Jambi, oegopost.id – Fakultas Hukum Universitas Jambi menggelar kuliah umum penuntutan perkara tindak pidana umum pada Senin (21/9/2026). Sesi akademis di Ruang Teater FH UNJA ini secara khusus mendatangkan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, S.H., M.H., guna membagikan pengalaman praktisnya.
Dekan Fakultas Hukum UNJA, Dr. Hartati, S.H., M.H., membuka acara tersebut secara resmi bersama jajaran pimpinan fakultas. Sejumlah pejabat Kampus Pinang Masak turut mendampingi, seperti Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Dr. Fitria, S.H., M.H., serta Ketua Jurusan Ilmu Hukum Dr. Firmansyah Putra, S.H., M.H.
Kehadiran Koordinator Kelompok Dosen Bagian Hukum Pidana, Andi Najemi, S.H., M.H., semakin memperkuat bobot akademis dalam forum ini. Civitas akademika menyambut hangat kehadiran narasumber utama yang membagikan wawasan seputar kejaksaan.
Dalam pidato pembukanya, Hartati menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan kolaboratif yang mempertemukan mahasiswa dengan praktisi lapangan. Ia menegaskan bahwa pembicara utama memiliki ikatan emosional mendalam dengan almamater tercinta.
Kamin menyelesaikan seluruh jenjang pendidikannya dari S1, S2, hingga S3 di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Track record akademis ini membuktikan kualitas alumnus UNJA yang mampu menduduki jabatan strategis di lembaga penegak hukum.
Hartati mendorong seluruh peserta untuk memanfaatkan momentum langka ini guna mendalami penerapan ilmu hukum secara nyata. Ia mengajak para mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan mendalam selama sesi diskusi berlangsung.
Kejari Jambi Buka Kesempatan Magang Mahasiswa Universitas Jambi
Kamin memberikan motivasi besar kepada para peserta agar terus mengasah kapasitas diri sebelum memasuki dunia kerja yang kompetitif. Ia secara terbuka menawarkan program magang langsung di kantor Kejaksaan Negeri Jambi bagi mahasiswa yang ingin belajar.
Peluang emas ini menjadi sarana krusial bagi mahasiswa untuk memahami dinamika penanganan perkara di lapangan secara langsung. Kejaksaan Negeri Jambi siap mendampingi para calon sarjana hukum yang bertekad menimba pengalaman teknis.
Memasuki materi inti, Kamin membedah secara komprehensif aspek teknis penuntutan perkara yang mengedepankan pemulihan hak-hak korban. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai mekanisme restitusi dalam sistem peradilan pidana nasional.
Kamin menjelaskan bahwa tidak semua jenis perkara pidana dapat diajukan permohonan ganti rugi atau restitusi. Mahasiswa hukum wajib mempelajari detail syarat formal dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur hak korban tersebut.
Sesi kuliah umum kemudian berlanjut ke tahap interaktif melalui forum tanya jawab antara narasumber dan peserta. Para mahasiswa memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi mengenai berbagai isu penegakan hukum terkini.
Kegiatan ini berhasil memberikan gambaran utuh mengenai integrasi teori peradilan pidana dengan praktik penuntutan di lapangan. Mahasiswa kini memiliki cakrawala berpikir yang lebih luas mengenai pentingnya memperjuangkan hak korban kejahatan.(ar)









