Bupati Merangin, M. Syukur, meminta seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerahnya mengikuti harga TBS di Jambi yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi. Ia melarang perusahaan menurunkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak karena kebijakan tersebut dapat merugikan petani.
M. Syukur menyampaikan peringatan itu saat memimpin rapat pembahasan harga TBS bersama pimpinan tujuh PKS di Kabupaten Merangin. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kolonel H. M. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Kamis (4/6).
Dalam forum tersebut, Bupati meminta seluruh perusahaan menjalankan aturan yang berlaku dan menjaga kesesuaian harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Saya minta agar seluruh PKS tetap mengacu pada harga TBS yang ditetapkan oleh Disbun Provinsi Jambi. Jangan buat aturan sendiri,” kata M. Syukur.
Bupati Pertanyakan Selisih Harga Antarperusahaan
M. Syukur juga mempertanyakan perbedaan harga pembelian TBS di sejumlah perusahaan. Menurutnya, jarak harga yang terlalu lebar tidak menunjukkan keselarasan dengan aturan yang sudah berlaku.
Karena itu, ia meminta seluruh PKS menyamakan acuan pembelian agar petani menerima harga yang lebih konsisten. Pemerintah daerah ingin menciptakan kepastian usaha dan menjaga stabilitas sektor perkebunan.
Harga TBS menjadi perhatian karena komoditas tersebut menopang pendapatan banyak petani di Merangin. Keseragaman harga dinilai dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan perusahaan.
Bupati Dorong Pengawasan Ketat untuk Cegah Pencurian Sawit
Selain membahas harga, M. Syukur menyoroti meningkatnya kasus pencurian kelapa sawit yang meresahkan petani dalam beberapa waktu terakhir.
Ia meminta perusahaan dan pemilik tempat penimbangan atau loading ram memperketat pemeriksaan terhadap setiap buah sawit yang masuk.
Menurutnya, petugas harus memastikan asal-usul sawit sebelum menerima hasil panen agar pelaku pencurian tidak memanfaatkan jalur distribusi.
“Pihak loading ram kalau menerima sawit harus jelas asal-usulnya. Jangan asal terima, karena saat ini kasus pencurian sawit sedang marak terjadi,” tegasnya.
Ia menilai langkah pengawasan yang lebih disiplin dapat membantu menjaga keamanan hasil panen petani dan menekan potensi pelanggaran di lapangan.
Harga TBS Periode 5–11 Juni 2026 Mengalami Kenaikan
Berdasarkan hasil rapat penetapan Disbun Provinsi Jambi, harga TBS periode 5 hingga 11 Juni 2026 meningkat pada sejumlah kelompok umur tanaman.
Untuk tanaman umur tiga tahun, pemerintah menetapkan harga Rp2.669,28 per kilogram. Harga kemudian naik menjadi Rp2.867,00 untuk umur empat tahun dan Rp2.997,59 untuk umur lima tahun.
Kelompok umur enam tahun mencapai Rp3.121,82 per kilogram. Selanjutnya, umur tujuh tahun tercatat Rp3.200,39, umur delapan tahun Rp3.269,96, dan umur sembilan tahun Rp3.333,38.
Harga tertinggi berlaku pada kelompok umur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.440,77 per kilogram. Nilai tersebut naik Rp137,45 per kilogram dan menjadi acuan harga dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Setelah melewati usia tersebut, harga mulai turun. Pemerintah menetapkan harga Rp3.340,48 untuk kelompok umur 21 hingga 24 tahun dan Rp3.193,15 untuk tanaman berumur 25 tahun.
Pemerintah Kabupaten Merangin berharap seluruh PKS menjalankan pembelian sesuai ketentuan sehingga petani memperoleh kepastian harga dan kegiatan usaha perkebunan tetap berjalan stabil.(ar)









