Jakarta, oegopost.id – Royalti karya jurnalistik semakin mendapat perhatian di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI). Pemanfaatan berita sebagai sumber pembelajaran AI memunculkan pertanyaan tentang siapa yang berhak menikmati nilai ekonomi ketika karya jurnalistik digunakan untuk kepentingan komersial.
Analogi sederhana dapat menjelaskan perubahan tersebut. Jika nikel menjadi bahan baku baterai, maka karya jurnalistik kini menjadi salah satu fondasi penting bagi pengembangan teknologi AI.
Menteri Hukum Suparman Andi Agtas mengusulkan penarikan royalti atas pemanfaatan komersial karya jurnalistik. Usulan itu bertujuan menciptakan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil tanpa menghambat perkembangan teknologi digital.
Perkembangan AI Mengubah Pola Konsumsi Informasi Masyarakat Modern
Setiap berita lahir melalui proses jurnalistik yang tidak sederhana. Wartawan mencari fakta, memverifikasi informasi, mewawancarai narasumber, menyunting naskah, lalu memastikan setiap informasi memenuhi kaidah etika jurnalistik.
Seluruh proses tersebut membutuhkan biaya, waktu, keahlian, dan tanggung jawab profesional. Karena itu, pemanfaatan karya jurnalistik sebagai sumber pembelajaran AI memunculkan pembahasan baru mengenai nilai ekonomi yang melekat pada setiap berita.
Kemajuan teknologi juga mengubah cara masyarakat memperoleh informasi. Kini banyak orang cukup mengajukan pertanyaan kepada AI tanpa harus membuka surat kabar, portal berita, televisi, maupun radio.
Kemudahan itu memberi manfaat besar bagi pengguna. Meski demikian, AI tidak menghasilkan informasi secara mandiri. Para pengembang melatih sistem tersebut menggunakan data dari buku, laporan, dokumen, arsip, dan karya jurnalistik yang dibuat manusia.
Keberlanjutan Media Menjadi Fondasi Ekosistem Informasi Berkualitas Nasional
Perusahaan media menginvestasikan biaya yang tidak sedikit untuk menghasilkan berita yang akurat. Pada saat yang sama, platform digital dapat mengolah atau merangkum informasi tersebut untuk mendukung layanan komersial.
Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kunjungan pembaca ke media asal sekaligus menekan pendapatan perusahaan pers. Jika situasi ini terus berlangsung tanpa aturan yang jelas, ekosistem jurnalistik dapat kehilangan daya dukungnya.
Padahal, AI memerlukan sumber informasi yang akurat dan kredibel. Semakin kuat ekosistem media, semakin baik pula kualitas data yang menjadi dasar pembelajaran teknologi tersebut.
Atas dasar itu, pembahasan mengenai royalti karya jurnalistik tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap AI. Kebijakan tersebut justru bertujuan menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan industri media.
Regulasi Adil Mendorong Kedaulatan Digital Indonesia Berkelanjutan Bersama
Transformasi digital perlu memberi manfaat kepada seluruh pelaku ekosistem, bukan hanya pemilik teknologi. Pemerintah juga ingin memberikan penghargaan yang layak kepada media dan jurnalis yang menghasilkan informasi berkualitas.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menciptakan distribusi nilai ekonomi yang lebih adil. Aturan itu tidak menyasar masyarakat yang membaca berita, membagikan tautan, atau mengutip informasi secara wajar untuk pendidikan, penelitian, kritik, dan diskusi publik.
Sebaliknya, regulasi akan mengatur pemanfaatan karya jurnalistik secara sistematis, berskala besar, dan berorientasi komersial tanpa kompensasi yang layak.
Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat hilirisasi yang selama ini dijalankan pemerintah. Jika hilirisasi menjaga nilai tambah sumber daya alam tetap berada di dalam negeri, maka perlindungan karya jurnalistik bertujuan menjaga nilai tambah karya intelektual Indonesia.
Meski memiliki semangat yang sama, karya jurnalistik tetap berbeda dengan komoditas tambang. Jurnalisme menjalankan fungsi publik, menjaga etika profesi, dan memperkuat demokrasi.
Karena itu, regulasi harus memberikan kepastian hukum. Selain itu, pemerintah perlu merumuskan batas yang jelas antara penggunaan wajar dan eksploitasi komersial agar perlindungan hak cipta tidak mengganggu kebebasan pers, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat memperoleh informasi.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai royalti karya jurnalistik tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan media. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan jurnalisme sebagai fondasi demokrasi sekaligus sumber informasi yang menopang perkembangan AI.
Melindungi karya jurnalistik bukan berarti menghambat inovasi. Sebaliknya, langkah itu memastikan AI berkembang di atas fondasi yang sehat, menghargai kerja intelektual, menjaga keberlanjutan media, dan tetap menghadirkan informasi yang akurat bagi masyarakat.(ar)









