Pemprov Jambi Buka Beasiswa Tahfiz Al Quran 2026, Targetkan Ratusan Penghafal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Jambi membuka Beasiswa Tahfiz Al Quran 2026 dengan target ratusan santri per daerah.( Ilusterai poto : istimewa ).

Pemprov Jambi membuka Beasiswa Tahfiz Al Quran 2026 dengan target ratusan santri per daerah.( Ilusterai poto : istimewa ).

Jambi, oegopost.id – Pemerintah Provinsi Jambi membuka pendaftaran Beasiswa Tahfiz Al Quran 2026 sebagai bagian dari program Jambi Agamis.

Program ini mendorong lahirnya generasi muda penghafal Al Quran di seluruh kabupaten dan kota.

Pemprov Jambi menargetkan 300 santri dari setiap daerah. Target ini mendukung visi satu desa satu penghafal Al Quran. Pemerintah ingin memperkuat karakter religius di tingkat desa.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jambi, Amrulsyah, mengatakan pihaknya sudah memulai proses penjaringan peserta.

Ia menyebut program ini menjadi agenda penting Gubernur Jambi di bidang keagamaan.

Pendaftaran Dibuka 1–20 Mei 2026

Pemprov Jambi membuka pendaftaran mulai 1 Mei hingga 20 Mei 2026. Masyarakat bisa mendaftar melalui Biro Kesra Setda Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Warga Jambi Kehilangan Rp400 Juta akibat Modus Lolos Jadi Jaksa

Pendaftaran juga bisa dilakukan langsung di Kantor Gubernur Jambi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi.

Peserta harus memenuhi beberapa syarat. Usia pendaftar 8 sampai 18 tahun. Peserta berasal dari jenjang SD, SMP, atau SMA dengan batas kelas tertentu.

Kelas 6 SD dan kelas 9 SMP masih bisa mendaftar. Mereka harus melampirkan surat melanjutkan sekolah dari pihak sekolah atau pesantren.

Syarat Hafalan dan Dokumen

Peserta wajib menghafal minimal 5 juz Al Quran. Pemprov juga membuka kategori 10, 15, 20, hingga 30 juz. Semakin tinggi hafalan, semakin besar peluang lolos seleksi.

Baca Juga :  TPP ASN Pemprov Jambi Dipastikan Dibayar Rapel, Ini Penjelasan BKAD

Peserta juga harus melampirkan surat domisili dari desa atau kelurahan. Selain itu, mereka perlu menyertakan surat dari pesantren atau rumah tahfiz yang menjelaskan jumlah hafalan.

Program Masuki Tahun Kelima

Program Beasiswa Tahfiz Al Quran sudah berjalan lima tahun. Pemprov Jambi terus menguatkan program ini untuk membangun karakter generasi muda.

Amrulsyah berharap setiap desa memiliki penghafal Al Quran. Ia menilai hal ini dapat memperkuat moral masyarakat. Ia juga menilai generasi muda perlu benteng nilai agama di tengah perkembangan zaman.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada
Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan
Pemerintah Perkuat Program Indonesia Pintar untuk Tekan Putus Sekolah
Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026
PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem
SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar
Ekonomi Jambi Triwulan I-2026 Tumbuh Positif, Sektor Energi dan Komunikasi Melonjak
Pegawai Honorer di Jambi Kehilangan Rp116 Juta Akibat Dugaan Penipuan Travel Umrah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:30 WIB

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Perkuat Program Indonesia Pintar untuk Tekan Putus Sekolah

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:53 WIB

Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:00 WIB

PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB