Jakarta, oegopost.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru tidak lagi berfungsi sebagai seleksi, tetapi sebagai sistem yang langsung menempatkan setiap anak ke sekolah.
Kebijakan ini menekankan Sistem Penerimaan Murid Baru sebagai jaminan akses pendidikan untuk semua anak.
SPMB berubah jadi sistem penempatan
Pemerintah mengubah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 agar tidak lagi berfokus pada seleksi ketat. Sistem ini kini menekankan penempatan siswa ke sekolah sesuai ketersediaan daya tampung.
Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Gogot Suharwoto menegaskan bahwa pemerintah menghapus konsep “tidak diterima sekolah”.
Ia mengatakan setiap anak yang mendaftar tetap mendapat sekolah, karena sistem ini memang dirancang untuk melayani semua anak.
Empat jalur pendaftaran
Pemerintah menyediakan empat jalur untuk mempermudah proses pendaftaran siswa:
- Jalur domisili
- Jalur prestasi
- Jalur afirmasi
- Jalur mutasi
Keempat jalur ini membantu sekolah menempatkan siswa sesuai kondisi masing-masing, bukan hanya berdasarkan nilai akademik.
Pemerintah pastikan semua anak tertampung
Pemerintah daerah kini mengambil peran penting dalam memastikan semua anak masuk sekolah. Ketika sekolah negeri penuh, pemerintah langsung mencari alternatif sekolah lain.
Gogot menjelaskan pemerintah menempatkan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri ke sekolah swasta.
Ia juga menyebut pemerintah daerah memberikan subsidi bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.
Sebanyak 78 pemerintah daerah ikut menjalankan program SPMB Bersama. Dari jumlah itu, 53 daerah sudah mulai memberikan bantuan biaya untuk sekolah swasta.
Penguatan daya tampung sekolah
Kemendikdasmen bekerja sama dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan untuk membantu daerah menghitung kebutuhan ruang belajar.
Langkah ini memastikan setiap sekolah menyesuaikan jumlah siswa dengan kapasitas yang tersedia.
Sekolah juga dapat mengusulkan jumlah rombongan belajar (rombel) sebagai berikut:
- SD: 28–40 rombel
- SMP: 32–45 rombel
- SMA: 36–50 rombel
Dengan aturan ini, pemerintah menjaga agar distribusi siswa tetap seimbang di setiap wilayah.
Pemerintah menegaskan tujuan utama SPMB 2026 adalah memastikan semua anak mendapat akses pendidikan tanpa terkecuali.
Gogot menegaskan kembali bahwa setiap pendaftar akan langsung mendapat penempatan sekolah sesuai kapasitas yang tersedia di daerah.
Penutup
SPMB 2026 membawa perubahan besar dalam sistem penerimaan siswa di Indonesia. Pemerintah menekankan pemerataan akses pendidikan dengan menghapus konsep seleksi ketat dan menggantinya dengan sistem penempatan yang lebih inklusif.(ar)









