Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Sesuai Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman( poto : metrojambi.com ).

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman( poto : metrojambi.com ).

Jambi, oegopost.id – Hibah aset instansi menjadi perhatian setelah Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal berjalan sesuai aturan hukum. Pemerintah memastikan seluruh proses mengikuti regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Selain itu, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut, aturan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan hibah kepada instansi vertikal, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemerintah pusat di daerah.

Dengan demikian, Pemprov Jambi menegaskan bahwa mekanisme hibah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  BAM DPR RI Tiba di Jambi, Serap Berbagai Aspirasi Warga Daerah

Aset Tetap Tercatat di Pemerintah Daerah

Selain itu, Sudirman menegaskan bahwa hibah tidak menghilangkan keberadaan aset dari wilayah daerah. Ia menjelaskan bahwa yang berubah hanya sistem pencatatan administrasi.

“Asetnya tidak kemana-mana, tetap di Provinsi Jambi, yang berubah itu pencatatannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemprov Jambi memastikan aset tetap berada di wilayah administrasi daerah meskipun statusnya telah dihibahkan secara administratif.

Selanjutnya, Pemprov Jambi telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih.

Langkah ini bertujuan mendukung rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap pembangunan infrastruktur pertahanan dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi dengan kebutuhan wilayah.

Klarifikasi Isu Publik Terkait Hibah

Di sisi lain, Pemprov Jambi juga merespons isu yang mengaitkan hibah kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dengan dugaan kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Lelang Jabatan Eselon II, ASN Ikut Seleksi Terbuka

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses hibah berlangsung sesuai aturan dan tidak terkait dengan dugaan balas budi dalam penanganan perkara hukum.

Selain itu, Pemprov Jambi meminta masyarakat memahami bahwa setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas.

Lebih jauh, Pemprov Jambi menegaskan bahwa kebijakan hibah ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.

Dengan sinergi tersebut, pemerintah berharap pelayanan publik dapat meningkat dan pembangunan daerah berjalan lebih efektif.

Oleh karena itu, Pemprov Jambi memastikan seluruh proses tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAPBD Jambi 2027: Pendapatan Turun, Target PAD Justru Naik
Wawako Sungai Penuh Lantik 5 Pejabat Eselon II dan Intip Hartanya
Al Haris Rombak Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Ini Daftar Lengkapnya
Membaca Arah Pembangunan Jambi Lewat RAPBD Tahun 2027
Gubernur Al Haris Serahkan Ranperda APBD Jambi 2027
Hari Kesaktian Pancasila Jambi Jadi Pengingat Keteguhan Ideologi Bangsa
Sah, Belanja Perubahan APBD Jambi 2026 Tembus Rp4 Triliun
DPRD Kota Sungai Penuh Resmi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:04 WIB

RAPBD Jambi 2027: Pendapatan Turun, Target PAD Justru Naik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Wawako Sungai Penuh Lantik 5 Pejabat Eselon II dan Intip Hartanya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Al Haris Rombak Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Membaca Arah Pembangunan Jambi Lewat RAPBD Tahun 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Gubernur Al Haris Serahkan Ranperda APBD Jambi 2027

Berita Terbaru

Polisi menangkap dua pelaku pembobolan pipa minyak Pertamina di Kota Jambi.(poto: istimewa).

Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pembobol Pipa Minyak Pertamina di Jambi

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:40 WIB