Ombudsman Jambi Klarifikasi Isu Siswa MTs Tak Bisa Ikut Ujian karena Tunggakan SPP

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman Jambi turun langsung mengklarifikasi isu siswa MTs Laboratorium Jambi yang diduga tidak bisa mengikuti ujian akibat tunggakan SPP.( Poto : JAMBIPRIMA.COM ).

Ombudsman Jambi turun langsung mengklarifikasi isu siswa MTs Laboratorium Jambi yang diduga tidak bisa mengikuti ujian akibat tunggakan SPP.( Poto : JAMBIPRIMA.COM ).

Jambi, oegopost.id – Ombudsman Jambi klarifikasi siswa tidak bisa ujian dan bergerak cepat menanggapi isu dugaan siswa di MTs Laboratorium Jambi yang disebut tidak dapat mengikuti ujian akibat menunggak pembayaran SPP.

Ombudsman turun langsung ke sekolah untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.

Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi mendatangi sekolah pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim, bertemu langsung dengan Kepala MTs Laboratorium Jambi, Amirul Mukminin.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman meminta penjelasan terkait kabar adanya siswa yang diduga gagal mengikuti ujian karena memiliki tunggakan pembayaran sekolah.

Kedua pihak membahas persoalan tersebut secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

Sekolah Pastikan Siswa Tetap Mengikuti Ujian

Kepala MTs Laboratorium Jambi, Amirul Mukminin, menegaskan sekolah tidak pernah melarang siswa mengikuti ujian hanya karena persoalan administrasi pembayaran.

Baca Juga :  Petugas Kesehatan Jambi Perketat Pemeriksaan Semua Jemaah Haji

Menurut Amirul, sekolah selalu mengutamakan hak siswa untuk belajar dan mengikuti seluruh kegiatan akademik.

Ia menjelaskan persoalan yang muncul berasal dari miskomunikasi antara wali murid dan pihak sekolah terkait pembayaran SPP.

Amirul menyebut beberapa siswa memang masih memiliki tunggakan pembayaran. Meski begitu, sekolah tetap mengizinkan seluruh siswa mengikuti ujian dan kegiatan belajar seperti biasa.

“Kami tetap mengutamakan hak anak untuk belajar dan mengikuti ujian. Persoalan administrasi bisa kami selesaikan melalui komunikasi yang baik dengan wali murid,” ujar Amirul.

Ia juga meminta wali murid menjalin komunikasi yang terbuka dengan pihak sekolah agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi polemik di masyarakat.

Ombudsman Tekankan Hak Pendidikan Anak

Abdul Rokhim menegaskan pentingnya menjaga hak anak dalam memperoleh pendidikan yang layak.

Menurutnya, setiap sekolah harus menempatkan kepentingan siswa sebagai prioritas utama.

Baca Juga :  Upaya Humanis Polda Jambi Pulihkan Trauma Anak Usai Insiden Penusukan

Rokhim mengapresiasi langkah sekolah yang tetap memberi kesempatan kepada siswa untuk mengikuti ujian meski terdapat tunggakan pembayaran.

Ia menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen sekolah dalam melindungi hak dasar anak.

Selain itu, Ombudsman mendorong sekolah dan wali murid menyelesaikan persoalan melalui komunikasi yang sehat dan saling memahami.

“Kami terus mendorong semua lembaga pendidikan agar tetap mengutamakan hak anak memperoleh pendidikan yang baik,” kata Rokhim.

Klarifikasi Diharapkan Redam Kesalahpahaman

Kunjungan Ombudsman ke MTs Laboratorium Jambi nantinya mampu meredam polemik yang sempat berkembang di masyarakat.

Langkah klarifikasi itu juga memberi kepastian bahwa sekolah tetap mengutamakan hak siswa dalam mengikuti proses pendidikan.

Ombudsman menegaskan akan terus mengawasi pelayanan pendidikan agar setiap anak memperoleh hak belajar secara layak tanpa hambatan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada
Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan
Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026
PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem
SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar
Ekonomi Jambi Triwulan I-2026 Tumbuh Positif, Sektor Energi dan Komunikasi Melonjak
Pegawai Honorer di Jambi Kehilangan Rp116 Juta Akibat Dugaan Penipuan Travel Umrah
PetroChina Gandeng UNJA Buka Peluang Magang dan Kerja Praktik Mahasiswa FST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:30 WIB

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:53 WIB

Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:00 WIB

PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB