Cara Lapor SPOP PBB-P5L di Coretax, Wajib Pajak Kini Gunakan Sistem Digital DJP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Lapor SPOP PBB-P5L di Coretax, Wajib Pajak Kini Gunakan Sistem Digital DJP ( Potp : dok.Metro TV )

Cara Lapor SPOP PBB-P5L di Coretax, Wajib Pajak Kini Gunakan Sistem Digital DJP ( Potp : dok.Metro TV )

Jakarta, oegopost.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempercepat digitalisasi layanan perpajakan dengan mengintegrasikan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan, dan Lainnya (PBB-P5L) ke dalam sistem Coretax. Melalui sistem ini, DJP mengirimkan konsep SPOP kepada wajib pajak dan meminta mereka melengkapi serta mengirimkan kembali data secara elektronik.

DJP merancang langkah ini untuk meningkatkan akurasi data objek pajak dan mempercepat proses administrasi. Sistem Coretax juga membantu wajib pajak mengelola pelaporan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Wajib Pajak Akses dan Isi SPOP Secara Online

Wajib pajak masuk ke sistem Coretax menggunakan akun yang telah terdaftar. Setelah berhasil login, mereka membuka menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih submenu konsep SPT. Sistem kemudian menampilkan konsep SPOP yang sudah DJP siapkan sebelumnya.

Baca Juga :  Kemarau 2026 Lebih Kering, BMKG Imbau Waspada

Wajib pajak langsung membuka konsep tersebut dan mengisi data yang belum lengkap. Mereka memasukkan informasi objek pajak seperti Nomor Objek Pajak (NOP), lokasi usaha, serta koordinat wilayah. Sistem juga menampilkan data wajib pajak secara otomatis sehingga pengguna tidak perlu menginput ulang informasi dasar.

Pengisian Data Teknis dan Lampiran Pendukung

Wajib pajak melengkapi lampiran teknis seperti L-5C yang berisi data produksi, luas wilayah, dan biaya operasional. Data tersebut mencakup informasi kegiatan usaha seperti pertambangan atau perkebunan, termasuk rincian produksi dan distribusi.

Selain itu, wajib pajak juga mengunggah dokumen pendukung seperti izin usaha, kontrak kerja, atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sistem Coretax mengintegrasikan seluruh data tersebut agar dapat langsung masuk ke dalam formulir utama SPOP.

Baca Juga :  Bareskrim Kejar Aktor Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Selidiki Praktik Under Invoicing

Finalisasi dan Pengiriman SPOP

Setelah semua data lengkap, wajib pajak memeriksa kembali seluruh isian untuk memastikan tidak ada kesalahan. Mereka kemudian mengisi bagian pernyataan, melakukan tanda tangan elektronik, dan mengirimkan SPOP melalui sistem Coretax.

DJP menetapkan batas waktu pengiriman maksimal 30 hari sejak konsep SPOP diterima oleh wajib pajak. Jika wajib pajak terlambat, mereka dapat menghadapi kendala administrasi atau sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Transformasi Layanan Pajak Lebih Efisien

Dengan penerapan Coretax, DJP berharap proses pelaporan SPOP PBB-P5L menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat. Wajib pajak juga memperoleh kemudahan karena seluruh proses dilakukan secara digital tanpa dokumen fisik.

Sistem ini menunjukkan arah baru administrasi pajak Indonesia yang semakin modern dan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak di sektor sumber daya alam.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim
BKN Tegaskan PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Resmi
26 Anggota Wantimpres Baru Digugat ke MK Imbas Bebani APBN
Demo Mahasiswa 20 Oktober di Jakarta: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Tuntutannya
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Rilis Wilayah Hujan dan Kabut
Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri di Istana Bogor Evaluasi Program Asta Cita Malam Ini
Profil Suroso Isnandar: Doktor ITB yang Ditunjuk Jadi Dirut Baru PLN
Waspada Modus Pinjam Nama Pembeli Mobil Hingga Pengemplang Pajak
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:40 WIB

BKN Tegaskan PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Resmi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:13 WIB

26 Anggota Wantimpres Baru Digugat ke MK Imbas Bebani APBN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Demo Mahasiswa 20 Oktober di Jakarta: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Tuntutannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Rilis Wilayah Hujan dan Kabut

Berita Terbaru

Ilustrasi Pengemudi mencoba fitur T Intouch with Toyota Remote pada Kijang Innova Zenix terbaru di area parkir.(poto: AI).

Otomotif

Toyota Rilis Innova Zenix Terbaru 2026, Fitur Berubah Drastis

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:30 WIB

Ilustrasi Seorang karyawan membawa kotak barang di kantor Barclays saat pemangkasan 5.000 staf akibat integrasi AI.(poto: AI).

Bisnis

Barclays Pangkas 5.000 Karyawan demi Efisiensi AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:25 WIB

Ilustrasi Suasana sidang pembacaan putusan pembatalan denda pinjol oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(poto: AI).

Bisnis

Hakim Batalkan Sanksi KPPU Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:20 WIB