Jambi, oegopost.id – Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah resmi menyepakati rancangan peraturan daerah terkait Perubahan APBD Provinsi Jambi 2026. Kesepakatan penting ini menandai babak baru penyesuaian rencana keuangan daerah menjelang akhir tahun anggaran berjalan.
Juru Bicara Banggar DPRD Zulkifli Linus memaparkan langsung rincian penetapan anggaran tersebut dalam forum rapat pembahasan resmi. Pihaknya mencatat lonjakan volume fiskal daerah yang dipicu oleh penyesuaian target pendapatan maupun pos kebutuhan belanja.
Pendapatan daerah pada APBD Perubahan kini bertambah menjadi Rp3,996 triliun dari nilai penetapan sebelumnya. Angka tersebut naik sebesar Rp238,349 miliar atau tumbuh 6,34 persen dibandingkan target APBD murni yang senilai Rp3,758 triliun.
Kenaikan signifikan pada sektor penerimaan kas daerah ini bersumber dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Sektor PAD berhasil melonjak 8,36 persen menjadi Rp2,108 triliun dari penetapan awal yang berada di angka Rp1,945 triliun.
Pemerintah daerah juga menghimpun tambahan dana segar melalui komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp37,895 miliar. Sumber penerimaan tersebut mencakup kucuran dana Hibah Bio CF, Hibah PT Jasa Raharja, serta Bantuan Presiden untuk penanganan kedaruratan karhutla.
kenaikan pos belanja daerah dan langkah penutupan defisit
Alokasi total belanja daerah ikut terkerek naik sebesar Rp221,278 miliar atau melonjak 5,76 persen dari postur awal. Perubahan ini membuat plafon pengeluaran daerah secara keseluruhan menembus nominal Rp4,064 triliun.
Kondisi postur fiskal baru tersebut menyisakan catatan defisit anggaran daerah sebesar Rp68,458 miliar. Pemerintah daerah menutup seluruh beban defisit tersebut secara berimbang melalui skema pembiayaan netto daerah.
Penerimaan pembiayaan tercatat menyentuh angka Rp68,605 miliar untuk memperkuat ketahanan kas daerah. Sementara itu, pos pengeluaran pembiayaan daerah hanya menyerap dana sebesar Rp147,102 juta.
Sejumlah perangkat daerah memperoleh tambahan alokasi belanja untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas daerah. Penyesuaian anggaran ini menyasar sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana daerah.
| Perangkat Daerah / OPD | Nilai Penambahan Belanja | Total Anggaran Akhir |
| Dinas Pendidikan | Rp19,50 Miliar | Rp1.264.909.167.528 |
| Dinas Kesehatan | Rp16,84 Miliar | Rp122.242.332.984 |
| RSUD Raden Mattaher | Rp19,27 Miliar | Rp394.028.533.057 |
| Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) | Rp22,19 Miliar | Rp28.680.000.000 |
Lonjakan alokasi pada BPBD menjadi kenaikan paling signifikan di antara instansi lainnya karena pagu awalnya hanya senilai Rp6,49 miliar. Kenaikan drastis ini bertujuan mempercepat penanganan bencana darurat di wilayah Provinsi Jambi.
tahapan pembahasan komisi serta desakan percepatan serapan anggaran
Komisi-komisi DPRD mengawali rangkaian agenda pembahasan anggaran bersama seluruh perangkat daerah mitra kerja pada 22 hingga 24 September. Pembahasan intensif berikutnya bergulir di meja Banggar bersama TAPD sejak 25 September hingga tahap finalisasi pada 29 September.
Banggar menyoroti capaian serapan anggaran tahun berjalan yang masih bertengger pada level 63,62 persen untuk sektor pendapatan daerah. Sementara itu, realisasi penyerapan belanja pemerintah daerah tercatat baru menyentuh angka 60,15 persen per 18 September.
Legislator mendesak TAPD bersama seluruh pimpinan perangkat daerah segera menggenjot realisasi keuangan serta progres fisik di lapangan. Langkah percepatan ini menjadi kunci utama agar seluruh program pembangunan daerah tuntas tepat waktu serta tepat sasaran.
Kedua belah pihak kini bersiap menuangkan dokumen ranperda tersebut ke dalam naskah Nota Kesepakatan bersama antara kepala daerah dan pimpinan dewan. Dokumen kesepakatan resmi ini menjadi pijakan hukum utama bagi eksekutif dalam menjalankan sisa agenda pembangunan tahun 2026.
Banggar juga menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jambi mengaudit secara menyeluruh pengelolaan dana darurat penanganan karhutla senilai Rp30 miliar dari Bantuan Presiden. Pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan ini bertujuan menjamin akuntabilitas serta transparansi penggunaan uang negara.(ar)









