Polda Jambi Klarifikasi Status Anggota RC, Tegaskan Semua Proses Sesuai Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan klarifikasi status kedinasan anggota Polri berinisial RC. ( poto : bicarajambi.com )

Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan klarifikasi status kedinasan anggota Polri berinisial RC. ( poto : bicarajambi.com )

Jambi, oegopost.id – Status kedinasan anggota Polri RC menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan terkait rekam jejak dan posisi kedinasannya saat ini. Polda Jambi memberikan penjelasan resmi dan menegaskan seluruh proses yang berkaitan dengan yang bersangkutan telah berjalan sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan klarifikasi tersebut dalam doorstop bersama media di Media Center Polda Jambi, Senin (8/6/2026). Pihaknya menekankan bahwa institusi Polri tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.

Polda Jambi menyatakan menghormati seluruh perhatian publik yang berkembang. Institusi juga menilai masukan masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian.

“Polda Jambi memahami adanya perhatian dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Kabid Humas, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

RC Masih Bertugas di Rorena Polda Jambi

Polda Jambi menjelaskan bahwa RC saat ini masih aktif berdinas di lingkungan Rorena Polda Jambi. Ia tetap menjalankan tugas sesuai penempatan yang berlaku dalam struktur organisasi.

Namun, riwayat hukum RC menjadi perhatian karena pernah tersangkut perkara pidana saat bertugas di Polda Kalimantan Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 286 KUHP.

Baca Juga :  Wabup Tri Wahyu Hidayat Hadiri Pengukuhan Pengurus LAM Bungo 2026–2031

Dalam proses awal, Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 2008 sempat membebaskan RC dari dakwaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2009.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tingkat pertama. Lembaga tersebut menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada RC setelah menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada 2010 juga ditolak. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Polda Jambi menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan pengadilan menjadi dasar utama dalam penanganan perkara tersebut.

Eksekusi dan Masa Pidana di Lapas Jambi

Pada 21 Juli 2022, Kejaksaan Kalimantan Selatan meminta bantuan eksekusi terhadap RC kepada Kapolda Jambi. Setelah itu, RC menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan.

Setelah menjalani masa pidana, RC memperoleh status bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM pada 2024. Masa percobaan itu masih berlangsung hingga 26 Juli 2026.

Baca Juga :  Wagub Abdullah Sani Tinjau RSUD Raden Mattaher untuk Pastikan Layanan Kesehatan Humanis

Selain proses pidana, RC juga telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2015. Sidang tersebut menyatakan RC melakukan perbuatan tercela.

Dari hasil sidang, komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi mutasi dengan demosi minimal satu tahun. Polda Jambi menegaskan bahwa keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Institusi juga menjelaskan bahwa status aktif kembali RC merupakan konsekuensi dari putusan kode etik yang telah final sejak 2015.

Polda Jambi Tegaskan Pengawasan Internal

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme anggota.

Institusi juga berupaya menjaga kepercayaan publik melalui reformasi berkelanjutan. Setiap masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi organisasi.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan internal guna memastikan setiap anggota bekerja secara profesional dan berintegritas,” tegas Kabid Humas.

Dengan penjelasan ini, Polda Jambi berharap masyarakat memperoleh gambaran utuh terkait status hukum dan kedinasan RC, sekaligus menegaskan komitmen transparansi dalam tubuh Polri.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Alfin Siapkan Langkah Komprehensif Penanganan Karhutla Sungai Penuh
Kebakaran Lahan Empat Hektare di Muaro Jambi Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan
Pemprov Jambi Pacu Penyelesaian Temuan BPK Senilai Rp9,8 Miliar
Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026
Bupati Fadhil Arief Buka Konfercab GP Ansor Batang Hari 2026
Dampak Erupsi Krakatau: Penerbangan Jambi Jakarta Dibatalkan Hari Ini
Empat Notaris Terancam Sanksi Akibat Pelanggaran Administrasi Jabatan
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:52 WIB

Wali Kota Alfin Siapkan Langkah Komprehensif Penanganan Karhutla Sungai Penuh

Senin, 7 September 2026 - 19:45 WIB

Kebakaran Lahan Empat Hektare di Muaro Jambi Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan

Senin, 7 September 2026 - 19:40 WIB

Pemprov Jambi Pacu Penyelesaian Temuan BPK Senilai Rp9,8 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026

Senin, 7 September 2026 - 19:22 WIB

Bupati Fadhil Arief Buka Konfercab GP Ansor Batang Hari 2026

Berita Terbaru

BPJS Kesehatan terus memperkuat standar layanan peserta JKN kesehatan melalui peluncuran program Customer eXcellence 126 atau CX126.(poto: ist).

Kesehatan

BPJS Kesehatan Dorong Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

Senin, 7 Sep 2026 - 19:37 WIB

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan puncak Karhutla secara virtual pada Senin (7/9/2026).(poto: jamberita.com).

Daerah

Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 19:30 WIB