251 IUP Tambang Tak Punya RKAB, BPK Soroti Lemahnya Pengawasan di Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK mengungkap 251 IUP tambang beroperasi tanpa RKAB serta berbagai pelanggaran izin di daerah.( Poto : AI )

BPK mengungkap 251 IUP tambang beroperasi tanpa RKAB serta berbagai pelanggaran izin di daerah.( Poto : AI )

Jambi, oegopost.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelemahan serius dalam tata kelola sektor pertambangan di sejumlah daerah. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK melakukan audit kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan di sektor pertambangan pada 22 pemerintah daerah.

Hasil audit menunjukkan bahwa pemerintah masih belum mengawasi aktivitas pertambangan secara optimal.

251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB

BPK menemukan 251 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjalankan kegiatan penambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). RKAB berfungsi sebagai dokumen wajib yang menjadi dasar pemerintah dalam menyetujui operasional tahunan perusahaan tambang. Tanpa dokumen ini, perusahaan tetap menjalankan produksi tanpa izin operasional yang sah.

BPK menilai kegiatan tambang tanpa RKAB melemahkan kontrol negara terhadap sektor pertambangan. Kondisi ini meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan mengganggu penerimaan negara maupun daerah. Selain itu, aktivitas tanpa perencanaan resmi juga membuka peluang eksploitasi sumber daya alam secara tidak terkendali.

Baca Juga :  Anggaran Perjalanan Dinas PT BPD Jambi 2024 Membengkak, Lampaui RKAT

BPK Temukan Pelanggaran Tahapan dan Wilayah Tambang

BPK mencatat 77 pemegang IUP eksplorasi sudah melakukan kegiatan eksploitasi. Hal ini menunjukkan perusahaan melanggar tahapan perizinan yang berlaku. BPK juga menemukan lima perusahaan tambang menjalankan usaha tidak sesuai komoditas izin. Selain itu, 162 pemegang IUP beroperasi di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan total pelanggaran sekitar 88,97 hektare.

BPK meminta pemerintah daerah melalui gubernur dan dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) memperketat pengawasan di sektor pertambangan.BPK juga mendorong pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan agar kepatuhan meningkat.

Ribuan Izin Tambang Masih Aktif di Indonesia

Kementerian ESDM mencatat 4.502 izin tambang aktif per Februari 2026, meningkat dari 4.252 izin pada November 2025. Izin tersebut mencakup kontrak karya, PKP2B, IUP, IUPK, IPR, dan SIPB, dengan sebagian besar sudah memasuki tahap operasi produksi.

Baca Juga :  Dillah Hikmah Sari Terima Penghargaan IPDN Kado Ulang Tahun Abdullah Hich

Di Provinsi Jambi, 54 perusahaan pemegang IUP masih aktif beroperasi. Namun, hanya enam perusahaan yang telah mengajukan dan mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI), Matlawan Hasibuan, menyebut perusahaannya termasuk yang sudah memenuhi ketentuan tersebut. “Setahu saya, baru enam dari 54 perusahaan tambang di Jambi yang sudah melaporkan dan disetujui RKAB-nya,” ujarnya.

Tata Kelola Tambang Jambi Perlu Penguatan

Kondisi ini menunjukkan masih lemah kepatuhan administratif di sektor pertambangan Jambi. Selisih besar antara jumlah izin aktif dan jumlah perusahaan yang patuh RKAB memperlihatkan adanya masalah pengawasan. RKAB berperan sebagai instrumen penting untuk mengontrol produksi tambang, menjaga standar lingkungan, dan memastikan kewajiban negara terpenuhi. Tanpa kepatuhan yang kuat, pengelolaan tambang di Jambi tetap menghadapi tantangan serius dalam hal pengawasan dan penegakan aturan.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi
Antisipasi Dampak Karhutla, Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kasang Pudak
DPRD Dorong Pemkot Evaluasi Total Kebijakan Pengelolaan Sampah
Bantuan Air Bersih Pemkot Jambi Capai 1,3 Juta Liter
Pertamina Sumbagsel Blokir Ribuan Nopol Kendaraan Penyeleweng BBM Subsidi
Pelantikan DPD APPSI Bungo Alan Capir Rudin Resmi Diumumkan
Danrem 042/Gapu Salurkan 25.000 Masker Presiden untuk Warga Jambi
Korem 042 Garuda Putih Buka Penerimaan Bintara PK TNI AD Gelombang I 2027
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:36 WIB

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 September 2026 - 13:06 WIB

DPRD Dorong Pemkot Evaluasi Total Kebijakan Pengelolaan Sampah

Minggu, 20 September 2026 - 12:58 WIB

Bantuan Air Bersih Pemkot Jambi Capai 1,3 Juta Liter

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Pertamina Sumbagsel Blokir Ribuan Nopol Kendaraan Penyeleweng BBM Subsidi

Minggu, 20 September 2026 - 12:34 WIB

Pelantikan DPD APPSI Bungo Alan Capir Rudin Resmi Diumumkan

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB