Cara Lapor SPOP PBB-P5L di Coretax, Wajib Pajak Kini Gunakan Sistem Digital DJP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Lapor SPOP PBB-P5L di Coretax, Wajib Pajak Kini Gunakan Sistem Digital DJP ( Potp : dok.Metro TV )

Cara Lapor SPOP PBB-P5L di Coretax, Wajib Pajak Kini Gunakan Sistem Digital DJP ( Potp : dok.Metro TV )

Jakarta, oegopost.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempercepat digitalisasi layanan perpajakan dengan mengintegrasikan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan, dan Lainnya (PBB-P5L) ke dalam sistem Coretax. Melalui sistem ini, DJP mengirimkan konsep SPOP kepada wajib pajak dan meminta mereka melengkapi serta mengirimkan kembali data secara elektronik.

DJP merancang langkah ini untuk meningkatkan akurasi data objek pajak dan mempercepat proses administrasi. Sistem Coretax juga membantu wajib pajak mengelola pelaporan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Wajib Pajak Akses dan Isi SPOP Secara Online

Wajib pajak masuk ke sistem Coretax menggunakan akun yang telah terdaftar. Setelah berhasil login, mereka membuka menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih submenu konsep SPT. Sistem kemudian menampilkan konsep SPOP yang sudah DJP siapkan sebelumnya.

Baca Juga :  UTBK-SNBT 2026 Resmi Selesai! Ini Jadwal Pengumuman, Cara Cek Hasil, dan Link Resmi Kelulusan PTN

Wajib pajak langsung membuka konsep tersebut dan mengisi data yang belum lengkap. Mereka memasukkan informasi objek pajak seperti Nomor Objek Pajak (NOP), lokasi usaha, serta koordinat wilayah. Sistem juga menampilkan data wajib pajak secara otomatis sehingga pengguna tidak perlu menginput ulang informasi dasar.

Pengisian Data Teknis dan Lampiran Pendukung

Wajib pajak melengkapi lampiran teknis seperti L-5C yang berisi data produksi, luas wilayah, dan biaya operasional. Data tersebut mencakup informasi kegiatan usaha seperti pertambangan atau perkebunan, termasuk rincian produksi dan distribusi.

Selain itu, wajib pajak juga mengunggah dokumen pendukung seperti izin usaha, kontrak kerja, atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sistem Coretax mengintegrasikan seluruh data tersebut agar dapat langsung masuk ke dalam formulir utama SPOP.

Baca Juga :  IMF Ungkap Fakta Mengejutkan soal Ekonomi Indonesia

Finalisasi dan Pengiriman SPOP

Setelah semua data lengkap, wajib pajak memeriksa kembali seluruh isian untuk memastikan tidak ada kesalahan. Mereka kemudian mengisi bagian pernyataan, melakukan tanda tangan elektronik, dan mengirimkan SPOP melalui sistem Coretax.

DJP menetapkan batas waktu pengiriman maksimal 30 hari sejak konsep SPOP diterima oleh wajib pajak. Jika wajib pajak terlambat, mereka dapat menghadapi kendala administrasi atau sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Transformasi Layanan Pajak Lebih Efisien

Dengan penerapan Coretax, DJP berharap proses pelaporan SPOP PBB-P5L menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat. Wajib pajak juga memperoleh kemudahan karena seluruh proses dilakukan secara digital tanpa dokumen fisik.

Sistem ini menunjukkan arah baru administrasi pajak Indonesia yang semakin modern dan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak di sektor sumber daya alam.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
Bareskrim Kejar Aktor Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Selidiki Praktik Under Invoicing
Korban Terseret Ombak di Pantai Ampenan Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup
Fase Armuzna Haji 2026 Tuntas, Seluruh Jemaah Indonesia Tinggalkan Mina
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:00 WIB

Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:27 WIB

Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun

Berita Terbaru