Pembalakan Liar di Taman Nasional Berbak Sembilang: Dua Pelaku Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti berupa kayu yang sudah di chainsaw.(poto: metrojambi.com).

Barang bukti berupa kayu yang sudah di chainsaw.(poto: metrojambi.com).

Tanjung Jabung Timur, oegopost.id – Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menangkap dua pelaku pembalakan liar Taman Nasional Berbak dan Sembilang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Petugas meringkus pria berinisial S dan K saat melancarkan aksi penembangan pohon secara ilegal di dalam kawasan konservasi tersebut.

Penangkapan berlangsung ketika personel melakukan patroli rutin di wilayah Resor Simpang Datuk, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu. Di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua pondok kerja beserta rel kayu yang membentang menuju dalam hutan.

Petugas menemukan sejumlah tunggul bekas tebangan segar di sekitar lokasi penyergapan. Tim gabungan langsung mengamankan tiga unit gergaji mesin (chainsaw), satu unit sepeda motor, parang, serta peralatan penunjang penebangan lainnya.

Personel penegak hukum menyerahkan S dan K kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menggelar perkara bersama Korwas Polda Jambi.

Pihak kepolisian menahan kedua tersangka di Polda Jambi guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan dua eksekutor lapangan ini menjadi pintu masuk utama untuk membongkar jaringan perusakan hutan yang lebih luas.

Baca Juga :  Polda Jambi Periksa Tiga Orang dalam Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Yayasan MBG

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmennya untuk memutus rantai kejahatan kehutanan dari hulu ke hilir. Penegakan hukum di kawasan konservasi bertujuan menjaga keutuhan ekosistem sekaligus mencegah ancaman terhadap habitat satwa liar.

Pemerintah menetapkan kawasan taman nasional sebagai ruang aman bagi kelestarian hayati yang melindungi seluruh kehidupan di dalamnya. Pihaknya bertekad menghentikan aktivitas pembalakan ilegal sebelum tingkat kerusakan lingkungan meluas ke area lain.

Penyidik Memburu Cukong Dan Penadah Hasil Pembalakan Liar

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto memastikan penanganan perkara ini tidak berhenti pada dua tersangka di lapangan. Penyidik terus mendalami temuan bukti material guna membongkar pola operasi serta keterlibatan pihak lain.

Tim penyidik melacak sosok pemodal yang memerintahkan, membiayai, hingga pihak yang mengangkut dan menampung kayu hasil tebangan ilegal tersebut. Polisi membidik seluruh pihak yang mengambil keuntungan finansial dari kejahatan perusakan hutan ini.

Kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir timur Sumatra. Area ini menyimpan bentangan ekosistem rawa gambut dan rawa air tawar yang sangat bernilai tinggi.

Baca Juga :  Majelis Hakim Cecar Saksi Kasus Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Kawasan konservasi ini merupakan habitat utama bagi kelangsungan hidup populasi Harimau Sumatra yang terancam punah. Dokumen resmi pengelolaan kawasan menetapkan perlindungan keanekaragaman hayati dan habitat satwa sebagai prioritas utama.

Perlindungan Kawasan Konservasi Ramsar Di Jambi Diperketat

Kawasan Berbak mencatatkan sejarah penting sebagai lahan basah berskala internasional di bawah perlindungan Konvensi Ramsar. Kementerian Kehutanan memperketat koordinasi pengamanan guna mengantisipasi aksi pembalakan ulang di area yang telah steril.

Langkah penindakan tegas ini bertujuan memutus mata rantai pembalakan liar langsung dari sumbernya. Pemerintah berkomitmen melindungi kawasan hutan lestarinya demi masa depan masyarakat sekitar dan perlindungan satwa.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat S dan K dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b dan huruf f Jo Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan ini telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo UU No. 1 Tahun 2026.

Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain sanksi kurungan, mereka terancam denda maksimum sesuai kategori pelanggaran dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus
Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara
Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon
Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar
Polres Bungo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pinjaman di Merangin
Tim Tabur Kejati Jambi Meringkus Buronan DPO di Simpang Sipin
Sinergi Pelayanan Hukum Merangin Resmi Terjalin Melalui Kerja Sama Kanwil Kemenkum Jambi
Polres Sarolangun Tangkap Dua Terduga Pelaku Pungli Truk Batu Bara di Jalinsum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Polres Bungo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pinjaman di Merangin

Berita Terbaru