Pemkab Merangin Resmi Luncurkan Whistleblowing System 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi meluncurkan saluran pengaduan Whistleblowing System Pemkab Merangin Tahun 2026 pada Rabu (23/9).(poto: kominfo).

Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi meluncurkan saluran pengaduan Whistleblowing System Pemkab Merangin Tahun 2026 pada Rabu (23/9).(poto: kominfo).

Merangin, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi meluncurkan saluran pengaduan Whistleblowing System Pemkab Merangin Tahun 2026 pada Rabu (23/9). Pemerintah daerah memusatkan kegiatan sosialisasi kanal baru ini di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin.

Langkah strategis ini bertujuan memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh jajaran pemerintahan. Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik penyimpangan.

Sistem pengaduan masyarakat ini menyediakan mekanisme resmi untuk menerima berbagai laporan pelanggaran. Warga maupun pegawai dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi.

Wakil Bupati Merangin A. Khafidh memimpin langsung acara peluncuran kanal pengaduan tersebut. Sekda Merangin Zulhifni serta Inspektur Kabupaten Merangin Jaya Kusuma turut mendampingi pimpinan daerah tersebut.

Jajaran Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda menghadiri acara penting ini secara langsung. Para Kepala OPD, Camat, Korwil Pendidikan, serta Kepala Puskesmas juga memadati lokasi kegiatan.

Pengurus Forum Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Merangin ikut menyimak pengarahan pemerintah daerah. Kehadiran seluruh elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam membenahi tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  iQoo 16 Resmi Rilis Bawa Baterai Super Jumbo

Langkah Konkret Sediakan Kanal Pengaduan Terpercaya Daerah

A. Khafidh menegaskan bahwa keberadaan sistem pengaduan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah. Pemerintah memfasilitasi ruang pelaporan yang transparan serta akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat.

Wakil Bupati mengajak seluruh elemen untuk terlibat aktif dalam mencegah tindakan koruptif. Beliau mengingatkan bahwa pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas Inspektorat.

Pemerintah daerah bertugas membangun sistem pengawasan yang kuat dan tepercaya bagi publik. Sementara itu, aparatur pemerintah wajib menjaga integritas dan masyarakat memanfaatkan ruang partisipasi tersebut.

Pemerintah menjamin tata kelola sistem pelaporan ini berjalan secara profesional dan objektif. Inspektorat menerapkan kode etik ketat serta pakta integritas untuk melindungi identitas pelapor.

Wakil Bupati meminta pelapor menyertakan data dan fakta konkret dalam setiap pengaduan. Beliau mengingatkan agar masyarakat tidak memanfaatkan saluran ini untuk menyebarkan fitnah.

Para pejabat publik tidak perlu takut menjalankan tugas selama berpatokan pada aturan. Pimpinan daerah meminta pejabat segera berkoordinasi dengan Inspektorat jika menghadapi kendala lapangan.

Baca Juga :  Menkes Budi Gunadi Sadikin Terjun ke Jambi, Kasus Dokter Magang Diselidiki Mendalam

Apresiasi Desa Antikorupsi Dan Ketegasan Kedisiplinan Pegawai

Dalam kesempatan tersebut, A. Khafidh memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Desa Sidolego. Desa Sidolego mewakili Kabupaten Merangin dalam penilaian Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penghargaan ini menjadi motivasi besar bagi desa-desa lain di wilayah Kabupaten Merangin. Pemerintah berharap prestasi ini menular ke kecamatan hingga instansi pelayanan publik lainnya.

Inspektur Kabupaten Merangin Jaya Kusuma menegaskan komitmen lembaga dalam mengawal setiap laporan. Pihaknya menjamin perlindungan hukum secara penuh bagi siapa saja yang melaporkan pelanggaran.

Jaya Kusuma juga menyampaikan peringatan keras terkait tingkat kedisiplinan para pegawai negeri. Pihaknya tidak akan toleran terhadap pelanggaran jam kerja yang sengaja dilakukan ASN.

Inspektorat siap menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai yang membolos selama 40 hari. Pegawai yang melanggar wajib mengembalikan seluruh gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai yang diterima.

Kebijakan tegas ini melengkapi komitmen Pemkab Merangin dalam membenahi kualitas pelayanan publik. Pemerintah optimistis Whistleblowing System mampu mendorong transparansi di seluruh jajaran birokrasi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Xiaomi Dikabarkan Batal Rilis Varian Ultra Pada Lini Seri Flagship Terbarunya
Realme P4s Lite Resmi Meluncur Bawa Baterai 7.000 mAh
Aplikasi Android Alami Masalah Kompatibilitas di Googlebooks Intel
Bocoran Samsung Galaxy S27 Ultra Isi Baterai Lebih Kencang
Pre-order iPhone 18 Pro Resmi Dibuka di Indonesia Hari Ini
Sony Hadirkan Fitur QSSR Tingkatkan Grafis PS5 Standar
AI Meta Muse Bocorkan Alamat Rumah YouTuber dan Rugikan Pemilik
BRI Luncurkan Layanan BRImo Junior Khusus Nasabah Anak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Xiaomi Dikabarkan Batal Rilis Varian Ultra Pada Lini Seri Flagship Terbarunya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Realme P4s Lite Resmi Meluncur Bawa Baterai 7.000 mAh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Aplikasi Android Alami Masalah Kompatibilitas di Googlebooks Intel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Bocoran Samsung Galaxy S27 Ultra Isi Baterai Lebih Kencang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Pre-order iPhone 18 Pro Resmi Dibuka di Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru