Warga Protes Persyaratan Nikah Ulang di KUA Tabir Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, mengeluhkan persyaratan nikah ulang di KUA yang dinilai memberatkan, termasuk biaya tinggi dan syarat tambahan.( Poto : JAMBI PRIMA.COM ).

Warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, mengeluhkan persyaratan nikah ulang di KUA yang dinilai memberatkan, termasuk biaya tinggi dan syarat tambahan.( Poto : JAMBI PRIMA.COM ).

Merangin, oegopost.id – Warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, menyampaikan keberatan terhadap proses nikah ulang KUA Tabir.

Mereka menilai KUA menerapkan persyaratan yang terlalu berat saat warga mengurus buku nikah resmi.

Sejumlah pasangan datang ke KUA dengan tujuan memperjelas status pernikahan yang sebelumnya berlangsung secara siri.

Mereka ingin mendapatkan pengakuan hukum melalui pencatatan resmi negara.

Umar Ceritakan Pengalaman Pengurusan Nikah Ulang

Umar, warga Desa Rantau Panjang, menjelaskan bahwa ia mengajukan permohonan nikah ulang bersama istrinya.

Ia menegaskan bahwa mereka ingin mematuhi aturan negara dan memperoleh dokumen pernikahan yang sah.

Baca Juga :  Subling Merangin Jadi Ruang Dialog Warga, Bupati Tinjau Infrastruktur Kritis

Namun, Umar mengatakan petugas KUA meminta beberapa syarat tambahan.

KUA mewajibkan mereka menghadirkan saksi dari pernikahan sebelumnya dan menjalani prosesi akad ulang seperti pernikahan baru.

Petugas juga meminta pasangan memakai pakaian pengantin lengkap serta menggunakan inai.

Umar merasa aturan itu membuat proses menjadi lebih rumit dari yang ia harapkan.

Biaya Tambahan Membebani Warga

Umar menuturkan bahwa ia harus mempertimbangkan biaya sewa pakaian pengantin yang mencapai sekitar Rp2,5 juta.

Ia menilai biaya tersebut memberatkan karena kondisi ekonomi keluarganya terbatas.

Karena berbagai syarat itu, Umar akhirnya memutuskan untuk menunda proses nikah ulang.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Perkuat Sinergi dengan Inkindo untuk Akselerasi Pembangunan Daerah

Ia juga menyebut beberapa warga lain mengalami kesulitan yang sama saat mengurus administrasi pernikahan di KUA Tabir.

Warga Minta Penyederhanaan Prosedur

Masyarakat meminta pemerintah menyederhanakan layanan pencatatan pernikahan.

Mereka berharap KUA dapat fokus pada legalitas administrasi tanpa menambah beban biaya tambahan di luar kemampuan warga.

Hingga kini, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Khusaini, belum memberikan penjelasan terkait keluhan warga.

Kepala KUA Tabir, Abdullah, juga belum menanggapi konfirmasi yang dikirimkan melalui telepon maupun pesan WhatsApp.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis
Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI
Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda
Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian
Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar
Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad Meninggal, Dunia Pendidikan Jambi Berduka
PHI Tanam 1.000 Mangrove dan Lamun di Pulau Pari untuk Karbon Biru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI

Senin, 6 Juli 2026 - 22:00 WIB

Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda

Senin, 6 Juli 2026 - 21:00 WIB

Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian

Senin, 6 Juli 2026 - 20:50 WIB

Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031

Berita Terbaru