Jambi, oegopost.id – Status kedinasan anggota Polri RC menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan terkait rekam jejak dan posisi kedinasannya saat ini. Polda Jambi memberikan penjelasan resmi dan menegaskan seluruh proses yang berkaitan dengan yang bersangkutan telah berjalan sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan klarifikasi tersebut dalam doorstop bersama media di Media Center Polda Jambi, Senin (8/6/2026). Pihaknya menekankan bahwa institusi Polri tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.
Polda Jambi menyatakan menghormati seluruh perhatian publik yang berkembang. Institusi juga menilai masukan masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian.
“Polda Jambi memahami adanya perhatian dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Kabid Humas, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
RC Masih Bertugas di Rorena Polda Jambi
Polda Jambi menjelaskan bahwa RC saat ini masih aktif berdinas di lingkungan Rorena Polda Jambi. Ia tetap menjalankan tugas sesuai penempatan yang berlaku dalam struktur organisasi.
Namun, riwayat hukum RC menjadi perhatian karena pernah tersangkut perkara pidana saat bertugas di Polda Kalimantan Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 286 KUHP.
Dalam proses awal, Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 2008 sempat membebaskan RC dari dakwaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2009.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tingkat pertama. Lembaga tersebut menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada RC setelah menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada 2010 juga ditolak. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Polda Jambi menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan pengadilan menjadi dasar utama dalam penanganan perkara tersebut.
Eksekusi dan Masa Pidana di Lapas Jambi
Pada 21 Juli 2022, Kejaksaan Kalimantan Selatan meminta bantuan eksekusi terhadap RC kepada Kapolda Jambi. Setelah itu, RC menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan.
Setelah menjalani masa pidana, RC memperoleh status bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM pada 2024. Masa percobaan itu masih berlangsung hingga 26 Juli 2026.
Selain proses pidana, RC juga telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2015. Sidang tersebut menyatakan RC melakukan perbuatan tercela.
Dari hasil sidang, komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi mutasi dengan demosi minimal satu tahun. Polda Jambi menegaskan bahwa keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Institusi juga menjelaskan bahwa status aktif kembali RC merupakan konsekuensi dari putusan kode etik yang telah final sejak 2015.
Polda Jambi Tegaskan Pengawasan Internal
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme anggota.
Institusi juga berupaya menjaga kepercayaan publik melalui reformasi berkelanjutan. Setiap masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi organisasi.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan internal guna memastikan setiap anggota bekerja secara profesional dan berintegritas,” tegas Kabid Humas.
Dengan penjelasan ini, Polda Jambi berharap masyarakat memperoleh gambaran utuh terkait status hukum dan kedinasan RC, sekaligus menegaskan komitmen transparansi dalam tubuh Polri.(ar)









