Jakarta, oegopost.id – Pemerintah meloloskan 39.662 pendaftar KIP Kuliah SNBT DTSEN dari total 86.118 peserta setelah memakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penilaian utama bantuan pendidikan.
Hasil Seleksi KIP Kuliah SNBT
Program KIP Kuliah pada jalur SNBT tahun ini mencatat sekitar separuh pendaftar berhasil lolos seleksi kelayakan.
Plt Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, menjelaskan bahwa sistem baru ini membuat proses seleksi lebih akurat dan tepat sasaran.
“Sekarang kami memakai DTSEN sebagai acuan utama. Ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya ketika masih menggunakan DTKS,” kata Sandro dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menganggap KIP Kuliah sebagai bagian dari bantuan sosial yang harus benar-benar sampai ke mahasiswa yang membutuhkan.
DTSEN Jadi Dasar Penilaian Baru
Pemerintah kini mengandalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bantuan pendidikan.
Sistem ini menggantikan DTKS dan menyatukan data kesejahteraan masyarakat agar penyaluran bantuan lebih tepat.
Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang mendorong semua bantuan pemerintah berbasis data tunggal.
Sandro menjelaskan bahwa KIP Kuliah menyasar mahasiswa dari keluarga sangat miskin hingga rentan miskin, yang masuk dalam desil 1 sampai 4.
Dengan sistem ini, pemerintah ingin memperkecil kesalahan sasaran dalam pemberian bantuan.
Verifikasi Mahasiswa yang Belum Terdata
Dari total pendaftar, 46.456 orang belum memenuhi kriteria kelayakan. Namun, 2.656 di antaranya belum masuk ke dalam data desil DTSEN.
Kampus akan memeriksa ulang data mahasiswa tersebut agar tidak ada yang kehilangan kesempatan.
“Kalau belum masuk sistem, kampus langsung kami minta untuk verifikasi ulang,” ujar Sandro.
Ia menambahkan bahwa proses ini membantu memastikan data benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Peran Kampus dalam Dukungan Lanjutan
Untuk pendaftar yang tidak lolos DTSEN, pemerintah tetap meminta kampus memberi solusi pembiayaan.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong perguruan tinggi menetapkan UKT 1 atau UKT 2 serta membuka peluang beasiswa lain.
Aturan teknis juga mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 yang memperjelas mekanisme penyaluran bantuan berbasis data baru.
Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan akses pendidikan tinggi tetap terbuka meskipun tidak semua peserta lolos KIP Kuliah.(ar)









