Kebijakan Pembelajaran Daring Merangin Berlaku Tiga Hari Akibat Kabut Asap

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Merangin, M. Syukur, mengumumkan secara langsung keputusan strategis tersebut usai memimpin rapat koordinasi lintas sektor di ruang kerjanya pada Senin (7/9).(poto: kominfo).

Bupati Merangin, M. Syukur, mengumumkan secara langsung keputusan strategis tersebut usai memimpin rapat koordinasi lintas sektor di ruang kerjanya pada Senin (7/9).(poto: kominfo).

Merangin, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menerapkan kebijakan pembelajaran daring merangin untuk seluruh siswa jenjang TK, SD, hingga SMP. Langkah krusial ini berlaku selama tiga hari guna melindungi kesehatan anak-anak dari ancaman polusi kabut asap.

Bupati Merangin, M. Syukur, mengumumkan secara langsung keputusan strategis tersebut usai memimpin rapat koordinasi lintas sektor di ruang kerjanya pada Senin (7/9). Pihaknya menetapkan pengalihan kegiatan belajar mengajar tatap muka ke sistem jarak jauh mulai Selasa (8/9) hingga Kamis (10/9).

Keputusan penghentian sementara KBM tatap muka ini berlandaskan laporan lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut dari Dinas Kesehatan setempat. Hasil pantauan kualitas udara oleh Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, dan Damkar juga menunjukkan kondisi lingkungan yang makin memburuk.

M. Syukur menegaskan bahwa hak pendidikan anak-anak tetap berjalan meski proses pembelajaran berpindah ke rumah masing-masing. Pemerintah daerah terus memantau perkembangan kualitas udara untuk menentukan langkah lanjutan setelah masa berlaku kebijakan ini berakhir.

Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin langsung bergerak menerbitkan surat edaran resmi ke seluruh satuan pendidikan. Instruksi tersebut mewajibkan pihak sekolah memfasilitasi kebutuhan sarana pembelajaran jarak jauh agar proses belajar mengajar tetap efektif.

Baca Juga :  Anggaran Dinkes Muaro Jambi 2026 Rp 7,6 Miliar

Penanganan Kabut Asap Melalui Larangan Pembakaran Lahan

Selain memindahkan aktivitas belajar ke sistem online, Pemkab Merangin mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pemicu kabut asap. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyebarkan surat edaran khusus ke seluruh kepala desa di wilayah Merangin.

Surat edaran tersebut memuat larangan keras bagi warga untuk melakukan pembakaran lahan dalam bentuk dan alasan apa pun. Pemerintah daerah menilai kondisi cuaca yang sangat panas dapat memicu kebakaran hebat dari sekecil apa pun percikan api.

Bupati Merangin menyoroti bahwa pembakaran lahan saat ini bukan lagi bagian dari kearifan lokal masyarakat. Tim di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa mayoritas peristiwa kebakaran hutan dan lahan terjadi akibat unsur kesengajaan.

Penanganan kasus pembakaran lahan kini melibatkan instansi teknis seperti BPBD, Damkar, dan Kesbangpol. Bupati memerintahkan jajaran tersebut untuk menindak tegas setiap pelaku yang terbukti sengaja memicu kebakaran.

Masyarakat mengemban peran penting untuk melaporkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang nekat membakar lahan. Langkah hukum ini menjadi sarana memberikan efek jera agar kesehatan masyarakat luas tidak terus menjadi korban.

Baca Juga :  411 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dikerahkan di Merangin, Bupati Tekankan Data Akurat

Pengawasan Ketat Lintas Sektor Demi Kesehatan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Merangin terus memperketat pengawasan di lapangan guna mengantisipasi kemunculan titik api baru. Kabut asap yang menyelimuti wilayah ini sebagian besar merupakan asap kiriman yang pergerakannya sulit terkontrol.

Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama Pemkab Merangin dalam menanggulangi dampak buruk bencana polusi udara ini. Petugas gabungan bersiap siaga selama 24 jam untuk memadamkan api dan memantau indeks standar pencemar udara.

Melalui kebijakan pembelajaran jarak jauh ini, para orang tua diharapkan mampu mengawasi anak-anak agar tetap beraktivitas di dalam rumah. Pengurangan aktivitas di luar ruangan menjadi langkah preventif paling efektif dalam menekan risiko paparan ISPA.

Pemerintah daerah berjanji akan menyampaikan informasi terbaru terkait status kualitas udara secara berkala kepada publik. Jika kondisi udara membaik sebelum batas waktu berakhir, Pemkab Merangin akan mengevaluasi kembali skema KBM tatap muka di sekolah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Merangin Lepas Tiga Kades Ikuti Studi Tiru Ke Tiongkok
Pemkab Merangin Tegaskan Perusahaan HGU Wajib Atasi Karhutla Sendiri
Bupati Merangin Tetapkan 4 Langkah Darurat Cegah Karhutla 2026
Pemkab Merangin Perkuat Komitmen Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Perbaikan Jalan Renah Medan Diapresiasi Santri dan Masyarakat Merangin
Rakor Karhutla Jambi di Batanghari: Langkah Cepat Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Rakor Karhutla Batanghari Diperkuat, Gubernur Jambi dan Danrem Minta Aksi Cepat
Upaya Pemadaman Karhutla Batang Hari Diperkuat Modifikasi Cuaca
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:29 WIB

Kebijakan Pembelajaran Daring Merangin Berlaku Tiga Hari Akibat Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 - 16:26 WIB

Bupati Merangin Lepas Tiga Kades Ikuti Studi Tiru Ke Tiongkok

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Pemkab Merangin Tegaskan Perusahaan HGU Wajib Atasi Karhutla Sendiri

Selasa, 8 September 2026 - 16:18 WIB

Bupati Merangin Tetapkan 4 Langkah Darurat Cegah Karhutla 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:01 WIB

Perbaikan Jalan Renah Medan Diapresiasi Santri dan Masyarakat Merangin

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Merangin menyerahkan dokumen rancangan perubahan kua ppas 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(poto: kominfo).

Pemerintahan

Bupati Merangin Serahkan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2026 ke DPRD

Selasa, 8 Sep 2026 - 16:15 WIB