Merangin, oegopost.id – Penghargaan yang diterima Bupati Merangin, H. M. Syukur, sebagai Bupati Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi menuai sorotan wartawan merangin terkait akses konfirmasi lapangan. Sejumlah jurnalis lokal justru mengaku mengalami kendala besar saat mencoba mewawancarai orang nomor satu di Kabupaten Merangin tersebut.
Acara penganugerahan Pemred Award dan Pena Emas 2026 berlangsung di Hotel Alana, Yogyakarta, pada Sabtu malam (18/7/2026). Forum Pemred Multi Media Indonesia menggelar kegiatan tahunan ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 organisasi mereka.
Ketua Umum Forum Pemred Multi Media Indonesia, Bernardus Wilson Lumi, menandatangani langsung sertifikat penghargaan untuk Kepala Daerah Merangin tersebut. Pihak penyelenggara menilai kepemimpinan daerah berhasil membangun pola komunikasi publik yang efektif dan terbuka.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan predikat kehormatan tersebut. Banyak jurnalis di Merangin mengeluhkan sulitnya menembus barikade komunikasi Pemkab Merangin ketika mengklarifikasi isu-isu krusial.
Kritik Wartawan Terhadap Akses Informasi Bupati Merangin
Para pemburu berita membutuhkan jawaban langsung terkait pengelolaan dana swakelola dan pengerjaan berbagai proyek pengerjaan fisik. Mereka juga berupaya meminta penjelasan resmi terkait riak aksi demonstrasi mahasiswa serta gelombang protes warga setempat.
Sayangnya, pejabat bersangkutan menutup rapat ruang diskusi langsung dengan media yang membutuhkan klarifikasi berita. Kebanyakan awak media terpaksa gigit jari karena tidak mendapatkan respons atas pertanyaan yang mereka ajukan.
Persoalan semakin pelik ketika sejumlah nomor telepon seluler wartawan mendadak tidak dapat terhubung. Beberapa jurnalis memastikan bahwa kontak aplikasi WhatsApp milik mereka telah diblokir secara sepihak oleh sang bupati.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan pekerja media yang bertugas meliput wilayah Merangin. Sikap tertutup Pemkab Merangin mengancam independensi dan kualitas informasi yang sampai ke tangan publik.
Aturan Undang-Undang Pers Menjamin Hak Akses Informasi
Insan pers memiliki kewajiban moral untuk menyajikan berita yang berimbang, akurat, serta mematuhi norma jurnalistik. Mereka wajib memberikan kesempatan yang adil kepada pejabat publik guna memberikan penjelasan sebelum berita tayang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 4 ayat (1) menegaskan secara gamblang bahwa negara melindungi sepenuhnya kemerdekaan wartawan dalam menjalankan tugas.
Pemerintah juga melarang keras praktik penyensoran, pembredelan, maupun pembatasan penyiaran sesuai bunyi Pasal 4 ayat (2). Wartawan memiliki payung hukum yang kuat saat menjalankan profesinya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) memberikan kebebasan bagi pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Pembatasan akses konfirmasi secara sepihak jelas mencederai nilai-nilai fundamental undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dorongan Keterbukaan Informasi Bagi Pemerintah Kabupaten Merangin
Pasal 4 ayat (4) turut melindungi hak tolak wartawan demi menjaga keamanan identitas narasumber di mata hukum. Regulasi pers ini dirancang agar jurnalis dapat bekerja secara aman tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin segera membenahi saluran komunikasi resmi mereka dengan insan pers. Akses konfirmasi yang transparan dan cepat menjadi syarat mutlak terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih.
Hubungan kerja sama yang harmonis antara birokrasi dan media massa akan melahirkan sajian berita yang utuh. Masyarakat Kabupaten Merangin berhak mendapatkan sajian informasi yang jujur, cepat, dan terpercaya setiap saat.
Pemerintah daerah hendaknya membuka pintu dialog seluas-luasnya agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah publik. Syarat utama mewujudkan predikat pejabat komunikatif terletak pada kesediaan menerima kritik dan menjawab pertanyaan awak media.(ar)









