Tebo, oegopost.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tebo Tengah mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Tebo, Jambi. Mereka menyasar kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Tebo Indah (PT TI) Afdeling 1A, Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, pada Kamis (16/7/2026). Selain menghentikan paksa operasional tambang, petugas juga langsung memusnahkan sisa peralatan kerja yang para pekerja tinggalkan di lokasi kejadian.
Polisi mengambil langkah hukum ini setelah menerima laporan resmi dari pihak manajemen PT Tebo Indah. Laporan tersebut menyebutkan bahwa aktivitas penambangan liar menggunakan mesin dompeng darat merusak bentang alam perkebunan. Pihak kepolisian mencatat sekitar 18 unit dompeng darat beroperasi secara ilegal dengan mempekerjakan sekitar 78 orang di area tersebut.
Polisi Kedepankan Pendekatan Persuasif Selama Tiga Pekan
Sebelum membongkar paksa peralatan tersebut, Polsek Tebo Tengah terlebih dahulu mengedepankan langkah-langkah persuasif secara humanis kepada para penambang emas liar. Petugas aktif turun ke lapangan selama tiga minggu terakhir untuk memberikan edukasi dan imbauan secara langsung. Polisi meminta para pekerja menghentikan aktivitas merusak tersebut secara sukarela sebelum mengambil tindakan hukum.
Selama masa sosialisasi tersebut, pihak kepolisian juga menjelaskan secara rinci mengenai dampak buruk kerusakan lingkungan akibat aktivitas dompeng darat. Selain merusak struktur tanah perkebunan, penggunaan merkuri atau bahan kimia berbahaya lainnya juga mengancam kelestarian air bersih warga sekitar. Petugas pun berulang kali mengingatkan sanksi pidana berat yang menanti para pelanggar jika mengabaikan imbauan tersebut.
Setelah masa imbauan tiga minggu berakhir, sebagian besar penambang memilih pergi dan menghentikan kegiatan mereka. Namun, mereka meninggalkan begitu saja peralatan rakitan dompeng di area perkebunan perusahaan. Hal inilah yang mendorong Polsek Tebo Tengah segera turun ke lapangan untuk menyapu bersih alat-alat tambang ilegal tersebut.
Pemusnahan Sisa Alat Dompeng di Lokasi Tambang
Kapolsek Tebo Tengah, IPTU Rhomadian, melalui Ps Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Bripka Eldian, membenarkan operasi pembersihan barang bukti tersebut. Bripka Eldian menjelaskan bahwa pihaknya memilih memusnahkan alat-alat tersebut langsung di tempat agar para pelaku tidak dapat menggunakannya kembali. Tindakan destruktif terhadap mesin dompeng ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas PETI.
Saat petugas tiba di lokasi, para pekerja tambang liar memang sudah melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Petugas kemudian menyisir area Afdeling 1A dan menemukan sisa-sisa peralatan rakitan dompeng yang masih terpasang. Polisi langsung membakar dan merusak mesin-mesin tersebut hingga tidak lagi memiliki nilai fungsi atau bisa mereka rakit ulang.
Pihak kepolisian memastikan bahwa saat ini area perkebunan PT Tebo Indah sudah sepenuhnya bebas dari aktivitas penambangan emas ilegal. Bripka Eldian menegaskan bahwa anggotanya akan terus melakukan pemantauan berkala guna mengantisipasi para penambang liar yang mencoba kembali masuk secara diam-diam. Polisi juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan serupa.
Perusahaan Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku
Sementara itu, pihak manajemen PT Tebo Indah menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas tindakan cepat jajaran Polsek Tebo Tengah. Humas PT Tebo Indah, Parlaungan Siregar, menyebutkan koordinasi dengan kepolisian berjalan sangat baik sejak awal pelaporan. Pihak perusahaan menilai masa sosialisasi selama tiga minggu sudah sangat cukup bagi para pelaku untuk sadar hukum.
Parlaungan kembali menegaskan bahwa pihak manajemen PT Tebo Indah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan aset perusahaan dari kerusakan akibat tambang liar. Ke depan, pihak perusahaan tidak akan memberikan toleransi atau ruang negosiasi sedikit pun jika menemukan kembali aktivitas PETI di area konsesi mereka. Polisi akan langsung memproses hukum setiap pelaku yang tertangkap tangan nantinya secara pidana.
Penertiban bersama ini menjadi bukti nyata kolaborasi yang solid antara dunia usaha dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo. Langkah represif yang terukur ini harapannya dapat memberikan efek jera bagi pelaku PETI lainnya di Provinsi Jambi. Dengan hilangnya dompeng darat ini, pihak perkebunan PT Tebo Indah kini dapat mengelola lahan mereka kembali tanpa gangguan kerusakan ekologi.(ar)









