Jambi, oegopost.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelemahan serius dalam tata kelola sektor pertambangan di sejumlah daerah. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK melakukan audit kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan di sektor pertambangan pada 22 pemerintah daerah.
Hasil audit menunjukkan bahwa pemerintah masih belum mengawasi aktivitas pertambangan secara optimal.
251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB
BPK menemukan 251 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjalankan kegiatan penambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). RKAB berfungsi sebagai dokumen wajib yang menjadi dasar pemerintah dalam menyetujui operasional tahunan perusahaan tambang. Tanpa dokumen ini, perusahaan tetap menjalankan produksi tanpa izin operasional yang sah.
BPK menilai kegiatan tambang tanpa RKAB melemahkan kontrol negara terhadap sektor pertambangan. Kondisi ini meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan mengganggu penerimaan negara maupun daerah. Selain itu, aktivitas tanpa perencanaan resmi juga membuka peluang eksploitasi sumber daya alam secara tidak terkendali.
BPK Temukan Pelanggaran Tahapan dan Wilayah Tambang
BPK mencatat 77 pemegang IUP eksplorasi sudah melakukan kegiatan eksploitasi. Hal ini menunjukkan perusahaan melanggar tahapan perizinan yang berlaku. BPK juga menemukan lima perusahaan tambang menjalankan usaha tidak sesuai komoditas izin. Selain itu, 162 pemegang IUP beroperasi di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan total pelanggaran sekitar 88,97 hektare.
BPK meminta pemerintah daerah melalui gubernur dan dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) memperketat pengawasan di sektor pertambangan.BPK juga mendorong pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan agar kepatuhan meningkat.
Ribuan Izin Tambang Masih Aktif di Indonesia
Kementerian ESDM mencatat 4.502 izin tambang aktif per Februari 2026, meningkat dari 4.252 izin pada November 2025. Izin tersebut mencakup kontrak karya, PKP2B, IUP, IUPK, IPR, dan SIPB, dengan sebagian besar sudah memasuki tahap operasi produksi.
Di Provinsi Jambi, 54 perusahaan pemegang IUP masih aktif beroperasi. Namun, hanya enam perusahaan yang telah mengajukan dan mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI), Matlawan Hasibuan, menyebut perusahaannya termasuk yang sudah memenuhi ketentuan tersebut. “Setahu saya, baru enam dari 54 perusahaan tambang di Jambi yang sudah melaporkan dan disetujui RKAB-nya,” ujarnya.
Tata Kelola Tambang Jambi Perlu Penguatan
Kondisi ini menunjukkan masih lemah kepatuhan administratif di sektor pertambangan Jambi. Selisih besar antara jumlah izin aktif dan jumlah perusahaan yang patuh RKAB memperlihatkan adanya masalah pengawasan. RKAB berperan sebagai instrumen penting untuk mengontrol produksi tambang, menjaga standar lingkungan, dan memastikan kewajiban negara terpenuhi. Tanpa kepatuhan yang kuat, pengelolaan tambang di Jambi tetap menghadapi tantangan serius dalam hal pengawasan dan penegakan aturan.***









