Jakarta, oegopost.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempercepat digitalisasi layanan perpajakan dengan mengintegrasikan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan, dan Lainnya (PBB-P5L) ke dalam sistem Coretax. Melalui sistem ini, DJP mengirimkan konsep SPOP kepada wajib pajak dan meminta mereka melengkapi serta mengirimkan kembali data secara elektronik.
DJP merancang langkah ini untuk meningkatkan akurasi data objek pajak dan mempercepat proses administrasi. Sistem Coretax juga membantu wajib pajak mengelola pelaporan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Wajib Pajak Akses dan Isi SPOP Secara Online
Wajib pajak masuk ke sistem Coretax menggunakan akun yang telah terdaftar. Setelah berhasil login, mereka membuka menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih submenu konsep SPT. Sistem kemudian menampilkan konsep SPOP yang sudah DJP siapkan sebelumnya.
Wajib pajak langsung membuka konsep tersebut dan mengisi data yang belum lengkap. Mereka memasukkan informasi objek pajak seperti Nomor Objek Pajak (NOP), lokasi usaha, serta koordinat wilayah. Sistem juga menampilkan data wajib pajak secara otomatis sehingga pengguna tidak perlu menginput ulang informasi dasar.
Pengisian Data Teknis dan Lampiran Pendukung
Wajib pajak melengkapi lampiran teknis seperti L-5C yang berisi data produksi, luas wilayah, dan biaya operasional. Data tersebut mencakup informasi kegiatan usaha seperti pertambangan atau perkebunan, termasuk rincian produksi dan distribusi.
Selain itu, wajib pajak juga mengunggah dokumen pendukung seperti izin usaha, kontrak kerja, atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sistem Coretax mengintegrasikan seluruh data tersebut agar dapat langsung masuk ke dalam formulir utama SPOP.
Finalisasi dan Pengiriman SPOP
Setelah semua data lengkap, wajib pajak memeriksa kembali seluruh isian untuk memastikan tidak ada kesalahan. Mereka kemudian mengisi bagian pernyataan, melakukan tanda tangan elektronik, dan mengirimkan SPOP melalui sistem Coretax.
DJP menetapkan batas waktu pengiriman maksimal 30 hari sejak konsep SPOP diterima oleh wajib pajak. Jika wajib pajak terlambat, mereka dapat menghadapi kendala administrasi atau sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Transformasi Layanan Pajak Lebih Efisien
Dengan penerapan Coretax, DJP berharap proses pelaporan SPOP PBB-P5L menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat. Wajib pajak juga memperoleh kemudahan karena seluruh proses dilakukan secara digital tanpa dokumen fisik.
Sistem ini menunjukkan arah baru administrasi pajak Indonesia yang semakin modern dan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak di sektor sumber daya alam.***









