sabu seberat 101,5 gram dan ganja seberat 6,04 gram. Bahkan, kejaksaan juga menghancurkan narkotika jenis ekstasi seberat 1,6 gram.
Peralatan Kejahatan Dan Senjata Api Turut Dimusnahkan
Tak hanya barang haram, aparat juga menghancurkan fasilitas penunjang kejahatan berupa 10 unit timbangan digital. Oleh karena itu, kejaksaan sekaligus merusak 9 buah bong serta 14 buah pirek milik tersangka.
Di sisi lain, sejumlah senjata tajam dan senjata api ikut masuk dalam daftar barang yang hancur. Petugas memusnahkan 1 bilah senjata api, 2 bilah parang, 2 bilah egrek, serta 3 bilah pisau.
Upaya Menjaga Transparansi Dan Penegakan Hukum Daerah
Sementara itu, petugas merusak barang bukti fisik lainnya seperti 4 batang pipa tubing, 2 buah dodos, dan 7 buah keranjang. Seluruh rangkaian proses tersebut berpedoman penuh pada petunjuk serta amar putusan pengadilan.
Kajari Batang Hari Muhammad Irwan menegaskan peran penting kejaksaan selaku eksekutor resmi putusan hakim. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, aparat penegak hukum di Batang Hari terus berupaya mengikis angka kejahatan daerah. Akhirnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci utama kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi publik.(ar)









