Penghargaan Komunikasi Bupati Merangin Menuai Sorotan Wartawan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Merangin H. M. Syukur saat menerima penghargaan Pemred Award dan Pena Emas 2026 sebagai Bupati Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi.(poto: jambiprima.com)

Bupati Merangin H. M. Syukur saat menerima penghargaan Pemred Award dan Pena Emas 2026 sebagai Bupati Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi.(poto: jambiprima.com)

Merangin, oegopost.id – Penghargaan yang diterima Bupati Merangin, H. M. Syukur, sebagai Bupati Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi menuai sorotan wartawan merangin terkait akses konfirmasi lapangan. Sejumlah jurnalis lokal justru mengaku mengalami kendala besar saat mencoba mewawancarai orang nomor satu di Kabupaten Merangin tersebut.

Acara penganugerahan Pemred Award dan Pena Emas 2026 berlangsung di Hotel Alana, Yogyakarta, pada Sabtu malam (18/7/2026). Forum Pemred Multi Media Indonesia menggelar kegiatan tahunan ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 organisasi mereka.

Ketua Umum Forum Pemred Multi Media Indonesia, Bernardus Wilson Lumi, menandatangani langsung sertifikat penghargaan untuk Kepala Daerah Merangin tersebut. Pihak penyelenggara menilai kepemimpinan daerah berhasil membangun pola komunikasi publik yang efektif dan terbuka.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan predikat kehormatan tersebut. Banyak jurnalis di Merangin mengeluhkan sulitnya menembus barikade komunikasi Pemkab Merangin ketika mengklarifikasi isu-isu krusial.

Kritik Wartawan Terhadap Akses Informasi Bupati Merangin

Para pemburu berita membutuhkan jawaban langsung terkait pengelolaan dana swakelola dan pengerjaan berbagai proyek pengerjaan fisik. Mereka juga berupaya meminta penjelasan resmi terkait riak aksi demonstrasi mahasiswa serta gelombang protes warga setempat.

Baca Juga :  Al Haris Instruksikan Pemkab Bungo Percepat Pendataan Kerugian Pascalongsor

Sayangnya, pejabat bersangkutan menutup rapat ruang diskusi langsung dengan media yang membutuhkan klarifikasi berita. Kebanyakan awak media terpaksa gigit jari karena tidak mendapatkan respons atas pertanyaan yang mereka ajukan.

Persoalan semakin pelik ketika sejumlah nomor telepon seluler wartawan mendadak tidak dapat terhubung. Beberapa jurnalis memastikan bahwa kontak aplikasi WhatsApp milik mereka telah diblokir secara sepihak oleh sang bupati.

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan pekerja media yang bertugas meliput wilayah Merangin. Sikap tertutup Pemkab Merangin mengancam independensi dan kualitas informasi yang sampai ke tangan publik.

Aturan Undang-Undang Pers Menjamin Hak Akses Informasi

Insan pers memiliki kewajiban moral untuk menyajikan berita yang berimbang, akurat, serta mematuhi norma jurnalistik. Mereka wajib memberikan kesempatan yang adil kepada pejabat publik guna memberikan penjelasan sebelum berita tayang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 4 ayat (1) menegaskan secara gamblang bahwa negara melindungi sepenuhnya kemerdekaan wartawan dalam menjalankan tugas.

Pemerintah juga melarang keras praktik penyensoran, pembredelan, maupun pembatasan penyiaran sesuai bunyi Pasal 4 ayat (2). Wartawan memiliki payung hukum yang kuat saat menjalankan profesinya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Bupati Merangin Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka untuk Upacara Kemerdekaan

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) memberikan kebebasan bagi pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Pembatasan akses konfirmasi secara sepihak jelas mencederai nilai-nilai fundamental undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Dorongan Keterbukaan Informasi Bagi Pemerintah Kabupaten Merangin

Pasal 4 ayat (4) turut melindungi hak tolak wartawan demi menjaga keamanan identitas narasumber di mata hukum. Regulasi pers ini dirancang agar jurnalis dapat bekerja secara aman tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin segera membenahi saluran komunikasi resmi mereka dengan insan pers. Akses konfirmasi yang transparan dan cepat menjadi syarat mutlak terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih.

Hubungan kerja sama yang harmonis antara birokrasi dan media massa akan melahirkan sajian berita yang utuh. Masyarakat Kabupaten Merangin berhak mendapatkan sajian informasi yang jujur, cepat, dan terpercaya setiap saat.

Pemerintah daerah hendaknya membuka pintu dialog seluas-luasnya agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah publik. Syarat utama mewujudkan predikat pejabat komunikatif terletak pada kesediaan menerima kritik dan menjawab pertanyaan awak media.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Jambi dan Wamen LH Cek Penanganan Karhutla Tanjung Jabung Timur
MTsN 1 Kota Sungai Penuh Dominasi Juara KOMPAS Jenjang MTs
Pelantikan Pejabat Kemenkum Jambi Perkuat Akuntabilitas Keuangan Organisasi
Kemenag Resmi Tutup Perhelatan KOMPAS Sungai Penuh 2026
Pemkab Merangin Peringati Maulid Nabi, Bupati M. Syukur Tekankan Pelayanan Publik Berakhlak
Bupati Merangin Komit Percepat Transformasi Digital Birokrasi Daerah
Pemkab Merangin Matangkan Perencanaan Pembangunan Sekolah Rakyat
Gubernur Jambi Dan Kasiops Korem 042 Gapu Cek Karhutla Tahura Batang Hari
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Wagub Jambi dan Wamen LH Cek Penanganan Karhutla Tanjung Jabung Timur

Sabtu, 5 September 2026 - 12:02 WIB

MTsN 1 Kota Sungai Penuh Dominasi Juara KOMPAS Jenjang MTs

Sabtu, 5 September 2026 - 11:57 WIB

Pelantikan Pejabat Kemenkum Jambi Perkuat Akuntabilitas Keuangan Organisasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:31 WIB

Kemenag Resmi Tutup Perhelatan KOMPAS Sungai Penuh 2026

Jumat, 4 September 2026 - 17:02 WIB

Pemkab Merangin Peringati Maulid Nabi, Bupati M. Syukur Tekankan Pelayanan Publik Berakhlak

Berita Terbaru